PERAN KPPAD KALIMANTAN BARAT DALAM PERLINDUNGAN HUKUM ANAK KORBAN KEJAHATAN SEKSUAL: Analisis Kritis Efektivitas dan Kendala

Authors

  • Seldy Apriandi IAIN Pontianak
  • Firdaus Achmad IAIN Pontianak
  • Abdul Rahman IAIN Pontianak

DOI:

https://doi.org/10.24260/klr.v5i1.5090

Keywords:

Kata kunci: Perlindungan hukum, Anak, Korban, Korban kejahatan seksualitas Abstract

Abstract

Penelitian ini menganalisis peran, efektivitas, dan kendala yang dihadapi Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kalimantan Barat dalam memberikan perlindungan hukum bagi anak korban kejahatan seksual di Kota Pontianak. Tingginya angka kasus kekerasan seksual terhadap anak menuntut evaluasi kritis terhadap peran lembaga pengawasan seperti KPPAD. Dengan menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis-empiris, penelitian ini mengkaji bagaimana KPPAD menjalankan mandatnya serta tantangan nyata di lapangan. Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam dengan komisioner KPPAD, sementara data sekunder mencakup peraturan perundang-undangan dan studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KPPAD telah menjalankan peran multifaset yang mencakup pencegahan, pengawasan, pendampingan hukum, hingga rehabilitasi. Namun, analisis kritis mengungkap sejumlah kendala fundamental yang menghambat efektivitasnya, antara lain keterbatasan anggaran, sumber daya manusia yang belum terspesialisasi, tantangan koordinasi antar-lembaga, serta hambatan sosio-kultural di masyarakat. Disimpulkan bahwa meskipun KPPAD memiliki peran strategis, efektivitasnya belum optimal. Diperlukan penguatan kelembagaan melalui alokasi anggaran yang memadai, peningkatan kapasitas SDM, dan penyusunan protokol koordinasi yang lebih solid antar-instansi penegak hukum dan layanan sosial.

References

Bungin, Burhan. Penelitian Kualitatif: Komunikasi, Ekonomi, Kebijakan Publik, dan Ilmu Sosial Lainnya. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2007.

Moleong, Lexy J. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2017. Nasution, S. Metode Research (Penelitian Ilmiah). Jakarta: Bumi Aksara, 2006.

Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers, 2001.

Fitria, N. “Tingkat Kecemasan pada Andikpas Usia 14-18 Tahun Menjelang Bebas di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II.” Journal of Nursing Care 1, no. 1 (2018): 1-8.

Maharani, E. A., A., M. P. “Pengetahuan, Sikap, dan Persepsi tentang Pendidikan Seks pada Pendidik Anak Usia Dini.” Aulad: Journal on Early Childhood 6, no. 3 (2023): 340-349.

Nashriana, N. “Kritisi Terhadap Kebijakan Formulasi Sanksi Tindakan Bagi Anak Nakal Dilihat dari Perspektif Aliran/Mazhab Utilitis (Kemanfaatan).” Simbur Cahaya 1, no. 1 (2011): 1-15.

Shafadila, M., Haliah Dahlia, dan Ardianyah. “Upaya Perlindungan Hukum Panti Asuhan Ad-Dhuha Kubu Raya Dalam Memenuhi Hak Pemeliharaan Anak.” AL-USROH 2, no. 1 (2022): 320-335.

UNICEF Indonesia. "Laporan Tahunan: Perlindungan Anak di Indonesia." Jakarta: UNICEF, 2022.

Anggreni, Desi. “Pelecehan Seksual Terhadap Anak-anak Dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif.” Skripsi, UIN Sunan Kalijaga, 2010.

Faida, Nanda Nurul. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual di Pusat PelayananTerpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Bogor.” Skripsi, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2020.

Reza, Hilma. “Peran Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Dalam Mengatasi Kekerasan Seksual Terhadap Anak.” Skripsi, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2014. Sulaiman, Wahyudi. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana Pelecehan Seksual.” Skripsi, Universitas Hasanuddin, 2019.

Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Indonesia. Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. UU No. 35 Tahun 2014. LN No. 297 Tahun 2014. TLN No. 5606. Indonesia.

Downloads

Published

2025-10-14