KONSTRUKSI PENALARAN HUKUM HAKIM DALAM PEMENUHAN HAK ANAK DAN ISTRI PASCA CERAI TALAK: Studi Kasus di Pengadilan Agama Pontianak
DOI:
https://doi.org/10.24260/klr.v5i2.5093Keywords:
Kata Kunci: Argumentasi Hukum, Cerai Talak, Hak Istri, Hak Anak, Pengadilan Agama Pontianak.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkonstruksi dan menganalisis secara mendalam penalaran hukum (legal reasoning) yang digunakan oleh hakim di Pengadilan Agama Pontianak Kelas 1-A dalam menetapkan pemenuhan hak-hak anak dan bekas istri akibat cerai talak. Fenomena disparitas putusan terkait besaran nafkah iddah, mut'ah, dan nafkah anak menjadi sebuah problematika krusial yang menunjukkan adanya variasi dalam interpretasi dan penerapan hukum oleh hakim. Dengan menggunakan metode penelitian kualitatif melalui pendekatan studi kasus putusan, penelitian ini membedah secara kritis dua putusan kontras (No. 1141/Pdt.G/2020/PA.Ptk dan No. 966/Pdt.G/2020/PA.Ptk) yang didukung oleh data wawancara mendalam dengan majelis hakim yang memutusnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konstruksi penalaran hakim dibangun di atas dua pilar utama: (1) Argumentasi Yuridis-Formal, yang bersumber dari peraturan perundang-undangan (UU Perkawinan dan KHI), yurisprudensi, serta surat edaran Mahkamah Agung; dan (2) Argumentasi Normatif-Filosofis, yang merujuk pada sumber-sumber hukum Islam primer (Al-Qur'an) dan sekunder (kitab-kitab fikih klasik). Ditemukan bahwa disparitas putusan tidak terjadi secara sewenang-wenang, melainkan hasil dari proses istinbath hukum di mana hakim menimbang dan memprioritaskan berbagai faktor non-hukum yang relevan, seperti kemampuan ekonomi suami, standar kebutuhan hidup layak anak, masa perkawinan, dan ada atau tidaknya nusyuz dari pihak istri. Disimpulkan bahwa penalaran hakim dalam kasus cerai talak bersifat responsif dan kasuistis, di mana hakim tidak hanya bertindak sebagai "corong undang-undang" (bouche de la loi), tetapi juga sebagai penemu hukum (rechtsvinding) yang berupaya mencapai keadilan substantif dengan menyeimbangkan antara kepastian hukum formal dan kemaslahatan para pihak.
References
Abdullah, Abdul Gani. Pengantar Kompilasi Hukum Islam Dalam Tata Hukum Indonesia. Jakarta: GEMA INSANI PRESS, 1994.
Ahmad, Khoiri, dan Muala Asyharul. “‘Iddah and Ihdād for Career Women from Islamic Law Perspective.” Journal of Islamic Law (JIL) 1, no. 2 (31 Agustus 2020): 73–91.
Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
Al-Qur'an, Surat At-Talaq (65).
Fathoni, Achmad. “Ketahanan Keluarga dan Implementasi Fikih Keluarga pada Keluarga Muslim Milenial di Gresik, Indonesia.” Journal of Islamic Law (JIL) 2, no. 2 (24 Agustus 2021): 247–64.
Fauzi, Iftiar. “Pertimbangan Hakim Dalam Menentukan Besaran Nafkah Madiyah Pada Cerai Talak Di Pengadilan Agama Banyumas (Studi Kasus Putusan Nomor: 1364/Pdt. G/2020/PA. Bms).” Tesis, UIN Prof. KH. Saifuddin Zuhri Purwokerto, 2021.
Ghazali, Abdul Rahman. Fiqih Munakahat. Jakarta: Prenadamedia Group, 2019.
Hakim, Muhammad Lutfi. “Sharī’a, Fiqh, and Qānūn: A Portrait of the Cognitive Nature of Islamic Law in Indonesia.” Asy-Syir’ah: Jurnal Ilmu Syari’ah Dan Hukum 55, no. 1 (20 April 2021): 27–50.
Hasan, Abdillah Firmanzah. Menjadi Istri Bahagia Dunia Akhirat. Jakarta: PT Elex Media Komputindo, 2018.
Hermanto, Agus, dan Habib Ismail. “Criticism of Feminist Thought on the Rights and Obligations of Husband and Wife from the Perspective of Islamic Family Law.” Journal of Islamic Law (JIL) 1, no. 2 (2 Agustus 2020): 182–97.
Iqlima, Firda. “Akibat Cerai Talak Karena Nusyuz Terhadap Nafkah Anak (Tinjauan Yuridis Putusan Nomor 690/Pdt.G/2019/Pa.Jepr).” Skripsi, Universitas Jenderal Soedirman, 2021.
Kompilasi Hukum Islam. Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991.
Miles, Matthew B., A. Michael Huberman, dan Johnny Saldana. Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook. 3rd ed. Thousand Oaks: SAGE Publications, 2014.
Putra, Deni. “Penetapan Kewajiban Nafkah Terhadap Istri Dan Anak-Anak Sebagai Akibat Dari Putusan Cerai Talak Berdasarkan Putusan Nomor 0785/Pdt.G/2017/Pa.Sal.” Skripsi, Universitas Andalas, 2020.
Putusan Pengadilan Agama Pontianak Nomor 966/Pdt.G/2020/PA.Ptk.
Putusan Pengadilan Agama Pontianak Nomor 1141/Pdt.G/2020/PA.Ptk.
Rismayanti, Tiara, Danu Aris Setiyanto, dan Muhammad Auzai. “Long-Distance Relationship Family Resilience Strategy and Its Relevance to the Development of Islamic Family Law in Indonesia.” Journal of Islamic Law (JIL) 3, no. 2 (2 Agustus 2022): 132–45.
Soemiyati. Hukum Perkawinan Islam Dan Undang-Undang Perkawinan (Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan). Yogyakarta: LIBERTY, 2004.
Syaifuddin, Muhammad, dkk. Hukum Perceraian. Jakarta: SINAR GRAFIKA, 2006.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Wawancara dengan Hakim , Pengadilan Agama Pontianak, 15 Juni 2022.
Wawancara dengan Hakim , Pengadilan Agama Pontianak, 16 Juni 2022.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Nurhalwiastika

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.





