EFEKTIVITAS MEDIASI DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERCERAIAN DAN SENGKETA HARTA BERSAMA DI PENGADILAN AGAMA
DOI:
https://doi.org/10.24260/klr.v5i2.5100Keywords:
Kata Kunci: Mediasi, Perceraian, PerkaraAbstract
Mediasi di Pengadilan Agama, yang diamanatkan oleh Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016, bertujuan untuk menyelesaikan sengketa secara damai dan efektif, termasuk dalam perkara perceraian dan sengketa harta bersama. Namun, efektivitas pelaksanaannya di lapangan masih menjadi perdebatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis efektivitas mediasi dalam penyelesaian perkara perceraian dan sengketa harta bersama di Pengadilan Agama, dengan mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhinya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan studi kepustakaan, menganalisis peraturan perundang-undangan terkait dan literatur akademis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mediasi memiliki tingkat efektivitas yang berbeda secara signifikan antara perkara perceraian dan sengketa harta bersama. Dalam perkara perceraian, mediasi lebih berfungsi untuk mencapai "perceraian yang damai" (a good divorce) melalui kesepakatan parsial terkait hak dan kewajiban pasca-perceraian, meskipun angka rujuk tetap rendah. Sebaliknya, dalam sengketa harta bersama, mediasi cenderung tidak efektif karena kompleksitas hukum, beban pembuktian, dan tingginya muatan emosional serta nilai ekonomis. Faktor-faktor kunci yang mempengaruhi efektivitas mediasi antara lain kualitas dan kompetensi mediator, itikad baik para pihak, kompleksitas objek sengketa, serta tantangan institusional dan kultural. Disimpulkan bahwa untuk mengoptimalkan peran mediasi, diperlukan transformasi paradigma dari sekadar formalitas prosedural menjadi instrumen keadilan restoratif, yang didukung oleh peningkatan kualitas sumber daya mediator dan edukasi publik yang masif
References
Al-Syatibi, Abu Ishaq. Al-Muwafaqat fi Ushul al-Syari'ah. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, t.t.
Fisher, Roger, and William Ury. Getting to Yes: Negotiating Agreement Without Giving In. New York: Penguin Books, 1991.
Friedman, Lawrence M. The Legal System: A Social Science Perspective. New York: Russell Sage Foundation, 1975.
Johnstone, Gerry, and Daniel W. Van Ness. Handbook of Restorative Justice. New York: Routledge, 2007.
Lev, Daniel S. Islamic Courts in Indonesia: A Study in the Political Bases of Legal Institutions. Berkeley: University of California Press, 1972.
Ani, D. F., M. Hasan, & A. Wibowo. "Efektivitas Mediator Dalam Penyelesaian Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama Pontianak Kelas 1-A Tahun 2018." Al-Usroh 1, no. 1 (2021): 43-53.
Baba, A. R. "Efektifitas Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Harta Bersama Di Pengadilan Agama Makassar." Jurnal Syariah Hukum Islam 1, no. 1 (2018): 1-15.
Fariska, A. F. "Pertimbangan Putusan Hakim Perkara Harta Bersama No. 0233/Pdt. G/2018/Pa. Tbh Di Pengadilan Agama Tembilahan." Hukum Islam 21, no. 1 (2021): 114-132.
Kusuma, M. P. H. "Efektivitas Mediasi Dalam Penyelesaian Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama Tuban." Josh: Journal Of Sharia 1, no. 1 (2022): 36-48.
Nurbaya, N., M. A. Pattenreng, & Y. A. Hasan. "Efektivitas Pembagian Harta Bersama Terhadap Perceraian Di Pengadilan Agama Sungguminasa Kelas Ib." Indonesian Journal Of Legality Of Law 4, no. 1 (2021): 88-92.
Purwadi, W. (2021). Analisis Efektivitas Mediasi Pada Cerai Talak Dan Cerai Gugat Di Pengadilan Agama Manado. Al-Mujtahid: Journal Of Islamic Family Law, 1(1), Hlm 36-49.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Hasim Asari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.





