ANALISIS KRITIS PUTUSAN IZIN POLIGAMI: Studi Kasus Penafsiran Longgar Syarat Alternatif di Pengadilan Agama Pontianak
DOI:
https://doi.org/10.24260/klr.v6i1.5102Keywords:
Keyword: Determination judge, Poligamy PermitAbstract
Penelitian ini menganalisis secara kritis konstruksi pertimbangan hukum (ratio decidendi) hakim dalam mengabulkan permohonan izin poligami pada kasus yang problematis, melalui studi Putusan Pengadilan Agama Pontianak Nomor 1093/Pdt.G/2018/PA.Ptk. Kasus ini menarik karena izin poligami diberikan pada kondisi di mana usia perkawinan baru berjalan satu tahun dan istri pertama baru saja melahirkan, sebuah konteks yang secara substantif tidak sejalan dengan syarat-syarat alternatif poligami yang diatur dalam Undang-Undang Perkawinan. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan studi kasus putusan, penelitian ini bertujuan untuk membedah bagaimana hakim menafsirkan syarat-syarat hukum poligami dan menimbang fakta-fakta persidangan. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun pemohon secara formal telah memenuhi syarat kumulatif (izin istri, kemampuan ekonomi, dan pernyataan adil), pertimbangan hakim dalam memverifikasi syarat alternatif—yaitu "istri tidak dapat menjalankan kewajibannya"—cenderung bersifat sangat longgar. Hakim menafsirkan alasan "kekhawatiran istri jika suami berzina" sebagai bentuk ketidakmampuan istri, sebuah interpretasi yang dapat dipertanyakan dari perspektif tujuan hukum perkawinan (maqashid al-shari'ah) dan semangat perlindungan perempuan. Disimpulkan bahwa putusan ini lebih mengedepankan kepastian hukum formalistik (pemenuhan syarat di atas kertas) dengan potensi mengorbankan keadilan substantif dan tujuan perkawinan itu sendiri. Putusan ini berisiko menciptakan preseden yang dapat melemahkan fungsi kontrol pengadilan terhadap praktik poligami.
References
Anwar, Khairil, dan Sri Ikamulia. “Perkara Izin Poligami di Pengadilan Agama Bengkalis (Analisis Terhadap Putusan Hakim Nomor: 0307/Pdt. G/2017/PA. Bkls).” JURIS (Jurnal Ilmiah Syariah) 18, no. 2 (2019): 163–74.
Benuf, Kornelius, dan Muhamad Azhar. “Metodologi penelitian hukum sebagai instrumen mengurai permasalahan hukum kontemporer.” Gema Keadilan 7, no. 1 (2020): 20–33.
Cahyani, Andi Intan. “Poligami dalam Perspektif Hukum Islam.” Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam 5, no. 2 (2018): 271–80.
Fuadah, Aah Tsamrotul. Hukum Acara Peradilan Agama Plus Prinsip Hukum Acara Islam Dalam Risalah Qadha Umar Bin Khaththab. Depok: PT Raja Grafindo Persada, 2019.
Hasan, Muhammad, Tuti Khairani Harahap, dan M. Si Syahrial Hasibuan. Metode penelitian kualitatif. Penerbit Tahta Media Group, 2013.
Hermanto, Agus. “Islam, Poligami dan Perlindungan Kaum Perempuan.” KALAM 9, no. 1 (2015): 165–86.
Iwan, Iwan. “Izin Istri Dalam Poligami; Sebuah Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan.” At-Tazakki: Jurnal Kajian Ilmu Pendidikan Islam dan Humaniora 7, no. 1 (2023): 50–65.
Kementrian Hukum dan Ham. Kompilasi Hukum Islam. Kementrian Hukum dan Ham, t.t.
Ma’u, Dahlia Haliah, dan Wagiyem Wagiyem. “Memotret Praktik Pengurusan Izin Poligami di Pengadilan Agama.” Pontianak: IAIN Pontianak Press, 2021.
Ma’u, Dahlia Haliah. “The Harmonization of Polygamy Between Islamic Law and Legal Law in Indonesia.” Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam 4, no. 2 (2020): 670-690.
Mustari, Abdillah. “Poligami dalam Reinterpretasi.” Jurnal Sipakalebbi 1, no. 3 (2014).
Nafhani, Ahmad. “Izin Poligami Karena Istri Tidak Mau Menambah Keturunan.” Skripsi, UIN Walisongo, 2017.
Nugrahani, Farida. “Metode penelitian kualitatif.” Solo: Cakra Books 1, no. 1 (2014): 3–4.
“Putusan No. 1093/Pdt.G/2018/PA.Ptk.” Pengadilan Agama Pontianak, 21 Januari 2019.
Tirtana, Dani. “Analisis Yuridis Izin Poligami Dalam Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan.” Skripsi, Universitas Indonesia, 2008.
Zulkarnain, Muhammad Farid. “Adil Dalam Poligami Menurut Imam Madzhab (Metode Istinbath Hukum dan Argumentasinya Masing-Masing).” Al-Wathan: Jurnal Ilmu Syariah, 2020, 21–38.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Anggriani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.





