PARADOKS SENTRALISASI DALAM DESENTRALISASI: Analisis Kritis Evolusi Regulasi Pemerintahan Daerah di Indonesia dari UU No. 22/1999 ke UU No. 23/2014
DOI:
https://doi.org/10.24260/klr.v6i1.5111Keywords:
Desentralisasi, Otonomi Daerah, Pemerintahan Daerah, Evolusi Regulasi, Sentralisasi, Hubungan Pusat-Daerah.Abstract
Desentralisasi di Indonesia digulirkan sebagai agenda reformasi fundamental untuk mendekonstruksi warisan sentralisme otoritarian dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang demokratis, akuntabel, dan responsif. Artikel ini menganalisis secara kritis dinamika dan arah kebijakan desentralisasi di Indonesia dengan membandingkan dua pilar regulasi utama: Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perbandingan peraturan perundang-undangan (statute approach), penelitian ini tidak hanya memaparkan konsep, tetapi juga membongkar pergeseran filosofis dan implikasi praktis dari perubahan regulasi tersebut. Hasil analisis menunjukkan adanya sebuah paradoks: meskipun semangat desentralisasi terus dipertahankan secara retoris, evolusi regulasi dari UU No. 22/1999 yang memberikan otonomi luas kepada kabupaten/kota menuju UU No. 23/2014 justru memperlihatkan tren penguatan kembali peran pemerintah pusat dan provinsi. Penarikan sejumlah kewenangan strategis dari kabupaten/kota, pengenalan konsep "urusan pemerintahan absolut" yang tidak dapat didesentralisasikan, dan penguatan mekanisme pengawasan pusat menandakan adanya pendulum kebijakan yang bergerak ke arah re-sentralisasi. Disimpulkan bahwa dinamika desentralisasi di Indonesia tidak berjalan secara linear, melainkan mengalami fluktuasi yang mencerminkan pertarungan berkelanjutan antara idealisme otonomi daerah dengan realitas politik yang cenderung mempertahankan kontrol pusat. Pergeseran ini berimplikasi pada pelemahan otonomi riil di tingkat lokal dan menimbulkan tantangan baru dalam hubungan pusat-daerah.
References
Budiman, A. Desentralisasi dan Pemerintahan Daerah di Indonesia. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2003.
Dellis, Arman, Roesmeli, dan Novita Sari. “Analisis Ketimpangan Pendapatan Antar Wilayah di Indonesia Periode 1990-2008.” Jurnal Ekonomi dan Pembangunan Indonesia 4, no. 02 (2013).
Haryatmoko. Desentralisasi dan Demokratisasi: Menuju Pemerintahan Daerah yang Demokratis di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2011.
Hoessein, Benjamin. “Kebijakan Desentralisasi.” Jurnal Administarsi Negara 2, no. 2 (Maret 2002).
Indonesia. Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah. UU No. 22 Tahun 1999.
———. Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah. UU No. 23 Tahun 2014. Lembaran Negara RI Tahun 2014, No. 244. 2014.
Kholiq, Abdul, & Abdul Haris. Desentralisasi dan Otonomi Daerah di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Malang: Intrans Publishing, 2019.
Mahardika, Doni, dan Rekhedi Priyo Santoso. "Analisis Perubahan Ketimpangan Pendapatan Dan Pertumbuhan Ekonomi Antar Provinsi di Indonesia 2006-2011". Journal Of Economics and Policy 6, no. 2 (2013).
Prasojo, Eko. Desentralisasi: Teori, Konsep, dan Penerapannya di Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2013.
Priyono, E., & D. Muljawan. Desentralisasi Fiskal: Perspektif Ekonomi, Keuangan Publik, dan Manajemen Keuangan Daerah. Jakarta: Erlangga, 2010.
Setiawan, I. Desentralisasi dan Otonomi Daerah di Indonesia: Analisis Konseptual, Pelaksanaan, dan Evaluasi. Jakarta: Rajawali Pers, 2007.
Sjafrizal. Ekonomi Regional: Teori dan Aplikasi. Padang: Baduose Media, 2008.
Sulaeman, E. S. Demokrasi Lokal dan Desentralisasi: Telaah Kritis Teori dan Implementasi di Indonesia. Yogyakarta: Gava Media, 2012.
Wibowo, A. Teori dan Implementasi Desentralisasi di Indonesia. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2006.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Nor Anisa

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.





