ANALISIS YURIDIS DISKRIMINASI PEKERJA PEREMPUAN BERHIJAB: Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.24260/klr.v6i2.5112Keywords:
Diskriminasi Ketenagakerjaan, Pekerja Perempuan, Hijab, Hukum Positif, Hukum Islam, Hak Asasi ManusiaAbstract
Artikel ini menganalisis secara yuridis-komparatif isu diskriminasi terhadap pekerja perempuan yang mengenakan hijab di Indonesia, sebuah fenomena yang berada di persimpangan antara hak asasi manusia, hukum ketenagakerjaan, dan ajaran Islam. Meskipun Indonesia menjamin kebebasan beragama, praktik diskriminatif di tempat kerja, baik secara terang-terangan maupun terselubung, masih menjadi tantangan signifikan. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, penelitian ini membedah kerangka perlindungan hukum bagi pekerja perempuan berhijab dari dua perspektif utama: hukum positif Indonesia dan hukum Islam. Analisis menunjukkan bahwa kedua sistem hukum tersebut secara fundamental memberikan perlindungan yang kuat. (1) Hukum Positif Indonesia, melalui UUD 1945, UU Ketenagakerjaan, dan UU HAM, secara eksplisit melarang segala bentuk diskriminasi atas dasar agama dan menjamin hak setiap warga negara untuk menjalankan ibadah sesuai keyakinannya. (2) Hukum Islam tidak hanya mewajibkan perempuan Muslim untuk berhijab sebagai bentuk ketaatan, tetapi juga sangat menghargai hak perempuan untuk bekerja dan berkontribusi secara ekonomi, selama tetap menjaga kehormatan dan syariat. Dengan demikian, pelarangan hijab di tempat kerja merupakan pelanggaran ganda: ia melanggar hak konstitusional yang dijamin negara sekaligus menghalangi pelaksanaan kewajiban agama yang diyakini. Disimpulkan bahwa persoalan utamanya bukanlah kekosongan norma, melainkan lemahnya penegakan hukum dan kurangnya pemahaman di kalangan pengusaha mengenai implikasi yuridis dari kebijakan diskriminatif. Diperlukan sinergi antara pengawasan pemerintah yang lebih tegas dan edukasi yang berkelanjutan untuk memastikan hak-hak pekerja perempuan berhijab terlindungi secara penuh.
References
Al-Qur’an al-Karim.
Cleveland, Sara H. “Kebebasan Beragama dan Non-diskriminasi Atas Dasar Agama: Melarang Kerudung Seluruh Wajah.” Jurnal Hak Asasi Manusia Harvard (31 Maret 2020).
Everett, Jim A.C., et. al. “Covered in stigma? The impact of different levels of Islamic head covering on explicit and implicit bias against Muslim women.” Journal of Applied Social Psychology 45 (2015).
Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: PT. Bina Ilmu, 1987.
Husni, Lalu. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2005.
Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
———. Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia. UU No. 39 Tahun 1999, LN No. 165 Tahun 1999, TLN No. 3886.
———. Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan. UU No. 13 Tahun 2003, LN No. 39 Tahun 2003, TLN No. 4279.
———. Undang-Undang tentang Ratifikasi Konvensi ILO No. 111 Mengenai Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan. UU No. 21 Tahun 1999.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2005.
Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty, 2002.
Qutb, Sayyid. Fi Zilal al-Qur'an (Dalam Naungan Al Quran): Surah 21-25. Terj. Adil Salahi. Vol. XII. Yayasan Islam, 2003.
Rahardjo, Satjipto. Permasalahan Hukum di Indonesia. Bandung: Alumni, 1983.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Paramita Yuliani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.