PENGATURAN PIDANA MATI DALAM KUHP BARU INDONESIA: Integrasi antara nilai Hukum Islam dan Hak Asasi Manusia

المؤلفون

  • Andes Robensyah Universitas Islam Sumatera Barat

DOI:

https://doi.org/10.24260/9tmqqq96

الكلمات المفتاحية:

KUHP baru، Hukuman Mati، Hukum Islam، Hak Asasi Manusia

الملخص

Meskipun terdapat perdebatan mengenai pidana mati di Indonesia, sistem hukum pidana yang diperbarui tetap mempertahankannya sebagai sanksi pidana. Namun, statusnya berbeda dari KUHP lama, jika sebelumnya pidana mati adalah pidana pokok, kini pidana mati diatur menjadi pidana khusus dan bersyarat. Penelitian ini menganalisis dua dimensi normatif dalam pengaturan pidana mati tersebut: Penelitian ini menelaah isu pidana mati melalui perspektif hukum Islam dan perlindungan Hak Asasi Manusia. Pendekatan yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan karakter kualitatif. Data penelitian diperoleh melalui analisis terhadap berbagai ketentuan perundang-undangan, khususnya UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana beserta regulasi lain yang memiliki relevansi, serta melalui pengkajian fenomena hukum yang muncul dalam praktik. Penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan pidana mati sebagai pidana khusus dan bersyarat yang selalu dijatuhkan secara alternatif, telah mengintegrasikan dua sisi hukum yang berkembang dan hidup di Indonesia yaitu hukum Islam dan Hak Asasi Manusia. Pengaturan pidana mati tersebut merupakan pengaturan dengan formula yang progresif dan dapat memberikan nilai keadilan bagi pelaku dan korban tindak pidana.

 

 

المراجع

Abdoerraoef. Al-Quran Dan Ilmu Hukum. Jakarta: Bulan Bintang, 1970.

Ady Thea DA. “Koalisi HATI Sampaikan 7 Rekomendasi Penghapusan Hukuman Mati.” Hukumonline.com, 2021. https://www.hukumonline.com/berita/a/koalisi-hati-sampaikan-7-rekomendasi-penghapusan-hukuman-mati-lt6163e58629430/.

aldy manopo, Gabriele, Jolly K.pongoh, and Grace yurico bawole. “Analisis Pidana Mati Berdasarkan Pasal 100 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.” Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi 12, no. 1 (2023).

Anugrah, Roby, and Raja Desril. “Kebijakan Formulasi Pidana Mati Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia2 3, no. 1 (2021): 80–95. https://doi.org/DOI: https://doi.org/10.14710/jphi.v3i1.

Arief, Barda Nawawi. Kebijakan Hukum Pidana : Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Jakarta: Kencana, 2014.

Aswandi, Bobi, and Kholis Roisah. “Negara Hukum Dan Demokrasi Pancasila Dalam Kaitannya Dengan Hak Asasi Manusia (HAM).” Jurnal Pembaharuan Hukum Indonesia 1, no. 128–145 (2019). https://doi.org/https://doi.org/10.14710/jphi.v1i1.128-145.

Ayusriadi, Abdul Razak, and Muh. Arifin Hamid. “Perspektif Hukum Islam Terhadap Hukuman Mati Berdasarkan Undang-Undang Terkait Hak Asasi Manusia Di Indonesia.” Jurnal Ilmu Hukum2 7, no. 226–245 (2018).

Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Draft Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, 2015.

Barus, Zulfadi. “Analisis Filosofis Tentang Peta Konseptual Penelitian Hukum Normatif Dan Penelitian Hukum Sosiologis.” Jurnal Dinamika Hukum 13, no. 2 (2013): 307–18. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.20884/1.jdh.2013.13.2.212.

Ekaputra, Mohammad, and Abdul Khair. Sistem Pidana Di Dalam KUHP Dan Pengaturannya Menurut Konsep KUHP Baru. Medan: USU Press, 2010.

Fraja, St. Ika Noerwulan, Nadiya Ayu Rizky Saraswati, and Ury Ayu Masitoh. “Perbandingan Penerapan Hukuman Mati Di Indonesia Dan Belanda.” Diversi Jurnal Hukum 7, no. 1 (2021): 50–75. https://doi.org/https://doi.org/10.32503/diversi.v7i1.

Gisella Tiara Cahyani, Siti Bilkis Sholohah, Dara Nurul Sal. “Analisa Hukuman Mati Di Indonesia Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Dan Alternatif Penegakan Hukum.” Jurnal : Al-Qisth Law 7, no. 1 (2023).

Hendriana, Rani, Dwiki Oktobrian, and Muhammad Isa Abdillah. “Proyeksi Masa Mendatang Pelaksanaan Pidana Mati Di Indonesia Dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.” Jurnal Ius Constituendum 7, no. 1 (2022): 68–86. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/jic.v7i1.4906.

International, Amnesty. “Abolitionist and Retentionist Countries as of December 2022.” London, 2023.

Irianto, Sulistyowati. “Metode Penelitian Kualitatif Dalam Metode Penelitian Ilmu Hukum.” Jurnal Hukum Dan Pembangunan 32, no. 3 (2017): 155–72. https://doi.org/10.21143/jhp.vol32.no2.1339.

Irmawanti, Noveria Devy, and Barda Nawai Arief. “Urgensi Tujua Dan Pedoman Pemidanaan Dalam Rangka Pembaharuan Sistem Pemidanaan Hukum Pidana.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 3, no. 2 (2021): 217–27.

KOMPASTV. “Ketika Elwi Danil Jawab Analogi Kasus Dari Jaksa Penuntut Umum, Relevan Dengan Situasi Sambo?” Indonesia: youtube, 2023. https://youtu.be/Tm2jaMjIn5Y?si=Eba89PLiQBpueaF-.

Kristina Sianturi, Yanti, and Irza Khurun’in. “Amnesty International Dan Penghapusan Hukuman Mati Di Malaysia.” Jurnal Transformasi Global 7, no. 2 (2020): 235–57.

Lubis, Todung Mulya, and Alexander Lay. Kontroversi Hukuman Mati: Perbedaan Pendapat Hakim Konstitusi. Jakarta: PT Kompas Media Nusantara, 2009.

Ludiana, Tia. “Eksistensi Pidana Mati Dalam Pembaharuan Hukum Pidana (Kajian Terhadap Pidana Mati Dalam RUU KUHP).” Jurnal Litigasi 21, no. 1 (2020): 60–79. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.23969/litigasi.v21i1.2394.

Mukhaer, Afkar Aristoteles. “Belanda Sudah Meninggalkan Hukuman Mati, Kecuali Untuk Hindia Belanda.” https://nationalgeographic.grid.id, 2021. https://nationalgeographic.grid.id/read/132987814/belanda-sudah-meninggalkan-hukuman-mati-kecuali-untuk-hindia-belanda?page=all.

Putri, Jufianty Trisna. “Eksistensi Living Law Sebagai Perwujudan Masyarakat Adat Dalam Pembaruan Sistem Hukum Pidana Nasional.” Eksekusi: Jurnal Ilmu Hukum Dan Administrasi Negara 2, no. 2 (2024): 93–100. https://doi.org/DOI: https://doi.org/10.55606/eksekusi.v2i2.1080.

Sabiq, Sayyid. Fiqh Sunnah, Alih Bahasa Oleh Kamaldin Dan Marzuki. Bandung: Al-Ma’rif, 1986.

Susiana Kifli, and Atika Ismail. “Hukuman Mati Bagi Tindak Pidana Narkoba Di Indonesia Dalam Perspektif Sosiologi Hukum.” Jurnal Hukum Samudra Keadilan 17, no. 1 (July 4, 2022): 98–106.

التنزيلات

منشور

2026-05-30