PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TINDAK PIDANA PENELANTARAN RUMAH TANGGA DI NEGARA REPUBLIK DEMOKRATIK RAKYAT ALJAZAIR
Abstract
Abstrak
Tindak pidana penelantaran keluarga di Aljazair diatur dalam Pasal 330 KUHP Aljazair. Penelantaran keluarga dilakukan oleh orang tua yang meninggalkan rumah keluarga dan mengabaikan kewajiban keluarga baik moral maupun materil dengan tidak ada sebab dan alasan yang serius, selama waktu dua bulan. Maka sesuai undang-undang dia akan dipidana hukuman penjara 6 (enam) bulan hingga 2 (dua) tahun beserta denda 50.000 dinar hingga 200.000 dinar (1 dinar= 102.37 Rupiah). Masalah penelitian untuk menelaah kebijakan hukum pidana Aljazair dalam upaya penanggulangan tindak pidana penelantaran dan sejauh mana Dewan legislasi Aljazair memberikan perlindungan hukum tindak pidana penelantaran yang efektif dan memadai. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Tindak pidana penelantaran keluarga memiliki landasan hukum, moril dan materil. Landasan hukum adalah pasal 330 KUHP Aljazair, landasan materil berupa sifat keayahan dan keibuan dari satu anak atau lebih, menjauh dari rumah keluarga secara fisik, melepas tanggung jawab keluarga, dan masa meninggalkan dua bulan. Sedangkan landasan moril adalah tidak adanya alasan yang serius. Srategi penyelesaian sengketa tindak pidana ini bisa melalui beberapa cara, seperti melalui pengaduan kepada lembaga pelayanan publik, juga bisa melalui mediasi panel. Untuk mengkriminalisasi tindakan penelantaran rumah tangga, Dewan Legislatif Aljazair membuat prosedur dan aturan yang sesuai dengan tindak pidana ini. Pertama, untuk menyelesaikan sengketa yang ada, dengan cara biasa, yaitu melalui delik pengaduan. Kedua, melalui mediasi penal.
Abstract
The crime of neglecting a family in Algeria is regulated in Article 330 of the Algerian Criminal Code. Family abandonment is carried out by parents who leave the family home and ignore family obligations both morally and materially with no serious cause and reason, for two months. Then according to the law, he will be sentenced to imprisonment of 6 (six) months to 2 (two) years along with a fine of 50,000 dinars to 200,000 dinars (1 dinar = 102.37 Rupiah). The research problem is to examine the Algerian criminal law policy to overcome the criminal act of neglect and the extent to which the Algerian Legislative Council provides effective and adequate legal protection for the criminal act of neglect. This study uses a normative juridical research method. The criminal act of neglect of the family has a legal, moral and material basis. The legal basis is Article 330 of the Algerian Criminal Code, the material basis is the paternal and maternal characteristics of one or more children, physically moving away from the family home, releasing family responsibilities, and leaving for two months. While the moral basis is the absence of a serious reason. This strategy for resolving criminal disputes can be done in several ways, such as through complaints to public service institutions, or panel mediation. To criminalize the act or neglect of the household, the Legislative Council of Algeria created procedures and rules that correspond to this crime. First, to resolve existing disputes, in the usual way, namely through a complaint offense. Second, through penal mediation.
References
Al-Ḥajjāj, Muslim Ibn. Ṣaḥīḥ Muslim. Riyadh: Bait Al-Afkār al-Dauliyyah, 1998.
Bappenas. Manajemen Pengaduan Masyarakat Dalam Pelayanan Publik. Laporan Kajian, 2010.
Bouguendoul, Saida. “Jarīmatu Tarki Maqarr Al-Usrah Fī Al-Tasyrīʽ Al-Jazā’irī.” Al-Dirāsah al-Qānūniyyah al-Muqāranah 7 (2021): 1183–1203. https://www.asjp.cerist.dz/en/article/156740.
Busqiʽah, Aḥsan. AL-Wajīz Fi Al-Qānūn Al-Jināʼī Al-Khāṣ. Aljazair: Dar Haumah, 2009.
Indonesia, Republik. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, 2004.
Khairullah. “Tindak Pidana Penelantaran Dalam Rumah Tangga Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kualasimpang” 12 (2017): 146–157.
Kumendong, Wempi Jh. “Kemungkinan Penyidikan Delik Aduan Tanpa Pengaduan” 23, no. 9 (2017): 53–62.
Lahsan, Rasyidi. Al-Ḥimāyah Al-Jināʼiyyah Li Al-Rawābiṭ Al-Usariyyah Fī Dzill Al-Tasyrīʽ Al-Jazā’irī, 2020.
Lāmiyah, Al-’Ayyasyī ’Afāf. “Jarīmatu Tarki Al-Usrah Fi Al-Qānūn Al-Jazā’irī.” Majallah Jīl Ḥuqūq Al-Insān.
Lasmadi, S. “Mediasi Penal Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia.” Inovatif Volume 4, no. No 5 (2011): 1–10.
Qafaf, Fathmah. Ta’ziz Al-Himayah Al-Jinaiyyah Li Al-Mar’ah Fi Qanun Al-’Uqubaat Al-Jaza’iriyyah “Dirasah Muqaranah,” 2020.
Rynaldo. “Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga” 5 (2016): 1–18.
Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan Republik Demokratik Rakyat Aljazair. “Qanun Al-’Uqubat,” 2015.
Copyright (c) 2022 Sakhowi .
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.