ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARA EKONOMI SYARIAH TERKAIT WANPRESTASI
Studi Putusan Nomor 0132/Pdt.G/2016/PA.Stg
Abstract
Abstrak
Putusan Nomor 0132/Pdt.G/2016/PA.Stg merupakan perkara ekonomi syariah akad al-murabahah terkait wanprestasi yang melibatkan tiga pihak, yakni pihak penggugat selaku ahli waris nasabah, pihak tergugat I selaku pihak bank dan tergugat II selaku lembaga asuransi syariah. Majelis hakim dalam pertimbangannya memutuskan pihak lembaga asuransi syariah melakukan wanprestasi dengan landasan yuridis terkait wanprestasi dan aturan perasuransian dengan Qur’an Surah Al-Maidah ayat 1 serta hadis riwayat Abu Daud. Oleh karena itu, tujuan penelitian ini untuk menelaah penalaran hukum yang mendasari majelis hakim sehingga memutuskan lembaga asuransi syariah telah melakukan wanprestasi di dalam pertimbangan hukumnya baik secara yuridis maupun dalam perspektif dalil-dalil hukum ekonomi syariah. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif yang diolah secara kualitatif dan menggunakan teknik analisis berupa analisis isi terhadap pertimbangan majelis hakim di dalam putusan dimaksud. Hasil penelitian bahwa Pertimbangan majelis hakim secara yuridis adalah pemaknaan wanprestasi dalam konteks sengketa ekonomi syariah, merujuk pada Pasal 1234 KUHPer juncto Pasal 36 KHES dan kewajiban lembaga asuransi syariah berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian jo. Pasal 23 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 68 /POJK.05/2016. Dalam konteks hukum ekonomi syariah, peneliti tidak menemukan ijtihad secara komprehensif dalam perumusan wanprestasi tersebut, khususnya dalam mengelaborasi landasan yuridis, proses pembuktian, dan dalil-dalil hukum ekonomi syariah.
Abstract
This case is a sharia economic case related to default involving three parties, namely the customer's heir, the bank, and the sharia insurance institution. In their consideration, the panel of judges decided that the sharia insurance institution would default on a juridical basis regarding default and insurance regulations with the Qur'an and the hadith. Therefore, the purpose of this study is to examine the reasons underlying the judges so that the sharia insurance agency has defaulted in its legal considerations. The method used is juridical normative which is processed qualitatively and uses analytical techniques in the form of content analysis. The results of the study show that the juridical consideration of the panel of judges is the meaning of default in the context of sharia economic disputes, referring to Article 1234 of the KUHPer in conjunction with Article 36 KHES and the obligations of Islamic insurance institutions based on Law Number 40 of 2014 Concerning Insurance jo. Article 23 of the FSA Regulation. In the context of sharia economic law, researchers do not find ijtihad comprehensively in the formulation of these defaults, especially in elaborating the juridical basis, the process of evidence, and the arguments of sharia economic law.
References
Aminatul, Lisa. “Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah Dengan Gugatan Acara Sederhana Dan Acara Biasa Di Indonesia (Studi Komparasi Antara Perma Nomor 14 Tahun 2016 Dengan Perma Nomor 2 Tahun 2015).” At-Tuhfah: Jurnal Keislaman 6, no. 1 (2017): 109–124.
Aziz, Abdul. Wawancara Terhadap Hakim Pengadilan Agama Sintang Pada Tanggai 23 Oktober 2019. Sintang, 2020.
Budiwati, Septarina. “Akad Sebagai Bingkai Transaksi Bisnis Syariah.” Jurnal Jurisprudence 7, no. 2 (2018): 152–159.
Bungin, Burhan. Metodologi Penelitian Kualitatif: Aktualisasi Metodologi Ke Arah Ragam Varian Kontemporer. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007.
Fatchurohman, Fatchurohman, Wilda Nugraismia, Tri Wahyuni, and Fahmi Medias. “Penyelesaian Sengketa Nasabah Wanprestasi Ekonomi Syariah Di Pengadilan Agama Magelang.” Indonesian Journal of Islamic Literature and Muslim Society 3, no. 1 (2018): 91–109.
Harahap, Mhd Yadi. “Pengikatan Jaminan Kebendaan Dalam Kontrak Pembiayaan Muḍārabah Sebagai Upaya Penyelesaian Sengketa Debitur Wanprestasi (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 272/K/AG/2015 Tentang Pembiayaan Mudharabah).” Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam 14, no. 1 (2020): 51–68.
Hartati, Neneng. “Analisis Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor: 569 K/AG/2015 Tentang Penyelesaian Sengketa Pembiayaan Ijarah Multijasa.” Jurnal Perspektif 2, no. 2 (2018): 153–183.
Hidayatullah, Muhammad Syarif. “Implementasi Akad Berpola Kerja Sama Dalam Produk Keuangan Di Bank Syariah (Kajian Mudharabah Dan Musyarakah Dalam Hukum Ekonomi Syariah).” Jurnal Hadratul Madaniyah 7, no. 1 (2020): 34–41.
Jannah, Nuraini Miftakhul. “Sengketa Ekonomi Syariah: Studi Atas Putusan Hakim No.0459/Pdt.G/2016/PA.Sby Dalam Perspektif KHES.” Maqasid 6, no. 2 (2017): 1–16.
Junaidi, Junaidi, and M. Martindo Merta. “Asas Hakim Pasif Dalam Reglement Op de Rechtsvordering (R.V.) Dan Prinsip Hakim Aktif Dalam Herziene Indonesisch Reglement (HIR)Dalam Penyelesaian Perkara Perdata Di Pengadilan.” Qistie 13, no. 1 (2020): 60–77.
Mahrus, Moh., and Mohamad Muklis. “Konsep Multikulturalisme Perspektif Hadits: Studi Kitab Bulughul Maram.” Fenomena 7, no. 1 (2015): 1–16.
Muhammad, Hasanuddin. “Efektivitas Dan Efisiensi Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Di Peradilan Agama.” Mizani: Wacana Hukum, Ekonomi dan Keagamaan 7, no. 1 (2020): 33–46.
Sari, Endah Puspita, and Nanum Sofia. “Konstruksi Alat Ukur Amanah Dalam Perspektif Alquran-Hadis.” Jurnal Psikologi Islam 5, no. 1 (2018): 13–26.
Sintang, Pengadilan Agama. Putusan Nomor 0132/Pdt.G/2016/PA.Stg (2016).
Suryabrata, Sumadi. Metodologi Penelitian. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006.
Taqiuddin, Habibul Umam. “Penalaran Hukum (Legal Reasoning) Dalam Putusan Hakim.” JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan) 1, no. 2 (2017): 191–199.
Tektona, Rahmadi Indra, Dyah Ochtorina Susanti, and Slamet Ervin Iskliyono. “Wanprestasi Pada Akad Murabahah (Studi Putusan Nomor 1039/Pdt.G/2014/PA.Pbg.” Jurnal Supremasi 10, no. 2 (2020): 52–65.
Wulandari, Andi Sri Rezky, and Abd. Basir. “Penerapan Prinsip Bagi Hasil Pada Pembiayaan Di Bank Syariah Menurut Undang-Undang Perbankan Syariah.” Khatulistiwa Law Review 1, no. 1 (2020): 61–76.
Zahra, Afifi Tita, and Muhammad Naim. “Analisis Hukum Penyelesaian Sengketa Murabahah Di Pengadilan Agama (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Mojokerto Nomor 2860/Pdt.G/2013/PA.Mr).” Justitia Ekonomika 2, no. 2 (2018): 1–12.
Copyright (c) 2020 Rossy Ibnul Hayat, Sukardi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.