JAMINAN FIDUSIA YANG BELUM DIDAFTARKAN PADA AKTA NOTARIS DAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR

  • Anasya Savitri Universitas Muhammadiyah Surabaya, Indonesia
  • Anang Dony Irawan Universitas Muhammadiyah Surabaya, Indonesia
Keywords: Fidusia, Jaminan Fidusia, Perlindungan Hukum, Fiducia, Fiduciary Guarantee, Law Protection

Abstract

Abstrak

Tujuan utama dari penelitian ini adalah memberikan telaah yuridis terkait perlindungan yang diberikan bagi pihak kreditur apabila akta jaminan fidusia tidak didaftarkan oleh notaris. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia mengatur bahwa proses terjadinya jaminan fidusia terjadi dalam dua tahapan. Pertama adalah tahapan pembebanan jaminan fidusia. Pembebanan benda dengan jaminan fidusia dibuat dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia dan merupakan akta jaminan fidusia. Dalam proses pendaftaran akta jaminan fidusia oleh notaris terdapat beberapa permasalahan yang berpotensi membuat proses pendaftaran tidak diselesaikan dengan baik. Apabila karena beberapa sebab pihak notaris melakukan kelalaian sehingga tahapan pembebanan jaminan fidusia tidak dapat diselesaikan, atau dengan kata lain akta jaminan fidusia tidak didaftarkan, hal ini akan berujung proses terjadinya jaminan fidusia tidak dapat berlangsung pada tahapan pendaftaran jaminan fidusia. Sebagai akibat dari hal ini, maka kreditur tidak memiliki hak mendahului dan tidak dapat mempunyai kekuatan eksekutorial. Dari hasil penelitian ini diketahui bahwa terdapat beberapa perlindungan hukum yang menunjukkan adanya asas kepastian hukum untuk kasus semacam ini. Sesuai surat kuasa yang diberikan, kreditur dapat meminta pertanggungjawaban terhadap notaris atas kelalaian yang dibuatnya karena tidak melakukan pendaftaran akta jaminan fidusia.

Abstract

The main purpose of this study is to provide a juridical review related to the protection provided to creditors if the fiduciary guarantee deed is not registered by a notary. Law Number 42 of 1999 concerning Fiduciary Guarantees stipulates that the process of fiduciary security occurs in two stages. The first is the stage of imposing fiduciary guarantees. The assignment of objects with fiduciary guarantees is made with a notarial deed in Indonesian and is a fiduciary guarantee deed. In the process of registering a fiduciary guarantee deed by a notary, several problems have the potential to make the registration process not completed properly. If for some reason the notary makes negligence so that the stage of imposing the fiduciary guarantee cannot be completed, or in other words the fiduciary guarantee deed is not registered, this will result in the process of the fiduciary guarantee being unable to take place at the fiduciary guarantee registration stage. As a result of this, creditors do not have preemptive rights and cannot have executive power. From the results of this study, it is known that several legal protections indicate the principle of legal certainty for cases like this. Following the power of attorney given, the creditor can hold the notary accountable for the negligence he made for not registering the fiduciary guarantee deed.

References

Adnyaswari, Ni Nyoman Ayu, and Suatra Putrawan. “Kekuatan Hukum Akta Jaminan Fidusia Yang Tidak Didaftarkan.” Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum 6, no. 12 (2018): 1–14.

Handayani, Tari Kharisma, Sanusi Sanusi, and Darmawan Darmawan. “Ketepatan Waktu Notaris Dalam Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik Pada Lembaga Pembiayaan.” Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal) 8, no. 2 (2019): 220–236.

Huru, Fince Ferdelina. “Kedudukan Hukum Akta Jaminan Fidusia Yang Tidak Didaftarkan.” Jurnal Jurtama: Jurnal Kenotariatan Narotama 1, no. 1 (2019): 46–57.

Nugraheni, Laksana Arum. “Tanggung Jawab Hukum Notaris Dalam Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik.” Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2017.

Paparang, Fatma. “Implementasi Jaminan Fidusia Dalam Pemberian Kredit Di Indonesia.” Jurnal LPPM Bidang EkoSosBudKum (Ekonomi, Sosial, Budaya, dan Hukum) 1, no. 2 (2014): 56–70.

Pariudin, Addy. “Tanggung Jawab Notaris PPAT Dalam Pelepasan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi Yang Merugikan Pihak Lain (Studi Putusan Nomor. 09/Pdt.G/2013/PN.BJ).” Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat 18, no. 1 (2018): 248–303.

Permatadani, Ega, and Anang Dony Irawan. “Kepemilikan Tanah Bagi Warga Negara Asing Ditinjau Dari Hukum Tanah Indonesia.” Khatulistiwa Law Review 2, no. 2 (2021): 348–358.

Prasetya, Treesna, Sanusi Sanusi, and M. Jafar. “Akibat Hukum Pelanggaran Ketentuan Dalam Pendaftaran Sertifikat Jaminan Fidusia.” Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan 7, no. 3 (2019): 495–505.

Pratama, Angga, and Endang Pandamdari. “Analisis Kepastian Hukum Terhadap Hak Eksekutorial Objek Jaminan Fidusia Yang Dimiliki Kreditur Pada Pasal 15 Undang- Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.” Jurnal Hukum Adigama 3, no. 1 (2020): 645–668.

Riyanto, Fandi Septi. “Kedudukan Kreditur Atas Objek Jaminan Fidusia Yang Belum Dibagi Karena Adanya Perceraian.” Jurnal Rechtens 8, no. 1 (2019): 37–52.

Rully, Akbar. “Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Pada Perjanjian Jaminan Fidusia Dalam Praktek.” Universitas Diponegoro, 2005.

Sayuti, Ageng Triganda, Yenni Erwita, and Lili Naili Hidayah. “Parate Eksekusi Jaminan Fidusia : Urgensi Dan Rekonstruksi Hukum Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.” Soumatera Law Review 3, no. 2 (2020): 185–196.

Suharto, R. “Problematika Akta Jaminan Fidusia (Suatu Studi Tentang Akta Jaminan Fidusia Setelah Berlakunya Sistem Pendaftaran Fidusia Secara Online ).” Diponegoro Private Law Review 1, no. 1 (2017): 66–73.

Suryaningsih, Suryaningsih. “Perjanjian Kredit Dengan Akta Jaminan Fidusia Yang Tidak Didaftarkan Pada Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia.” Jurnal Jendela Hukum 7, no. 2 (2020): 8–14.

Tedjosaputro, Liliana. “Putusan Mahkamah Konstitusi No 18/PUU-XVII/2019 Terhadap Objek Jaminan Fiducia.” Jurnal Spektrum Hukum 17, no. 2 (2020): 1–5.

Thema, Komang Andhika Yuna Arinata. “Pelaksanaan Fidusia Pada Bank Perkreditan Rakyat Ulatidana Rahayu Yang Tidak Mendaftarkan Jaminan Secara Online.” Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan 4, no. 3 (2019): 421–432.

Usman, Rachmadi. “Makna Pengalihan Hak Kepemilikan Benda Objek Jaminan Fidusia Atas Dasar Kepercayaan.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 8, no. 1 (2021): 139–162.

Weda, I Wayan Ganitra Dhiksa, and Purwani Sagung Putri ME. “Akibat Hukum Terhadap Perjanjian Hutang-Piutang Yang Dibuat Oleh Notaris Dengan Jaminan Fidusia Yang Tidak Didaftarkan.” Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum 2, no. 4 (2014): 1–5.

Widjaja, Yonathan Ciputra. “Eksekusi Obyek Jaminan Tambahan Milik Anak Di Bawah Umur.” Universitas Diponegoro, 2010.

Widyari, Ida Ayu Made, I Nyoman Sirtha, and I Made Sarjana. “Akibat Hukum Pendaftaran Jaminan Fidusia Dalam Sistem Online.” Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan 2, no. 2 (2017): 268–276.

Wijaya, Happy Trizna. “Keabsahan Akta Dibawah Tangan Kredit Motor Dalam Perjanjian Jaminan Fidusia.” Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune 2, no. 1 (2019): 77–86.

Yudhistira, Eko. “Pendaftaran Jaminan Fidusia : Hambatannya Dilihat Dari Aspek Sistem Hukum.” Universitas Sumatera Utara, 2008.

Published
2022-06-25
Section
Articles