ANALISIS PERUNDANG-UNDANGAN MENGENAI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MERANGKAP JABATAN MENJADI KOMISARIS ATAU DEWAN PENGAWAS BUMN
Abstract
Penelitian ini bertujuan menganalisi persoalan rangkap jabatan Aparatur Sipil Negara yang merangkap sebagai komisaris atau dewan pengawas di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Tujuan penulisan ini untuk meninjau regulasi Pegawai Negeri Sipil yang merangkap jabatan sebagai komisaris atau dewan pengawas di BUMN. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif dengan analisis deskriptif-argumentatif. Tipe penelitian hukum adalah normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Tahapan analisis berupa kondensasi data, display data, dan kesimpulan serta verifikasi. Temuan dari tulisan ini antara lain tidak adanya aturan rangkap jabatan mengenai Pegawai Negeri Sipil yang menjadi komisaris atau dewan pengawas pada Badan Usaha Milik Negara. Undang-Undang Pelayan Publik tidak menerangkan secara jelas mengenai Pegawai Negeri Sipil rangkap jabatan sebagai komisaris. Peraturan pelaksana juga tidak menjelaskan mengenai rangkap jabatan, tetapi hanya menyinggung perihal pengunduran diri dari jabatan lain bagi yang menjabat sebagai komisaris atau dewan pengawas Badan Usaha Milik Negara.
Abstract
This study aims to analyze the problem of concurrent positions of ASN who also serve as commissioners or supervisory boards in State-Owned Enterprises (BUMN). This issue is still in the public spotlight. For this reason, the purpose of this paper is to focus more on reviewing regulations regarding ASN issues, especially Civil Servants who hold concurrent positions as commissioners or supervisory boards in BUMN. This paper was compiled qualitatively in a descriptive-argumentative manner using a statute approach, the analysis technique with several stages: data condensation, data display, and conclusion/verification. The findings of this paper include; First, there is no concurrent rule regarding civil servants becoming commissioners or supervisory boards of BUMN. Second, the Law on Public Servants does not clearly explain PNS had concurrent positions as commissioners. Third, the implementing regulations do not explain concurrent functions but only mention resignation from other posts for those who serve as commissioners or BUMN supervisory boards.
References
Ananda, Dewo Deddi. “Analisis Hukum Larangan Rangkap Jabatan Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Negara (Bumn) Persero.” Innovative: Journal Of Social Science Research 3, no. 3 (2023): 4783–4797.
Hartini, Sri. Hukum Kepegawaian Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2008. Hukumonline. “‘Simalakama’ Rangkap Jabatan: Mengawal Kepentingan Pemerintah Dan Potensi Korupsi.” Situs Resmi Hukumonline.
Lubis, Ali Akhbar Abaib Mas Rabbani. Ilmu Hukum Dalam Simpul Siyasah Dusturiyah: Refleksi Atas Teori Dan Praktek Hukum Tata Negara Di Indonesia. Yogyakarta: Semesta Aksara, 2019.
———. “Open Promotion of the Regional Secretary of Sambas Regency: Perspectives on Siyasah Jurisprudence and Legislation in Indonesia.” JIL : Journal of Islamic Law 1, no. 2 (2020): 158–181.
———. “Pendidikan Islam Masa Umayyah Dan Indonesia: Seputar Perkembangan, Penggambaran, Dan Implementasi Pendidikan Islam Di Indonesia.” Medina-Te: Journal Studi Islam 16, no. 1 (2020): 43–61.
Negara, Komisi Aparatur Sipil. Laporan Tahunan Komisi Aparatur Sipil Negara 2020. Jakarta, 2020.
Pidada, Ida Ayu Intan Pramesti Dewi, and Cokorda Dalem Dahana. “Harmonisasi Pengaturan PNS Yang Merangkap Jabatan Sebagai Komisaris BUMN.” Kertha Negara: Journal Ilmu Hukum: Journal Ilmu Hukum 9, no. 3 (2021): 189–198.
Saragih, Ahmad Alamsyah. “Ombudsman RI: 397 Komisaris BUMN Terindikasi Rangkap Jabatan Pada 2019.” Ombudsman Republik Indonesia.
Sari, Dewi Mustika. “Regulasi Netralitas Aparatur Sipil Negara Pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020.” Kemudi: Jurnal Ilmu Pemerintahan 5, no. 2 (2021): 259–272.
Setiawan, Martchella, and I Nyoman Suyatna. “Pengaturan Aparatur Sipil Negara Eselon I Yang Merangkap Jabatan Sebagai Komisaris Di BUMN.” Kertha Negara: Journal Ilmu Hukum 6, no. 3 (2018): 1–15.
Sudrajat, Tedi, and Sri Hartini. “Rekonstruksi Hukum Atas Pola Penanganan Pelanggaran Asas Netralitas Pegawai Negeri Sipil.” Mimbar Hukum 29, no. 3 (2017): 445–460.
Syafi’ie, M. “Sistemiknya Privatisasi Badan Usaha Milik Negara Dan Sumber Daya Alam Di Indonesia.” Jurnal Mahkamah: Kajian Ilmu Hukum dan Hukum Islam 1, no. 1 (2016): 63–90.
Wahyuni, Tri, and Ricky Noor Permadi. “Penguatan Kode Etik Organisasi Dalam Mewujudkan Netralitas ASN.” Jurnal Administrasi Publik 14, no. 2 (2018): 151–162.
Copyright (c) 2022 Nur Latuconsina, Hotma P. Sibuea, Hedwiq A. Mau
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.