ANALISIS TERHADAP WAJIB MILITER DAN RELEVANSINYA DENGAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG KOMPONEN CADANGAN

  • Endro Tri Susdarwono Universitas Peradaban
Keywords: Wajib Militer, Komponen Cadangan, Pertahanan Negara

Abstract

Abstrak

Komponen cadangan merupakan sumber daya nasional di bidang pertahanan yang berasal dari sumber daya manusia, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana. Kebutuhan akan komponen cadangan memiliki landasan konstitusional serta amanat UU Pertahanan Negara. Namun, pembahasan RUU Komponen Cadangan menimbulkan pro kontra sehingga formulasinya membutuhkan argumentasi yang kuat terutama mengenai asumsi wajib militer bagi warga negara. Oleh karena itu, tujuan penelitian ini untuk membahas ketentuan wajib militer yang tertuang dalam Undang-Undang Wajib Militer dan relevansinya dengan pengaturan komponen cadangan. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa kebuntuan pembahasan pada RUU Komponen Cadangan melahirkan reformulasi baru ke dalam UU PSDN. Selain itu, terjadi pergeseran konsep wajib militer dari yang sebelumnya diwajibkan kepada setiap negara sesuai UU Wajib Militer, menjadi pelatihan dasar kemiliteran bagi setiap warga negara yang lulus sebagai komponen cadangan. Untuk pola perekrutan, komponen cadangan menerima setiap warga negara yang ingin menjadi calon anggota secara sukarela sesuai dengan persyaratan dengan mengikuti seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Sedangkan pada wajib militer diwajibkan bagi setiap warga negara mulai dari usia 18 (delapan belas) tahun sampai dengan 40 (empat puluh) tahun. Pola pelatihan dan pendidikan juga berbeda. Pada komponen cadangan, anggota hanya melaksanakan pelatihan dasar kemiliteran, sedangkan pada wajib militer adalah pelatihan militer.

Abstract

The reserve component is a national resource in the defense sector originating from human resources, natural resources, man-made resources, and facilities, and infrastructure. The need for a reserve component has a constitutional basis and the mandate of the State Defense Law. However, the discussion of the Draft Reserves Component Bill raises pros and cons so that its formulation requires strong arguments, especially regarding the assumption of compulsory military service for citizens. Therefore, this research aims to discuss the provisions of military service as stated in the Military Compulsory Law, and their relevance to the regulation of reserve components. The results of the study revealed that the deadlock in deliberations on the Reserve Components Bill gave birth to new reformulations into the PSDN Law. Besides, there has been a shift in the concept of compulsory military service from what was previously required for every country, to basic military training for every citizen who passes as a reserve component. The reserve component accepts every citizen who wants to become a candidate for membership voluntarily under the requirements by following administrative selection and competency selection. Meanwhile, compulsory military service is compulsory for every citizen from the age of eighteen to forty years.

References

Akmal, Fachrurrozy. “Penologi Pengayoman: Sebuah Tinjauan Pemidanaan Dalam Integrasi Ilmu Pengetahuan.” Khatulistiwa Law Review 1, no. 1 (2020): 52.

Asofa, Burhan. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta, 2001.

Berantas, Sugeng. “Percepatan Pembangunan Pertahanan Dalam Upaya Mewujudkan Negara Maritim Indonesia Yang Kuat: Suatu Tinjauan Peraturan Perundang-Undangan.” Jurnal Pertahanan & Bela Negara 5, no. 2

(2018): 149–174.

Detik.com. “Inilah Gambaran RUU Komponen Cadangan Yang Atur Wajib

Militer.” Detik.Com. Last modified 2012. Accessed September 30, 2020. https://news.detik.com/berita/d-1997016/inilah-gambaran-ruu- komponen-cadangan-yang-atur-wajib-militer.

Fathurrosi, Fathurrosi. “Sejarah Perkembangan Politik Perempuan Di Indonesia (Analisis Masa Orde Lama-Reformasi Dan Perspektif Al-Qur’an).” Raheema: Jurnal Studi Gender dan Anak 5, no. 2 (2018): 113–126.

Gunarta. “Haruskah Komponen Cadangan Sumber Daya Manusia Berimplikasi Pada Wajib Militer?” Perencanaan Pembangunan,. Jakarta, 2010.

Indrawan, Jerry. “Perubahan Paradigma Pertahanan Indonesia Dari Pertahanan Teritorial Menjadi Pertahanan Maritim: Sebuah Usulan.” Jurnal Pertahanan & Bela Negara 5, no. 2 (2018): 93–114.

Indrawan, Raden Mas Jerry, and Efriza Efriza. “Membangun Komponen Cadangan Berbasis Kemampuan Bela Negara Sebagai Kekuatan Pertahanan Indonesia Menghadapi Ancaman Nir-Militer.” Jurnal Pertahanan & Bela Negara 8, no. 2 (2018): 21–40.

Marsella, Ria, and Putri Hilaliatu Badaria. “Penerapan Wajib Militer Di Indonesia.” SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i 2, no. 2 (2015): 1–13.

Mukhtadi, Mukhtadi, and R. Madha Komala. “Membangun Kesadaran Bela Negara Bagi Generasi Milenial Dalam Sistem Pertahanan Negara.” Manajemen Pertahanan 4, no. 2 (2018): 64–83.

Muradi, Muradi. “Organisasi Komponen Cadangan Matra Darat.” Jurnal Ilmiah Hubungan Internasional 9, no. 1 (2013): 15–22.

Mustaqim, Abdul. “Bela Negara Dalam Perspektif Al-Qur’an (Sebuah Transformasi Makna Jihad).” Analisis 11, no. 1 (2011): 109–130.

Nakir, Muhammad. “Politik Hukum Bela Negara Dalam Perspektif Pertahanan Negara.” Legal Spirit 1, no. 2 (2017): 35–52.

Nasution, Abdul Haris. Towards a People’s Army. Jakarta: Delegasi, 1964.

Sahabuddin, Zainal Abidin, and Eggy Armand Ramdani. “Sistem Pertahanan Rakyat Semesta Pasca Berlakunya UU PSDN Untuk Pertahanan Negara.” JPAP: Jurnal Penelitian Administrasi Publik 6, no. 1 (2020): 13–24.

Simamora, Robby. “Hak Menolak Wajib Militer: Catatan Atas RUU Komponen Cadangan Pertahanan Negara.” Jurnal Konstitusi 11, no. 1 (2014): 130–148.

Soemitro, Ronny Hanitijo. Metodologi Penelitian Hukum Dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2001.

Soepandji, Kris Wijoyo, and Muhammad Farid. “Konsep Bela Negara Dalam Perspektif Ketahanan Nasional.” Jurnal Hukum & Pembangunan 48, no. 3 (2018): 436–456.

Subagyo, Agus. “Syarat-Syarat Kesiapan Penyelenggaraan Program Bela Negara.” Jurnal Pertahanan & Bela Negara 5, no. 3 (2015): 1–19.

Widjojo, Agus. “Wawasan Masa Depan Tentang Sistem Pertahanan Keamanan Negara.” In Sistem Pertahanan-Keamanan Negara: Analisis Potensi Dan Problem, edited by Indria Samego, 44. Jakarta: the Habibie Center, 2001.

Yusgiantoro, Purnomo. Ekonomi Pertahanan : Teori Dan Praktik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2014.

Published
2020-10-31
Section
Articles