KEPEMILIKAN TANAH BAGI WARGA NEGARA ASING DITINJAU DARI HUKUM TANAH INDONESIA

  • Ega Permatadani Universitas Muhammadiyah Surabaya
  • Anang Dony Irawan Universitas Muhammadiyah Surabaya
Keywords: WNI, WNA, Hak Atas Tanah, Perjanjian Nominee, Indonesian citizens, Foreigners, Land Rights, Nominee Trustee Agreement

Abstract

Abstrak

Di Indonesia, tanah bagian dari tanggung jawab secara nasional untuk terwujudnya penguasaan, pemanfaatan, dan kepemilikan tanah. Tanah merupakan modal dalam pembangunan suatu bangsa dan dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan dan kemakmuran bagi warga negara. Seiring perkembangan global, banyak WNA yang datang ke Indonesia baik dalam rangka wisatawan, hubungan perkawinan, maupun urusan bisnis yang berlokasi di Indonesia sehingga membuka kesempatan bagi WNA untuk dapat memiliki alas hak atas tanah. Oleh karena itu, tujuan penulisan artikel ini untuk menelaah hak-hak atas tanah yang dapat dikuasai oleh WNA di Indonesia. Menurut Undang-Undang Pokok Agraria, WNA dapat menguasai tanah melalui hak pakai atau hak sewa untuk bangunan. Di beberapa regulasi lain WNA juga dapat mendirikan rumah di atas tanah hak pakai, dapat juga memperoleh tanah yang berasal dari hasil perkawinan dengan WNI setelah adanya perjanjian pemisahan harta. Namun, sifat hak milik sebagai hak terkuat menjadi incaran para WNA dengan melakukan penyelundupan hukum, sehingga pada praktiknya sering terjadi WNA dan WNI melakukan perjanjian hak milik atas tanah melalui perjanjian nominee trustee agreement. Oleh karena itu, maraknya praktik tersebut harus direspon dengan penguatan hukum pertanahan agar WNA tidak dengan mudah melakukan penyelundupan hukum dalam memperoleh hak atas tanah.

Abstract

In Indonesia, the land is part of the national responsibility for realising land tenure, use and ownership. The land is the capital in the development of a nation. It can be used for the welfare and prosperity of citizens. Along with global consequences, many foreigners who come to Indonesia for tourists, marital relations, and business affairs are located in Indonesia, thus opening up opportunities for foreigners to have land rights. Therefore, the purpose of writing this article is to examine land rights that foreigners in Indonesia can control. According to the Basic Agrarian Law, foreigners can control land through usufructuary rights or rental rights for buildings. In several other regulations, foreigners can also build houses on land with usufructuary rights and acquire land from marriages with Indonesian citizens after an agreement on the separation of assets is made. However, the nature of property rights as the most vital right has become the target of foreigners by conducting legal smuggling. In practice, foreigners and Indonesian citizens often enter into land ownership agreements through a nominee trustee agreement. Therefore, the rampant practice must be responded to by strengthening the land law so that foreigners do not easily carry out legal smuggling in obtaining land rights.

References

Dewi, Ni Made Adinda Wikan, and Made Subawa. “Penerapan Asas Manfaat Dan Asas Timbal Balik Dalam Perpres R.I No. 21 Tahun 2016 Tentang Bebas Visa Kunjungan.” Kertha Negara: Journal Ilmu Hukum 6, no. 4 (2018): 1–13.

Djanggih, Hardianto, and Salle Salle. “Aspek Hukum Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.” Pandecta: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum 12, no. 2 (2017): 165–172.

Gunanegara. Hak Negara Dan Warga Negara Atas Tanah Di Berbagai Negara. Jakarta: Gunanegara, 2020.

Irawan, Anang Dony, and Fadli Fadli. “Keabsahan Persyarikatan Muhammadiyah Sebagai Subyek Hukum Dalam Kepemilikan Hak Milik Atas Tanah.” Journal of Islamic and Muhammadiyah Study 1, no. 1 (2020): 7–13.

Isharyanto. Dinamika Pengaturan Status Hukum Kewarganegaraan Dalam Perspektif Perundang-Undangan. Yogyakarta: Absolute Media, 2016.

Jacinda, Indah, Jason Jusuf, and Verlin Ferdina. “Penguasaan Tanah Di Indonesia Oleh Warga Negara Asing Melalui Perkawinan Campuran Dalam Falsafah Hukum.” ADIL: Jurnal Hukum 9, no. 2 (2018): 61–78.

Jastrawan, I Dewa Agung Dharma, and I Nyoman Suyatna. “Keabsahan Perjanjian Pinjam Nama (Nominee) Oleh Warga Negara Asing Dalam Penguasaan Hak Milik Atas Tanah Di Indonesia.” Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 7, no. 12 (2019): 1–15.

Kurniawan, Heru. “Rekonstruksi Dan Reaktualisasi Literasi Ekologi Sosial Islam.” Jurnal Penelitian 13, no. 2 (2016): 201–210.

Kusumadara, Afifah. “Perkembangan Hak Negara Atas Tanah: Hak Menguasai Atau Hak Memiliki?” Jurnal Media Hukum 20, no. 2 (2013): 262–276.

Mujiburohman, Dian Aries. “Probelamtika Pengaturan Tanah Negara Bekas Hak Yang Telah Berakhir.” Bhumi: Jurnal Agraria dan Pertanahan 2, no. 2 (2016): 151–164.

Muljadi, Kartini, and Gunawan Widjaja. Hak-Hak Atas Tanah. Jakarta: Kencana, 2003.

Poeloe, Megalia Sarah. “Status Hak Kepemilikan Properti Bagi Orang Asing.” Lex Et Societatis 2, no. 6 (2014): 27–37.

Santoso, Urip. Hukum Agraria: Kajian Komperhensif,. Jakarta: Kencana, 2017.

Solihat, Yeyet. “Hukum Agraria Nasional.” Majalah Ilmiah Solusi 10, no. 23 (2012): 1–9.

Sudarwati, Yuni. “Optimalisasi Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Singkat.” Info Singkat 7, no. 6 (2015).

Syakir, Syakir. “Pengaruh Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Bebas Visa Terhadap Keamanan Dan Kesejahteraan Dalam Perspektif Keimigrasian.” Jurnal Syntax Admiration 1, no. 3 (2020): 262–278.

Winardi, Mangiliwati. “Penguasaan Tanah Oleh Warga Negara Asing Dengan Perjanjian Pinjam Nama (Nominee) Di Wilayah Indonesia Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960.” Jurnal Repertorium 4, no. 1 (2017): 61–72.

Winarta, Eddy Nyoman, I Gusti Ngurah Wairocana, and I Made Sarjana. “Hak Pakai Atas Rumah Hunian Warga Negara Asing Dalam Perkawinan Campuran Tanpa Perjanjian Kawin.” Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan 2, no. 1 (2017): 43–57.

Published
2021-10-31
Section
Articles