PANDANGAN MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI) KOTA SINGKAWANG TENTANG BINARY OPTION PADA PLATFORM BINOMO

  • Donny Fernandi Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Mu'amalah) Fakultas Syariah IAIN Pontianak
  • Sukardi Sukardi Fakultas Syariah IAIN Pontianak
  • Nanda Himmatul Ulya Fakultas Syariah IAIN Pontianak

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui sistem Binary Option pada platfrom Binomo serta meminta Pandangan MUI Kota Singkawang tentang transaksi Binary Option pada Platfrom Binomo. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dan pendekatan normatif empiris. Sumber data menggunakan data primer dan data sekunder berupa buku-buku dan tulisan ilmiah hukum dan dapat membantu dalam menganalisa terkait objek penelitian. Teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa: 1) Sistem trading binary option platform binomo ini trader hanya menganalisa grafik pada platform Binomo. Setelah itu para trader bisa memperdagangkan berbagai aset seperti Crypto, uang asing, dan lain-lain. Dalam sistem Binary Option pada binomo ini para trader hanya melakukan transaksi beli dengan opsi naik dan jual dengan opsi turun dengan waktu penutup yang sudah dipilih oleh trader itu sendiri dan waktu itu  di antaranya, 30 detik hingga 1 jam, dan jumlah nominal perdagangan itu dari Rp14.000,00 hingga Rp14.000.000,00, dengan sistem keuntungan ditentukan oleh aplikasi yang mana salah satu opsi trader betul maka akan meraih keuntungan 80% dari hasil yang diperdagangkan dan sebaliknya opsi salah maka akan mendapatkan kerugian 100%. 2) Pandangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Singkawang sepakat bahwa sistem Binary Option pada Binomo ini diharamkan atau dilarang untuk dilakukan karena mengandung spekulasi, untung-untungan, dan mengandung unsur penipuan dalamnya yang mana bisa di bilang maysir dan gharar seperti loutre sehingga dikatakan sebagai permaianan judi yang berdasarkan dalam ayat Al-Maidah ayat 90-91.

References

BRIN, BRIN. “Masyarakat Risiko Dalam Investasi Binary Option Di Indonesia, Kasus Binomo Dan Qoutex,” 2022. https://www.researchgate.net/publication/362061131_Masyarakat_Risiko_dalam_Investasi_Binary_Option_di_Indonesia_Kasus_Binomo_dan_Qoutex.

Ferlianto, Lie Ricky. Forex Online Trading Tren Investasi Masa Kini. Jakarta: Elex Media Komputindo, 2013.

Fitri, Ananda Aidil. “Tinjauan Sosiologi Hukum Islam Terhadap Praktik Trading Binary Option Pada Aplikasi Online.” Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, 2021.

Halim, Lc, KH. Abdul. Pandangan MUI Kota Singkawang Tentang Binary Option Pada Platform Binomo, n.d.

Hasanuddin, Ahmad Firjatullah. “Pendapat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Malang Terhadap Trading Binary Option.” Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, 2019.

Published
2023-08-24
How to Cite
Fernandi, D., Sukardi, S., & Ulya, N. (2023). PANDANGAN MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI) KOTA SINGKAWANG TENTANG BINARY OPTION PADA PLATFORM BINOMO. AL-AQAD, 3(1), 323-327. Retrieved from https://e-journal.iainptk.ac.id/index.php/al-aqad/article/view/1220