ANALISIS AKAD PADA JUAL BELI MEBEL DI DESA SUNGAI REGAS KECAMATAN SUNGAI KAKAP PERSPEKTIF KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH
DOI:
https://doi.org/10.24260/al-aqad.v3i1.1242Kata Kunci:
Akad Jual Beli Mebel, Kompilasi Hukum Ekonomi SyariahAbstrak
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui praktik jual beli mebel di Desa Sungai Rengas Kecamatan Sungai Kakap serta praktik jual beli mebel dalam perspektif Kompilasi Hukum Eknomi Syariah (KHES). Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif, sedangkan teknik dalam pengumpulan data menggunakan data primer yaitu observasi, wawancara, maupun dalam bentuk dokumentasi. Teknik analisis yang peneliti lakukan yaitu dengan tahap pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Sedangkan dalam tahap ujian keabsahan data menggunakan triangulasi. Hasil dari penilitian ini menyimpulkan bahwa: 1) Praktik jual beli mebel di Desa Sungai Rengas Kecamatan Sungai Kakap melibatkan pihak pemilik mebel dan konsumen. Dalam jual beli pesanan ini sudah sesuai dengan kajian teori akad istisna yaitu ketentuan barang yang dipesan jelas bentuk, kadar dan informasinya. Untuk metode pembayarannya juga sesuai dengan akad istisna yang terdapat dalam KHES yaitu konsumen boleh membayar di muka, di tengah, maupun di akhir proses pembuatan mebel. 2) Mengenai praktik jual beli yang ada di toko Mebel Sungai Rengas, teori yang digunakan telah sesuai dengan KHES yakni masing-masing pihak sepakat ketika terjadinya suatu akad pada barang yang dipesan dan telah dijelaskan pada pasal 104, 105, 106, 107, 108 dan pasal-pasal tersebut diimplementasikan dalam praktiknya di lapangan walaupun si penjual tidak pernah mengetahui sebelumnya tentang KHES.
Referensi
Hamidah, Anin Nur. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Jual Beli Pesanan Di Kavana Mebel Desa Mlarak Kecamatan Mlarak Kabupaten Ponorogo.” Institut Agama Islam Negeri Ponorogo, 2019.
Harmaeni, Harmaeni. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Jual Beli Mebel Dengan Sistem Pesanan: Studi Kasus Di Toko Mebel Anugrah Desa Pelowok Selatan Kecamatan Kediri Kabupaten Lombok Barat.” Universitas Islam Negeri Mataram, 2019.
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA and DIREKTORAT JENDERAL BADAN PERADILAN AGAMA. Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Revisi., n.d.
Safitri, Yulisa. “TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG PENUNDAAN PEMBAYARAN PADA SISTEM PESANAN DALAM JUAL BELI ISTISHNA (Studi Pada Toko Cahaya Aluminium Di Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara).” Universitas Raden Intan, 2019.
Syafie, Rachmat. Fiqih Muamalah. Bandung: Pustaka Setia, 2001.



