TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP PRAKTIK JUAL BELI KREDIT PERALATAN RUMAH TANGGA DI DESA NANGA BIANG SANGGAU

  • Rita Amelia Putri Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah IAIN Pontianak
  • Ardiansyah Ardiansyah Fakultas Syariah IAIN Pontianak
  • Nanda Himmatul Ulya Fakultas Syariah IAIN Pontianak
Keywords: Hukum Ekonomi Syariah, Jual Beli Kredit, Peralatan Rumah Tangga

Abstract

Tujuan penelitian ini yaitu untuk mendeskripsikan praktik jual beli kredit peralatan rumah tangga di Desa Nanga Biang Sanggau dan mengetahui tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap jual beli kredit peralatan rumah tangga di Desa Nanga Biang Sanggau. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan metode  normatif-empiris dengan teknik kualitatif. Data dikumpulkan dengan teknik observasi dan wawancara. Peneliti mewawancarai pembeli dan penjual kredit peralatan rumah tangga serta melakukan dokumentasi. Alat yang digunakan yaitu berupa pedoman wawancara, pedoman observasi dan dokumentasi. Sumber data primer yang diperoleh langsung dari hasil wawancara dengan informan sedangkan sumber data sekunder diperoleh dari referensi literasi. Teknik pemeriksaan keabasahan data yaitu triangulasi sumber dan triangulasi teknik. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan praktik jual beli kredit peralatan rumah tangga yang dilakukan oleh masyarakat Desa Nanga Biang Sanggau. Menurut Hukum Ekonomi Syariah terkait praktik jual beli kredit yang dilakukan itu telah sesuai menurut rukun dan syarat jual beli kredit/bai’ bi al-taqsith. Namun, terdapat ketidaksesuaian pada unsur jual beli kredit/bai’ bi al-taqsit, yaitu banyak terjadinya wansprestasi pada jangka waktu pembayaran karena jangka waktu pembayaran yang dilakukan pembeli tidak sesuai dengan waktu pemngembalian yang telah disepakati sebelumnya bersama penjual.

References

Abdullah, Ru’fah. Fiqih Muamalah. Serang: Media Madani, 2020.

Ahkam, Syarah Majalah al-. “Majallah asy-Syari’ah wad Dirasah Al-Islamiyah.” Fak Syariah, Kuwait University, VII, III/110 (2019): 140.

Aulia, Utami Fariz Arwina. “Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Kredit Pakaian di Desa Pringgasela Kecamatan Pringgasela Kabupaten Lombok Timur.” Universitas Islam Negeri Mataram, 2021.

Kasmir. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2014.

Mokaogow, Susandra. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Jual Beli Barang Kredit Peralatan Rumah Tangga (Studi Kasus Desa Bilalang Satu Kecamatan Kotamobagu Utara Kota Kotamobagu).” Institut Agama Islam Negeri Manado, 2022.

Siregar, Hariman Surya, dan Koko Khorudin. Fikih Muamalah Teori Dan Implementasi. Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2019.

Suhendi, Hendi. Fiqh Mualamalah. Jakarta: Rajawali Pers, 2014.

Syinta, Putri El. “Tinjauan Fiqih Muamalah Terhadap Kasus Kredit Barang Rumahan Untuk Warga Kurang Mampu (Studi Kasus pada Warga Desa Bukit Ranah Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar.” Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, 2023.

Published
2024-08-30
How to Cite
Putri, R., Ardiansyah, A., & Ulya, N. (2024). TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP PRAKTIK JUAL BELI KREDIT PERALATAN RUMAH TANGGA DI DESA NANGA BIANG SANGGAU. Al-Aqad, 4(2), 533-538. https://doi.org/10.24260/al-aqad.v4i2.3044