LELANG AGUNAN SEBAGAI AKIBAT WANPRESTASI AKAD MURABAHAH (Kajian Putusan Hakim Pengadilan Agama Sintang Nomor 0079/Pdt.G/2017/PA.Stg)

  • Sofia Fadhlia Delanti Prodi Hukum Ekonomi Syariah (Mu'amalah) Fakultas Syariah IAIN Pontianak
  • Rusdi Sulaiman Fakultas Syariah IAIN Pontianak
  • Abu Bakar Fakultas Syariah IAIN Pontianak
Keywords: Lelang Agunan, Wanprestasi, Akad Murabahah, Sengketa Hukum Ekonomi Syariah

Abstract

Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum dan tergolong jenis penelitian hukum normatif (legal research) dengan objek putusan hakim pengadilan nomor 0079/Pdt.G/2017/PA.Stg. Sumber data penelitian ini menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah teknik kepustakaan (library research) dengan cara mengumpulkan bahan-bahan hukum studi pustaka. Sedangkan untuk menganalisis datanya, peneliti menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif dengan logika berpikir deduktif. Berdasarkan analisis inilah peneliti dapat menyimpulkan bahwa: 1) perkara nomor 0079/Pdt.G/2017/PA.Stg tentang pelaksanaan lelang terhadap barang agunan sebagai akibat wanprestasi akad murabahah muncul karena terdapat beberapa masalah, yaitu dikarenakan miscommunication atau kesalahpahaman dari pihak Penggugat dan Tergugat, serta ketidaktahuan dari pihak Penggugat atas prosedur berdasarkan hukum yang berlaku. Majelis hakim tidak merumuskan makna wanprestasi dalam putusan baik berdasarkan Kompilasi Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), (Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah) KHES, hadits Nabi Saw., ayat-ayat Al-Qur’an, ataupun sumber hukum Islam lain yang membahas terkait makna wanprestasi; 2) hakim memutuskan perkara hanya melihat dari pembuktian atau alat bukti yang diberikan para pihak. Peneliti tidak menemukan sama sekali Majelis Hakim menggunakan KHES dalam menimbang dan memutuskan perkara ini. Majelis hakim menggunakan metode interpretasi yang menafsirkan berdasarkan teks undang-undang atau naskah teks saja. Hakim juga menggunakan metode interpretasi subsumptif yang mana menafsirkan secara sederhana berdasarkan dalil Hadits Nabi Saw. yang dipegang hakim, dan berdasarkan pertimbangan yuridis. Rekomendasi peneliti untuk kasus ini adalah perlu rujukan sumber-sumber hukum Islam yang berkenaan dengan sengketa ekonomi syariah dalam merumuskan putusan perkara.

Published
2021-07-13
How to Cite
Delanti, S., Sulaiman, R., & Bakar, A. (2021). LELANG AGUNAN SEBAGAI AKIBAT WANPRESTASI AKAD MURABAHAH (Kajian Putusan Hakim Pengadilan Agama Sintang Nomor 0079/Pdt.G/2017/PA.Stg). Al-Aqad, 1(1), 1-14. https://doi.org/10.24260/al-aqad.v1i1.333