BISNIS DROPSHIPPING KOSMETIKA PADA SHOPEE MENURUT FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL MAJELIS ULAMA INDONESIA NO: 145/DSN-MUI/XII/2021 TENTANG DROPSHIP BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH

Penulis

  • Qurrotul Uyun IAIN Pontianak
  • Rusdi Sulaiman Fakultas Syariah IAIN Pontianak
  • Anggita Anggriana Fakultas Syariah IAIN Pontianak

DOI:

https://doi.org/10.24260/al-aqad.v4i2.3421

Kata Kunci:

Kata kunci: Dropshipping, shopee, dan kosmetik

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme bisnis dropshipping kosmetika di shopee menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No: 145/DSN-MUI/XII/2021 tentang Dropship Berdasarkan Prinsip Syariah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian normatif empiris. Sumber data diperoleh dari hasil wawancara dropshipper pada aplikasi shopee. Sementara data sekunder diperoleh melalui bahan hukum primer yaitu Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No: 145/DSN-MUI/XII/2021 tentang Dropship Berdasarkan Prinsip Syariah dan bahan lain seperti buku, jurnal, Undang-undang, dan artikel yang berkaitan dengan penelitian. Teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan 1). Dalam memulai bisnis droshipping pada aplikasi shopee, langkah awal yang harus dilakukan oleh dropshipper shopee yakni membuat akun shopee serta akun toko dan mencari supplier kosmetika yang tepat. Ketika terdapat pesanan dari pembeli, dropshipper memesankannya kepada supplier, dengan menggunakan alamat pembeli sebagai tujuan pengiriman dan mengaktifkan fitur kirim sebagai dropshipper. Dana penjualan akan dapat diterima oleh supplier dan dropshipper ketika pembeli ataupun dropshipper mengklik pesanan selesai atau masa garansi di aplikasi shopee telah berakhir.  Pembeli juga dapat melakukan pengembalian barang ataupun dana dengan alasan-alasan tertentu sebelum masa garansi berakhir. 2). Mekanisme dropshipping pada aplikasi shopee telah sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No: 145/DSN-MUI/XII/2021 Tentang Dropship Berdasarkan Prinsip Syariah.

Unduhan

Diterbitkan

2024-08-30

Cara Mengutip

BISNIS DROPSHIPPING KOSMETIKA PADA SHOPEE MENURUT FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL MAJELIS ULAMA INDONESIA NO: 145/DSN-MUI/XII/2021 TENTANG DROPSHIP BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH. (2024). Al-Aqad, 4(2), 603-609. https://doi.org/10.24260/al-aqad.v4i2.3421