PRAKTIK JASA TRANSFER UANG DARI MALAYSIA KE INDONESIA YANG DISEDIAKAN OLEH PEKERJA MIGRAN INDONESIA PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH
DOI:
https://doi.org/10.24260/ezwmgs68Keywords:
Transfer Uang, Sewa Jasa, Jual Beli Mata Uang, Pekerja Migran IndonesiaAbstract
Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Pandan Jaya, Kuala Lumpur, kerap mengirim penghasilan ke Indonesia melalui jasa transfer uang informal yang diselenggarakan sesama PMI, di mana penyedia jasa menggabungkan akad sharf (jual beli mata uang) dan akad ijarah ‘ala al-‘amal (sewa jasa) dalam satu rangkaian transaksi, sehingga menimbulkan persoalan hukum karena terdapat hadis yang melarang dua transaksi sekaligus dalam satu transaksi. Penelitian ini bertujuan untuk menguraikan praktik, faktor pendorong, dan status hukum jasa transfer uang tersebut perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Penelitian kualitatif lapangan ini menggunakan pendekatan normatif-empiris berbingkai studi kasus, dengan data primer dari observasi partisipatif dan wawancara semi-terstruktur terhadap tujuh informan (tiga penyedia jasa, tiga pengguna jasa, dan satu pihak ketiga), serta data sekunder berupa dokumen dan karya ilmiah terkait. Analisis data menggunakan model interaktif Miles, Huberman, dan Saldana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik jasa transfer uang berlangsung melalui lima tahapan, yaitu permintaan, kesepakatan kurs dan ujrah, pembayaran dana, penyaluran dana, dan konfirmasi transaksi melalui resit digital. Terdapat lima faktor yang mendorong PMI menggunakan jasa ini, yaitu kecepatan proses, kemudahan prosedur, biaya lebih murah, kepercayaan sosial sesama PMI, dan fleksibilitas waktu layanan. Praktik ini diperbolehkan menurut Hukum Ekonomi Syariah karena mengandung dua akad yang berjalan bersamaan secara sah, yaitu akad sharf pada pertukaran ringgit-rupiah dan akad ijarah ‘ala al-‘amal pada pengiriman uang dengan ujrah lima ringgit per transaksi, tanpa memenuhi salah satu dari tiga sebab pengharaman multi akad (gharar, riba, atau akibat hukum yang saling bertentangan).
References
Al Hadi, A. A. Fikih Muamalah Kontemporer. 1st ed. Jakarta: Rajawali Pers, 2017.
Alfi Amalia, Saparuddin Siregar, dan Sugianto. “Transaksi Valuta Asing (Sharf) dalam Perspektif Islam dan Aplikasinya dalam Bank Syariah”. 8, no. 02 (2022): 2036–2042.
Amtai Alaslan. Metode Penelitian Kualitatif. 1st ed. Jakarta: Rajawali Pers, 2021.
At-Tarmasi, M. Ḩāsyiyah At-Tarmasi: Al-Manhal Al-‘Amim bi Ḩasyiyah Al-Manhaj Al-Qawim wa Mawhibah Dzi Al-Fadhl ‘alā Syarḥ Al-‘Allāmah Ibn Ḩajar, Muqaddamah bi Afdhal. 1st ed. Beirut: Darul Minhaj, 2011.
Az-Zuhaili, Wahbah. Fiqih Islam Wa Adillatuhu. Vol. 5. Damaskus: Darul Fikr, 2011.
Aydul Fitra. “Analisis Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Tarif Transfer Tunai Melalui Bank Brilink (Studi Kasus di Desa Sungai Rotan Kec. Sungai Rotan Kab. Muara Enim)”. Skripsi, Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang, 2022.
Achmad Fauzih dan Irvan Iswandi. “Praktik Pengiriman Uang Melalui Aplikasi Kudo Perspektif Hukum Islam”. Jurnal Ilmu Sosial, Manajemen, dan Akuntansi (JISMA) 1, no. 4 (2022): 591-596.
DSN-MUI. Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Nomor 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf). Jakarta: DSN-MUI, 2002.
DSN-MUI. Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Nomor 112/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Ijarah. Jakarta: DSN-MUI, 2017.
Efrizal. “Tinjauan Hukum Islam Tentang Penetapan Tarif Pengiriman Uang Tunai Melalui Agen Jasa (Studi di Toko Indra Bandar Negeri Suoh Lampung Barat)”. Skripsi, Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung, 2023.
Fajri, D. Hukum Ekonomi Syariah. 1st ed. Padang: LPPM Universitas Bung Hatta, 2022.
Khalil, A. W. “Transfer Dana Dalam Perspektif Hukum Islam”. 15, no. 2 (2014): 23–41.
Kholidah, D. Hukum Ekonomi Syariah. Edited by Darania Anisa. Semesta Aksara, 2023.
Miles, Matthew B., A. Michael Huberman, dan Johnny Saldana. Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook. 3rd ed. Thousand Oaks: SAGE, 2014.
Nurdin, R. Hukum Ekonomi Syari’ah: Substansi dan Pendekatan. Edited by Khairuddin. 1st ed. Shahifah, 2018.
PG-1. Hasil Wawancara dengan Pengguna Jasa 1. Pandan Jaya, 2026.
PG-2. Hasil Wawancara dengan Pengguna Jasa 2. Pandan Jaya, 2026.
PG-3. Hasil Wawancara dengan Pengguna Jasa 3. Pandan Jaya, 2026.
PJ-1. Hasil Wawancara dengan Penyedia Jasa 1. Pandan Jaya, 2026.
PJ-2. Hasil Wawancara dengan Penyedia Jasa 2. Pandan Jaya, 2026.
PJ-3. Hasil Wawancara dengan Penyedia Jasa 3. Pandan Jaya, 2026.
PT-1. Hasil Wawancara dengan Pihak Ketiga. Pandan Jaya, 2026.
Saputra, A. R., M. Gunati, R. Faisal, dan H. Purnomo. “Legal Protection for Consumers and Organizers in Organizing Non-Bank International Money Transfers (Cross Border Remittance)”. 3, no. 4 (2024): 843–852.
Sheyla Nichlatus Sovia, Abdul Rouf Hasbullah, dkk. Ragam Metode Penelitian Hukum. Malang: Lembaga Studi Hukum Pidana, 2022.
Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&B. Edited by Sutopo. 2nd ed. Bandung: Alfabeta, 2023.
Syarqawie, F. Fiqih Muamalah. 1st ed. Banjarmasin: IAIN Antasari Press, 2015.
Zuhdi, M. H. Muqaranah Mazahib fil Mua’amalah. 1st ed. Sanabil, 2015.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Muhammad Romy Azizi, Anggita Anggriana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

