JUAL BELI BAJU PRE ORDER PADA USAHA MAHASISWA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PONTIANAK PERSEPEKTIF KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH

Authors

  • Ferry Herry Haswin IAIN Pontianak
  • Abdul Rahman
  • Marluwi

DOI:

https://doi.org/10.24260/ngqnyn71

Keywords:

pre-order, Pembatalan, istishna, Khiyar,, KHES, Bisnis mahasiswa

Abstract

Fenomena bisnis pre-order di kalangan mahasiswa IAIN Pontianak berkembang pesat seiring dengan transformasi digital; namun, masih terdapat variasi kebijakan pembatalan dan pengembalian dana (refund) yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk: 1) mengidentifikasi mekanisme jual beli pre-order dan pembatalan pada bisnis pakaian mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI); 2) mengidentifikasi mekanisme jual beli pre-order dan pembatalan pada bisnis pakaian mahasiswa Fakultas Syariah (FASYA); 3) menganalisis apakah mekanisme pre-order dan pembatalan mahasiswa FEBI dan FASYA telah sesuai ketentuan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES). Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif-kualitatif. Sumber data primer diperoleh melalui wawancara mendalam dengan empat informan pelaku usaha mahasiswa dari FEBI (Azzahra dan Delsa) dan FASYA (Chinta Bella dan Zaky), sedangkan sumber data sekunder mencakup dokumen KHES, fatwa DSN-MUI, dan literatur pendukung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Mekanisme pre-order dan pembatalan pada bisnis mahasiswa FEBI mengintegrasikan media sosial TikTok dan WhatsApp dengan kombinasi pembayaran penuh dan uang muka (down payment), disertai variasi kebijakan pengembalian dana yang tidak seragam; 2) Mekanisme pada bisnis mahasiswa FASYA mengombinasikan pemasaran digital dengan toko fisik, serta menerapkan kebijakan pembatalan yang transparan dan ketat dengan pengembalian dana penuh untuk cacat produksi sebagai implementasi dari khiyar aib; 3) Secara normatif, mekanisme pre-order mahasiswa FEBI dan FASYA telah mematuhi ketentuan KHES terkait kualifikasi subjek hukum dan keabsahan ijab qabul elektronik; namun, masih terdapat ketidaksesuaian dalam kebijakan
pengembalian dana pada sebagian bisnis mahasiswa FEBI yang berpotensi bertentangan dengan Pasal 241 KHES mengenai kewajiban pengembalian dana penuh untuk barang yang cacat.

References

Abdullah, S. Sumber Hukum Islam: Permasalahan dan Fleksibilitasnya. Jakarta: Sinar Grafika, 2004.

Ambawani, Tiyas, dan Safitri Mukarromah. "Tinjauan Hukum Islam terhadap Jual Beli Pre-Order di Online Shop." Jurnal Ekonomi Syariah, 2020.

Anwar, N., A. Pirawati, dan A. Z. Darussalam. "Implementasi Khiyar dalam Jual Beli Sistem Pre Order pada Online Shop Zhi Boutiques." At-Tawazun: Jurnal Ekonomi Islam 3, no. 1 (2023): 47–65. https://doi.org/10.24252/attawazun.v3i1.33634.

Anwar, Syamsul. Hukum Perjanjian Syariah: Studi tentang Teori Akad dalam Fikih Muamalah. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2007.

Ash-Shiddieqy, T. M. Hasbi. Pengantar Fiqh Muamalah. Jakarta: Bulan Bintang, 1974.

Az-Zuhaili, Wahbah. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Juz V. Damaskus: Dar al-Fikr, 1986.

Bakti, F. P. "Hak Pilih bagi Para Pihak untuk Melanjutkan atau Membatalkan Akad (Khiyar) dalam Transaksi Jual Beli Online." Proceeding Hukum Perdata, 2022.

Djamil, Fathurrahman. Penerapan Hukum Perjanjian dalam Transaksi di Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 146/DSN-MUI/XII/2021 tentang Online Shop Berdasarkan Prinsip Syariah. Jakarta: DSN-MUI, 2021.

Ghofur Anshori, Abdul. Hukum Perikatan Islam di Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2010.

Hasanah, Dafiqah, Mulyadi Kosim, dan Suyud Arif. "Konsep Khiyar pada Jual Beli Pre Order Online Shop dalam Perspektif Hukum Islam." IQTISHODUNA: Jurnal Ekonomi Islam 8, no. 2 (2019): 249–260. https://doi.org/10.36835/iqtishoduna.v8i2.426.

Hidayat, Rachmat. Fiqih Muamalah: Teori dan Prinsip Hukum Ekonomi Syariah. CV. Tungga Esti, 2022.

Manan, Abdul. Hukum Ekonomi Syariah dalam Perspektif Kewenangan Pengadilan Agama. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2022.

Mardani. Hukum Perikatan Syariah di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2014.

Mujiatun, Ridawati. "Konsep Khiyar 'Aib dan Relevansinya dengan Garansi." Jurnal Hukum Ekonomi Syariah dan Ahwal Syakhshiyah 12 (2016): 63.

Ningsih, P. K. Fiqh Muamalah. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2021.

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah.

Pirawati, A. Implementasi Khiyar dalam Jual Beli Sistem Pre Order pada Online Shop Zhi Boutiques. Skripsi. Makassar: Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, 2021.

Qanuni, U., R. Rasiam, dan R. Rahmat. "Orientasi Bentuk Khiyar pada Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak Pasca Bertransaksi E-Commerce." AL-AQAD 1, no. 2 (2021): 117–123.

Rahmawati, S. Strategi Promosi Melalui Media Sosial untuk Meningkatkan Penjualan Produk dalam Perspektif Ekonomi Islam (Studi Kasus di Toko Fairis.id Mojokerto). Skripsi, 2022.

Rauf, A., M. Y. Idy, S. Suryani, dan H. Hardi. "Tindak Pidana Penipuan dalam Transaksi Jual Beli Secara Online." SISITI: Seminar Ilmiah Sistem Informasi dan Teknologi Informasi (2022): 8–11.

Saputra, Reski. Analisis Tinjauan Hukum Islam terhadap Sistem Cash on Delivery (COD) pada Transaksi Jual Beli Online. Skripsi. Makassar: Universitas Muhammadiyah Makassar.

Sholihin, R. "Analisis Perjanjian Pre-Order pada Transaksi Jual Beli Online dan Konsekuensi Hukum bagi Para Pihak Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam (Suatu Penelitian terhadap Online Shop di Banda Aceh)." 3 (2021): 94–107.

Suhendi, Hendi. Membahas Rukun Jual Beli dan Perbedaan Pendapat Ulama Mazhab. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2002.

Downloads

Published

2026-09-30

How to Cite

JUAL BELI BAJU PRE ORDER PADA USAHA MAHASISWA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PONTIANAK PERSEPEKTIF KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH. (2026). Al-Aqad, 6(1). https://doi.org/10.24260/ngqnyn71