SISTEM BAGI HASIL PADA PERUSAHAAN TRAVEL DI KECAMATAN SUNGAI KUNYIT KABUPATEN MEMPAWAH TINJAUAN KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH

Penulis

  • Bella Deva Meilandri Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Mu'amalah) Fakultas Syariah IAIN Pontianak
  • Rasiam Rasiam Fakultas Syariah IAIN Pontianak
  • Suhardiman Suhardiman Fakultas Syariah IAIN Pontianak

DOI:

https://doi.org/10.24260/al-aqad.v2i1.767

Kata Kunci:

Bagi Hasil, Ijarah, Syirkah Al-‘Inan

Abstrak

Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui praktik bagi hasil pada Perusahaan Travel Faqih Family melalui kajian Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES). Peneliti menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian lapangan dan pendekatan yuridis-empiris. Bersumber dari data primer berupa hasil observasi, wawancara dan bahan buku primer yaitu (KHES). Sedangkan data sekunder adalah artikel, jurnal dan website dari internet. Teknik Pengumpulan data yaitu dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Data  yang  telah  terkumpul, peneliti periksa keabsahan data melalui rangkaian triangulasi waktu, member-check. Kemudian, dianalisis melalui  reduksi  data,  penyajian data, verifikasi dan penarikan  kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik bagi hasil pada Perusahaan Travel Faqih Family di Kecamatan Sungai Kunyit Kabupaten Mempawah dilakukan setiap akhir bulan tergantung dari jumlah konsumen yang menggunakan jasa dari Perusahaan Travel Faqih Family berdasarkan perjanjian telah disepakati oleh semua pihak. Ada dua jenis akad pada praktik bagi hasil ini yaitu pertama akad syirkah ‘inan antara pemilik Perusahaan dengan pemilik armada karena sama-sama mengeluarkan modal walaupun jumlahnya tidaklah sama. Sedangkan untuk akad ijarah terdapat ketidaksesuaian dengan KHES karena bagian oleh sopir tidak seperti kesepakatan di awal. Peneliti merekomendasikan perubahan kesepakatan dengan jalan kekeluargaan untuk mencari solusi perihal pembagian hasil yang belum sesuai dengan kesepakatan di awal.

Kata Kunci: Bagi Hasil, Ijarah, Syirkah Al-‘Inan

 

Unduhan

Diterbitkan

2022-07-07

Cara Mengutip

SISTEM BAGI HASIL PADA PERUSAHAAN TRAVEL DI KECAMATAN SUNGAI KUNYIT KABUPATEN MEMPAWAH TINJAUAN KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH. (2022). Al-Aqad, 2(1), 225-230. https://doi.org/10.24260/al-aqad.v2i1.767