Bahasa Indonesia
Rancang Bangun Keuangan Syariah Era Digital: Pengembangan Teknologi Finansial Berbasis Ekonomi Syariah
DOI:
https://doi.org/10.24260/jkubs.v4i2.4663Kata Kunci:
Bahasa IndonesiaAbstrak
Tujuan Penelitian: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip-prinsip keuangan syariah dalam pengembangan teknologi finansial (fintech) serta mengidentifikasi tantangan utama dalam proses transformasi digital pada sektor keuangan syariah di Indonesia.
Desain / metodologi / pendekatan: Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi literatur. Data dikumpulkan dari jurnal ilmiah, buku akademik, laporan industri, dan artikel daring yang relevan dengan topik fintech dan keuangan syariah. Analisis data dilakukan melalui pendekatan deskriptif-kualitatif dan content analysis.
Temuan Penelitian: Hasil menunjukkan bahwa penerapan prinsip syariah seperti larangan riba, maysir, dan gharar telah diakomodasi melalui model fintech berbasis akad syariah seperti mudharabah dan musyarakah. Fintech syariah berkontribusi terhadap peningkatan inklusi keuangan di masyarakat, terutama bagi pelaku UMKM. Namun, masih terdapat hambatan seperti rendahnya literasi digital, ketimpangan infrastruktur, dan kurang adaptifnya regulasi terhadap inovasi teknologi.
Kontribusi / Orisinalitas / Kebaruan: Penelitian ini memberikan kontribusi akademik dengan memperkaya literatur tentang integrasi prinsip syariah dalam inovasi keuangan digital serta menawarkan pendekatan strategis berbasis kebijakan dan edukasi untuk mendorong pertumbuhan ekosistem fintech syariah yang berkelanjutan. Kebaruan terletak pada pemetaan menyeluruh tantangan dan strategi pengembangan fintech syariah di era digital.
Referensi
Afwadzi, B., & Djalaluddin, A. (2024). Pengembangan ekonomi berbasis syariah di era digital: Antara peluang,
tantangan, dan kendala. Journal of Sharia Economics, 5(1), 70–86. https://doi.org/10.22373/jose.v5i1.3966
Anggraini, Y. (2023). Upaya Bank Muamalat dalam akselerasi teknologi digital guna meningkatkan jumlah nasabah pada era 4.0 [Undergraduate thesis, Institut Agama Islam Negeri Curup]. IAIN Curup E-Theses Repository. http://e-theses.iaincurup.ac.id/2913/
Fitria, Y., Siregar, A., & Lestari, H. (2024). Digitalisasi dan inklusi keuangan syariah: Studi deskriptif di Indonesia. Jurnal Keuangan dan Ekonomi Islam, 8(2), 55–68.
Haris, R. F. (2025). Analisis kualitatif pada studi ekonomi syariah berbasis teknologi digital. Jurnal Metodologi Islamika, 5(1), 88–97.
Hidayah, N., Amanda, A., & Az-Jahra, S. (2024). Menelaah tantangan bank syariah dalam menghadapi perkembangan di era digital. Journal of Waqf and Islamic Economic Philanthropy, 1(3), 1–8. https://doi.org/10.47134/wiep.v1i3.295
Kholis, N. (2017). Potret perkembangan dan praktik keuangan Islam di dunia. Millah: Journal of Religious Studies, 17(1), 1–30. https://doi.org/10.20885/millah.vol17.iss1.art1
Lilisonya, C. E. B., Zawawi, & Rismawati, S. D. (2023). Dampak positif keuangan digital pada pertumbuhan ekonomi Islam. Jurnal Sahmiyya, 2(2), 361–366.
Mahendra Putera, A., & Nisa, F. L. (2024). Dampak teknologi finansial terhadap perkembangan ekonomi syariah di era digital. Economic and Business Management International Journal, 6(2), 29–34. https://doi.org/10.556442/eabmij.v6i2.672
Mantovani, D., & Gustina, D. (2020). Perancangan sistem informasi keuangan sekolah berbasis web pada SMA Yapermas Jakarta. Jurnal Sistem Informasi, 7(2), 35–46.
Nurmanda, P. S., Fardana, N., Rahmawati, N. N., & Rohmayaty, N. (2021). Implementasi produk layanan pembiayaan syariah berbasis financial technology (Studi kasus PT. Investree). At-Tawassuth: Jurnal Ekonomi Islam, 6(2), 250–265.
Nurzianti, R. (2021). Revolusi lembaga keuangan syariah dalam teknologi dan kolaborasi fintech. Jurnal Inovasi Penelitian, 2(1), 37–46. https://doi.org/10.47492/jip.v2i1.600
Qothrunnada, N. A., Iswanto, J., Fitrotus, D., Hendrarti, B. G., & Subekan, S. (2023). Transformasi digital lembaga keuangan syariah: Peluang dan implementasinya di era industri 4.0. Indonesian Journal of Humanities and Social Sciences, 4(3), 741–756. https://doi.org/10.33367/ijhass.v4i3.4585
Ramadhani, F. M., Nurdin, A., & Hadi, R. (2024). Digitalisasi keuangan syariah: Perspektif akademik dan praktis. Islamic Economic Journal, 6(1), 77–89.
Regita, R. (2025). Problematika pengawasan kesyariahan peer-to-peer fintech syariah: Analisis POJK Nomor 10/POJK.05/2022 dan peran DSN MUI. Al-Muamalat: Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah, 10(1), 130–145. https://doi.org/10.32505/muamalat.v10i1.10941
Saani, J. I. (2020). Principles of Islamic Management. London: Intellectual Capital Enterprise Limited.
Sugiyono. (2020). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Widyan, L. (2022). Prinsip dasar rancang bangun ekonomi Islam. Al-Maqashid: Journal of Economics and Islamic Business, 2(1), 1–11. https://doi.org/10.55352/maqashid.v2i1.259
Zuchroh, I. (2024). Transformasi keuangan syariah di era digital. Innovative: Journal of Social Science Research, 4(1), 3716–3724.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Muhammad Abu Raafi, Muhamad Ramadhan Martadinata, Orina Beatrixa, Cahaya Gina, Siti Fadilah Awalyah Winata, Titania Mukti

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.


