PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM EKONOMI SYARIAH : IMPLIKASI TERHADAP PRAKTIK BISNIS DI INDONESIA

Islamic Syariah

Penulis

  • Dina Khairunnisa IAIN PONTIANAK
  • Selly Salsabila IAIN Pontianak

DOI:

https://doi.org/10.24260/jkubs.v4i2.5017

Kata Kunci:

Consumer Protection, Business Practices, Principles Of Justice

Abstrak

Penelitian ini dilatarbelakangi bahwa Perkembangan ekonomi syariah di Indonesia menunjukkan pertumbuhan positif seiring meningkatnya kesadaran masyarakat akan transaksi yang sesuai prinsip Islam. Namun, perlindungan konsumen dalam praktik bisnis syariah masih menghadapi tantangan, terutama dalam memastikan keadilan, transparansi, dan tanggung jawab. Kesenjangan antara regulasi yang ada dan praktik bisnis nyata, terutama di era digital, menuntut penguatan implementasi prinsip syariah dan peningkatan kesadaran konsumen. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian literature review (tinjauan pustaka) adalah jenis penelitian yang dilakukan dengan cara mengumpulkan, menelaah, menganalisis, dan mensintesis berbagai sumber ilmiah yang relevan seperti jurnal, buku, artikel, dan laporan penelitian sebelumnya terkait topik tertentu. Tujuan utamanya adalah untuk memahami perkembangan ilmu, mengidentifikasi kesenjangan penelitian, dan menyusun dasar teori yang kuat bagi penelitian berikutnya.. Hasil penelitian ini menyimpulkan: 1) Prinsip-prinsip keadilan, kejujuran, dan transparansi dalam ekonomi syariah bukan hanya nilai-nilai moral, tetapi juga landasan praktis yang dapat meningkatkan kualitas interaksi antara pelaku usaha dan konsumen. Penerapan prinsip-prinsip ini secara konsisten akan menciptakan lingkungan bisnis yang sehat, adil, dan berkelanjutan. 2) Implementasi perlindungan konsumen di Indonesia sudah berjalan dengan landasan hukum yang cukup, tetapi masih belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip ekonomi syariah. Sinergi dan harmonisasi regulasi, edukasi konsumen, dan penguatan pengawasan menjadi kunci utama agar perlindungan konsumen di Indonesia dapat mengadopsi nilai-nilai keadilan, kejujuran, dan transparansi sesuai dengan syariat Islam. 3) Implikasi penerapan perlindungan konsumen berbasis syariah sangat luas, mencakup perubahan perilaku pelaku usaha yang lebih bertanggung jawab, peningkatan kepercayaan dan loyalitas konsumen, serta terciptanya praktik bisnis yang adil, transparan, dan berkelanjutan sesuai dengan nilai-nilai Islam.

Referensi

Arikunto, S. (2010). Prosedur Penelitian Dengan Pendekatan Praktis. Jakarta: Rineka Cipta.

Ashabul Kahpi, M. (2020). Perlindungan Konsumen dalam Penyelesaian Sengketa Perspektif Hukum Ekonomi Syariah. El-Iqthisady: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 2(2).

Elyani. (2023). Perlindungan Konsumen dalam Bingkai Syariah di Era Digital. Jurnal Syiar-Syiar, 3(2), 58-68. https://doi.org/10.36490/syiar.v3i2.1081Journal UTND

Fahmi, A., & Sari, R. (2022). Sinergi Lembaga dalam Perlindungan Konsumen Syariah di Indonesia. Jurnal Ekonomi dan Syariah, 8(1), 45-60.

Harjoni, et al. (2023). Perlindungan Konsumen dalam Akad Jual Beli Diskon Akhir Tahun Perspektif Ekonomi Syariah. Jurnal Al-Mizan, 11(2).

Hasanah, N. (2021). Prinsip Ekonomi Syariah dalam Perlindungan Konsumen. Jurnal Muamalat dan Ekonomi Islam, 12(2), 112-130.

Hayati, S. (2020). Perlindungan Konsumen dalam Jual Beli Barang Bekas Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah. Adzkiya: Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah, 7(2), 259-278.

Hidayat, R., & Amalia, D. (2020). Transparansi dan Perlindungan Konsumen pada Produk Keuangan Syariah. Jurnal Ekonomi Syariah Teori dan Terapan, 7(3), 89-102.

Ismail, F., & Fauzi, M. (2023). Tantangan Sertifikasi Halal pada UMKM Syariah. Jurnal Bisnis dan Ekonomi Islam, 9(2), 77-91.

Ja’far, A. K. (2014). Perlindungan Konsumen dalam Perspektif Hukum Bisnis Islam. ASAS: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 6(1). http://dx.doi.org/10.24042/asas.v6i1.1709Ejournal Raden Intan

Janati, N., Afriyanti, D., & Melina, F. (2023). Perlindungan Konsumen Pada Platform Belanja Online Perspektif Hukum Ekonomi Islam. Syarikat: Jurnal Rumpun Ekonomi Syariah, 6(1). https://doi.org/10.25299/syarikat.2023.vol6(1).13839journal2.uir.ac.id

Kurniawan, R., & Hartono, S. (2021). Regulasi Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan Syariah. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 6(1), 35-50.

Li, Y., Wang, H., Jin, X. R., Li, X., Pender, M., Song, C. P., Tang, S. L., Cao, J., Wu, H., & Wang, Y. G. (2018). Experiences and challenges in the health protection of medical teams in the Chinese Ebola treatment center, Liberia: a qualitative study. Infectious Diseases of Poverty, 7(1), 92

Marzali, A.-. (2016). Menulis Kajian Literatur. Etnosia : Jurnal Etnografi Indonesia, 1(2), 27.

Mubarokah, A., & Saputra, T. (2022). Gharar dan Tadlis dalam Transaksi Bisnis di Indonesia. Jurnal Syariah dan Hukum, 10(1), 55-70.

Nasution, H., & Zainuddin, M. (2021). Enforcement Fatwa DSN-MUI dalam Praktik Bisnis Syariah. Jurnal Hukum Islam, 11(4), 101-120.

Nisrina, D. N. (2020). Upaya Perlindungan Konsumen terhadap Akad Klausula Baku (Studi pada Pengadilan Agama Makassar Klas IA). Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam, 5(2).

Nisrina, D. N. (2020). Upaya Perlindungan Konsumen terhadap Klausula Baku. Jurnal Al-Qadau, 15(2), 30-44.

Nursalam. (2017). Metodologi Penelitian Ilmu Keperawatan: Pendekatan Praktis. Ed. 4. Jakarta: Salemba Medika.

Pirdayanti, M. (2023). Perlindungan Konsumen dalam Fintech Syariah. Al-Amwal, 5(1), 22-36.

Putra, A., Ramadhani, L., & Putri, F. (2023). Digitalisasi Layanan Pengaduan Konsumen. Jurnal Ekonomi Digital, 4(1), 15-29.

Putri, S., & Lestari, N. (2023). Loyalitas Konsumen pada Produk Syariah. Jurnal Manajemen dan Ekonomi Islam, 8(2), 67-81.

Rahman, M., Sari, N., & Wijaya, H. (2020). Harmonisasi Regulasi Keuangan Syariah di Indonesia. Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, 7(2), 98-112.

Rahman, M., Sari, N., & Wijaya, H. (2020). Harmonisasi Regulasi Keuangan Syariah di Indonesia. Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, 7(2), 98-112.

Rahmawati, D., & Hakim, A. (2023). Strategi Korporasi dalam Bisnis Syariah. Jurnal Bisnis Islam, 11(1), 43-58.

Saryono. (2009). Metodologi Penelitian. Yogyakarta : Nuha Medika.

Widyaningsih, H. E., Lawang, H., & Akil, M. (2024). Perlindungan Konsumen Dalam Jual Beli Skincare Share In Jar Ditinjau Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Mujaddid: Jurnal Penelitian dan Pengkajian Islam, 2(1). https://jurnal.fai.umi.ac.id/index.php/mujaddid/article/view/1175jurnal.fai.umi.ac.id

Widyaningsih, S., et al. (2024). Perlindungan Konsumen dalam Jual Beli Produk Skincare Share in Jar Perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Mujaddid: Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam, 8(1).

Wulandari, A. W., & Sinilele, A. (2024). Perlindungan Konsumen Pengguna Asuransi Gagal Klaim Berdasarkan Perspektif Hukum Ekonomi Syariah. El-Iqthisady: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 6(1).

Wulandari, A. W., & Sinilele, A. (2024). Perlindungan Konsumen Pengguna Asuransi Gagal Klaim. El-Iqthisady, 6(1), 78-92.

Yasin, M. (2022). Perlindungan Hak Spiritual Konsumen dalam Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Pembiayaan Murabahah Pasca Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019. Al-Huqu

Yulfira, Y., Nur Darwis, F., & Pradhana, R. (2024). Perlindungan Hak Konsumen dalam Perspektif Ibn Taymiyyah di Era E-Commerce. Izdihar: Journal of Arabic Language Teaching, Linguistics, and Literature, 7(1).

Yusri, A. (2019). Perlindungan Konsumen dalam Hukum Islam dan Positif. Al-Mizan, 5(2), 150-165.

Unduhan

Diterbitkan

2025-12-31

Terbitan

Bagian

Articles

Cara Mengutip

PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM EKONOMI SYARIAH : IMPLIKASI TERHADAP PRAKTIK BISNIS DI INDONESIA: Islamic Syariah. (2025). Jurnal Keuangan Dan Perbankan Syariah, 4(2), 102-116. https://doi.org/10.24260/jkubs.v4i2.5017