PRAKTIK PENGGARAPAN LAHAN DENGAN SISTEM BAGI HASIL DI DESA BUKIT HARAPAN KECAMATAN WANGGARASI KABUPATEN POHUWATO

  • Nasrullah Nasrullah Universitas Pohuwato
  • Muh. Mooduto Safir Universitas Pohuwato

Abstrak

Abstrak

Tanah memiliki fungsi ganda yakni sebagai aset sosial dan modal sosial yang terletak pada hak-hak atas tanah yang bersifat tetap di dalam UUPA. Namun, aturan tersebut masih mengakui keberadaan hak atas tanah yang bersifat sementara, yakni hak usaha bagi hasil yang melibatkan antara pemilik tanah atau lahan dengan penggarap sebagaimana diatur di dalam UUPBH. Salah satu daerah yang masyarakatnya masih mempraktikkan usaha bagi hasil adalah di Desa Bukit Harapan, Kecamatan Wanggarasi, Kabupaten Pohuwato. Daerah tersebut termasuk rawan konflik atau kerap terjadi sengketa usaha bagi hasil sehingga tujuan penelitian ini untuk mengetahui praktik usaha bagi hasil yang dilakukan oleh masyarakat di desa tersebut dan untuk mengetahui model penyelesaian sengketa yang selama ini dilakukan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa perjanjian penguasaan tanah masih dilakukan kesepakatan secara lisan tanpa melibatkan pemerintah desa sehingga pada praktiknnya tidak sesuai dengan UUPBH. Konflik yang sering terjadi dikarenakan penggarap sering menanam tanaman jangka panjang tanpa sepengetahuan pemilik lahan dan beberapa penggarap dianggap melakukan wanprestasi. Terkait upaya penyelesaian sengketa dilakukan melalui musyawarah mengingat aparat pemerintah desa mengupayakan jalan keluar yang bijak. Jika penggarap melakukan wanprestasi maka akan diukur faktor-faktor yang menyebabkan wanprestasi, misalnya faktor alam, faktor kesuburan tanah, dan faktor lainnya.

Abstract

The land has a dual function, namely as a social asset and social capital which lies in land rights which are permanent in the Basic Agrarian Law. However, this regulation still recognizes the existence of temporary land rights, namely production sharing business rights involving landowners and tenants as stipulated in the Production Sharing Agreement Law. One of the areas where the community is still practicing profit sharing is in Bukit Harapan Village, Wanggarasi District, Pohuwato Regency. This area is prone to conflict or profit-sharing business disputes frequently so that the purpose of this study is to find out the profit-sharing business practices carried out by the community in the village and to find out the dispute resolution model that has been carried out so far. The research method used is empirical legal research. The results of the study revealed that the land tenure agreement was still carried out by verbal agreement without involving the village government so that in practice it was not following the Production Sharing Agreement Law. Conflicts that often occur are because tenants often plant long-term crops without the knowledge of the landowner and some cultivators are considered to have defaulted. Regarding dispute resolution efforts carried out through deliberation, considering that village government officials are striving for a wise solution. If the cultivator defaults, then the factors that cause the default will be measured, for example, natural factors, soil fertility factors, and other factors.

Referensi

Abdullah, Muhammad Ruslan. “Bagi Hasil Tanah Pertanian (Muzara’ah) (Analisis Syariah Dan Hukum Nasional).” Al-Amwal : Journal of Islamic Economic Law 2, no. 2 (2017): 148–172.

Abdullah, Riri Sofiyana. “Wawancara Dengan Aparat Desa Bukit Harapan, Kecamatan Wanggarasi, Kabupaten Pohuwato (21 Juli 2020),” 2020.

Adam, Nita. “Wawancara Dengan Aparat Kantor Desa Bukit Harapan, Kecamatan Wanggarasi, Kabupaten Pohuwato (21 Juli 2020),” 2020.

Adam, Rosni. “Wawancara Dengan Pemilik Lahan (21 Juli 2020),” 2020.

Alif, Muhammad. “Perjanjian Bagi Hasil Tanah Pertanian Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 Di Kecamatan Soyo Jaya Kabupaten Morowali (Studi Kasus Di Desa Bau).” Legal Opinion 3, no. 2 (2015): 1–8.

Antari, Kadek Widya, Ratna Artha Windari, and Dewa Gede Sudika Mangku. “Tinjauan Yuridis Mengenai Antynomy Normen (Konflik Norma) Antara Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar-Dasar Pokok Agraria Dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal Terkait Jangka Waktu Perolehan Hak Atas Tanah.” Jurnal Komunitas Yustisia 2, no. 2 (2019): 88–99.

Ayuba, Yusuf. “Wawancara Dengan Pemilik Lahan (21 Juli 2020),” 2020.

Djafar, Rusni, and Umar Sune. “Pengentasan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat Di Kabupaten Pohuwato.” Madani: Jurnal Politik dan Sosial Kemasyarakatan 11, no. 3 (2019): 246–270.

Fajar, Mukti, and Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum Empiris & Normatif. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.

Hadi, Syofyan. “Hukum Positif Dan The Living Law (Eksistensi Dan Keberlakuannya Dalam Masyarakat).” DiH: Jurnal Ilmu Hukum 13, no. 26 (2018): 259–266.

Haryanto, Totok Dwinur. “Hubungan Hukum Yang Menimbulkan Hak Dan Kewajiban Dalam Kontrak Bisnis.” Wacana Hukum 9, no. 1 (2010): 85–97.

Joni, H. “Tanah Sebagai Aset Sosial Dalam Perspektif Hukum Agraria Nasional.” Cakrawala Hukum 7, no. 1 (2016): 123–134.

Kanu, Kak. “Wawancara Dengan Penggarap Lahan (23 Juli 2020),” 2020.

Limbong, Bernhard. Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan. Jakarta: Margaretha Pustaka, 2011.

Mokoginta, Mohajir. “Wawancara Dengan Penggarap (22 Juli 2020),” 2020.

Roha, Efa, Ana Silviana, and Agung Basuki Prasetyo. “Perjanjian Bagi Hasil Tanah Pertanian Pada Masyarakat Desa Bligorejo Kecamatan Doro Kabupaten Pekalongan (Perspektif Pasal 10 UUPA Menuju Terwujudnya Aspek Keadilan Masyarakat).” Diponegoro Law Journal 5, no. 3 (2016): 1–13.

Sujana, Komang Agus, Ketut Sudiatmaka, and Ni Ketut Sari Adnyani. “Efektivitas Pelaksanaan Undang Undang Nomor 2 Tahun 1960 Tentang Perjanjian Bagi Hasil Terhadap Tanah Pertanian Di Desa Umejero Kecamatan Busungbiu Kabupaten Buleleng.” Jurnal Komunitas Yustisia 3, no. 2 (2020): 114–123.

Yamani, M., Amirizal Amirizal, and Ema Septaria. “Keberadaan Hak Atas Tanah Yang Bersifat Sementara Dalam Praktik Penguasaan Tanah Pertanian Di Kecamatan Curup Selatan.” Surya Keadilan 2, no. 2 (2018): 340–354.

Yunus, Rahmin. “Wawancara Dengan Pemilik Lahan (21 Juli 2020),” 2020.

Diterbitkan
2020-11-11
Bagian
Articles