ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGUNGSI PEREMPUAN SEBAGAI KELOMPOK YANG RENTAN DARI KEKERASAN SEKSUAL

  • Adhitiya Augusta Triputra Universitas Padjadjaran
  • Irawati Handayani Universitas Padjadjaran
Keywords: Sexual Violence, Vulnerable Groups, Refugees

Abstract

Abstrak

Penelitian ini mengkaji tentang kekerasan Seksual yang sering terjadi kepada kelompok minoritas rentan yaitu pada pengungsi perempuan. Pengungsi perempuan menjadi kelompok yang sangat rentan terhadap perilaku kekerasan seksual karena identitas mereka sebagai perempuan dan sekaligus sebagai pengungsi sehingga dapat mengalami diskriminasi ganda. Indonesia sebagai negara transit tentunya perlu memerlukan sebuah payung hukum yang dapat melindungi para pengungsi perempuan dari kekerasan seksual khususnya adanya praktik kekerasan seksual seperti fenomena “survival sex”. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pengumpulan data sekunder melalui proses dokumentasi. Tujuan tulisan ini untuk mencari solusi hukum tentang kerentanan pengungsi perempuan, khususnya terkait kekerasan terhadap pengungsi perempuan. Hasil dari penelitian ini adalah Indonesia perlu meratifikasi konvensi 1957 dan protokol 1961 mengenai pengsungsi, mensahkan undang-undang khusus perlindungan perempuan dan adanya peningkatan institusi penegak hukum.  

Abstract

This research examines sexual violence that often occurs to vulnerable minority groups, namely female refugees. Female refugees are a group that is very vulnerable to sexual violence behavior because of their identity as women and at the same time as refugees so that they can experience double discrimination. Indonesia as a transit country certainly needs a legal umbrella that can protect female refugees from sexual violence, especially the practice of sexual violence such as the phenomenon of "survival sex." This research is normative legal research with secondary data collection through the documentation process. The purpose of this paper is to find legal solutions to the vulnerability of women refugees, particularly concerning violence against women refugees. The result of this research is that Indonesia needs to ratify the 1957 convention and the 1961 protocol regarding protection, enact a special law on the protection of women, and increase law enforcement institutions.

References

Agustanti, Rosalia Dika. “Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Perkosaan Ditinjau Dari Perspektif Moralitas.” Rechtidee 13, no. 1 (2018): 82–103.

Arief, Anggreany. “Fenomena Kekerasan Berbasis Gender & Upaya Penanggulangannya.” Petitum 6, no. 2 (2018): 76–86.

Arifin, Khairani. “Teori Hukum Feminis Berkontribusi Dalam Penyusunan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.” Website Resmi Jurnal Perempuan. Last modified 2016. Accessed May 4, 2020. http://www.jurnalperempuan.org/warta-feminis/khairani-arifin-teori-hukum-feminis-berkontribusi-dalam-penyusunan-ruu-penghapusan-kekerasan-seksual.

Commons, House of. Universal Credit and “Survival Sex”: Second Report of Session 2019–20. London, 2019.

Dalimunthe, Dermina. “Perkembangan Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan/Istri Hingga Lahirnya UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.” Yurisprudentia 1, no. 1 (2015): 28–41.

Dwiprigitaningtias, Indah, and Yuniar Rahmatiar. “Perempuan Dan Kekuasaan Dihubungkan Dengan Feminist Legal Theory.” Justisi Jurnal Ilmu Hukum 5, no. 1 (2020): 54–68.

Farid, Muhammad Rifa’at Adiakarti. “Kekerasan Terhadap Perempuan Dalam Ketimpangan Relasi Kuasa: Studi Kasus Di Rifka Annisa Women’s Crisis Center.” SAWWA: Jurnal Studi Gender 14, no. 2 (2019): 175–190.

Hardiyanti, Marzellina, Ani Purwanti, and Dyah Wijaningsih. “Optimalisasi Penanganan Korban Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak Melalui Lembaga Layanan Rujukan (Rumah Aman) Di Kota Semarang.” Diponegoro Law Journal 7, no. 2 (2018): 122–136.

Hilmi, Mella Fitriyatul. “Kekerasan Seksual Dalam Hukum Internasional.” Jurist-Diction 2, no. 6 (2019): 2199–2218.

Mertokusumo, Sudikno. Penemuan Hukum. Yogyakarta: Liberty, 2010.

Perempuan, Komnas. “Seminar Nasional Perlindungan Terhadap Perempuan Pengungsi Dari Kekerasan Berbasis Gender Pada 5 Desember 2018,” 2018.

Ramli, Mohd Anuar. “Analisis Gender Dalam Hukum Islam.” Jurnal Fiqh 9, no. 1 (2012): 137–162.

Rosmawati, Rosmawati. “Perlindungan Terhadap Pengungsi/Pencari Suaka Di Indonesia (Sebagai Negara Transit) Menurut Konvensi 1951 Dan Protokol 1967.” Kanun: Jurnal Ilmu Hukum 17, no. 3 (2015): 457–476.

Sakharina, Iin Karita. “Pengungsi Dan HAM.” Jurnal Hukum Internasional 1, no. 2 (2013): 196–207.

Shabrina, Adinda Ayu. “Peran United Nations High Commissioner for Refugee (UNHCR) Dalam Menangani Pengungsi Suriah Korban Sexual and Gender-Based Violence (SGBV) Di Lebanon.” Journal of International Relations 4, no. 1 (2018): 81–89.

Soeprapto, Enny, and Ery Seda. Laporan Evaluasi Eksternal Tentang Dampak Kinerja Komnas Perempuan Selama 1998-2009. Jakarta: Komnas Perempuan, 2010.

Sulistiawan, Aditya Yuli. “Feminist Legal Theory Dalam Telaah Paradigma: Suatu Pemetaan Filsafat Hukum.” Masalah-Masalah Hukum 47, no. 1 (2018): 56–62.

Supanto, Supanto. “Pelecehan Seksual Sebagai Kekerasan Gender: Antisipasi Hukum Pidana.” Mimbar Jurnal Sosial dan Pembangunan 20, no. 3 (2004): 288–310.

UNHCR. Melindungi Pengungsi: Pandunan Lapangan Bagi Lembaga-Lembaga Swadaya Masyarakat. Jenewa: Atar SA, 2003.

———. “Sekilas Data.” Website Resmi UNHCR Indonesia. Last modified 2020. Accessed March 18, 2021. https://www.unhcr.org/id/figures-at-a-glance.

———. “Tackling Sexual Exploitation and Abuse, and Sexual Harassment at UNHCR - An Information Note.” Website Resmi UNHCR. Last modified 2018. Accessed April 4, 2020.

https://www.unhcr.org/publications/manuals/5aa29a2e7/tackling-sexual-exploitation-abuse-sexual-harassment-unhcr-information.html accessed 13 February 2019.

Published
2021-04-22
Section
Articles