ANALISIS KASUS DEFAMASI MELALUI INSTAGRAM YANG MENYERANG LEMBAGA KEPOLISIAN BERDASARKAN PUTUSAN NOMOR 58/PID.SUS/2021/PN.SDR
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis Putusan No. 58/Pid.Sus/2021/PN.Sdr terkait tindak pidana pencemaran nama baik terhadap korban Institusi Kepolisian Resor Sidenreng Rappang untuk menilai dan menelaah pertimbangan-pertimbangan hakim dalam putusan tersebut yang disesuaikan dengan konstruksi normatif tindak pidana pencemaran nama baik yang tertuang dalam peraturan Perundang-undangan dan putusan-putusan lain sebagai referensi. Metode penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder berupa bahan hukum primer yang diambil dari Putusan No. 58/Pid.Sus/2021/PN.Sdr, bahan hukum sekunder yang diambil dari berbagai jurnal, hasil penelitian, putusan-putusan lain yang terkait, dan buku-buku. Data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa majelis hakim Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang tidak mempertimbangkan uraian dakwaan alternatif dari penuntut umum, fakta di persidangan menunjukkan penasihat hukum tidak mendampingi terdakwa, majelis hakim tidak mempertimbangkan delik total dalam Pasal 310 KUHP sehingga salah dalam menentukan pihak yang berhak mengadukan. Majelis hakim juga tidak mempertimbangkan apakah sebuah institusi dapat menjadi objek penghinaan baik melalui penafsiran maupun dengan mengikatkan diri pada yurisprudensi sehingga pertimbangan hukumnya tidak lengkap.
The purpose of this study is to analyze Decision No. 58/Pid.Sus/2021/PN.Sdr related to defamation offences against victims of the Sidenreng Rappang District Police Institution to assess and examine the judges' considerations in the decision adjusted to the normative construction of defamation offences as stated in the regulation. Legislation and other decisions as a reference. The legal research method used is normative legal research with a statutory, case, and conceptual approach. The data source is secondary data in primary legal materials taken from Decision No. 58/Pid.Sus/2021/PN.Sdr, secondary legal materials taken from various journals, research results, other related decisions, and books. The data were analyzed qualitatively. The results of the study revealed that the judges of the Sidenreng Rappang District Court did not consider the description of the alternative indictment of the public prosecutor, the facts at the trial showed that legal counsel did not accompany the defendant, the panel of judges did not consider the total offence in Article 310 of the Criminal Code so that they misunderstood the party who has the right to report the complaint. They also did not consider whether or not an institution can become an object of humiliation either through interpretation or by binding itself to jurisprudence so that the legal considerations are incomplete.
References
Putusan Mahkamah Agung Nomor 183 K/Pid/2010, (2010).
Ali, M. (2010). Pencemaran Nama Baik Melalui Sarana Informasi dan Transaksi Elektronik (Kajian Putusan MK No. 2/PUU-VII/2009). Jurnal Konstitusi, 7(6), 119–146. https://doi.org/10.31078/jk%x
Anggraini, C. R., & Rusdiana, E. (2021). Kajian Yuridis pada Putusan No. 275/PId.Sus/2019/PN.Sby Tentang Penghinaan dan/atau Pencemaran Nama Baik di Media Sosial. Novum: Jurnal Hukum, 8(4), 121–130. https://doi.org/https://doi.org/10.2674/novum.v0i0.38044
Ariyanti, V. (2019). Kebebasan Hakim dan Kepastian Hukum dalam Menangani Perkara Pidana di Indonesia. Mahkamah: Jurnal Kajian Hukum Islam, 4(2), 162–174. https://doi.org/10.24235/mahkamah.v4i2.5374
Budiman, A. A. (2021). Menelisik Pasal Bermasalah Dalam UU ITE Pasal 27 Ayat (3) tentang Pencemaran Nama Baik (Policy Brief).
Fadhil, M., & Ghiffary, M. I. (2019). Problematika Pemeriksaan Terdakwa di Pengadilan tanpa Dampingan Penasehat Hukum (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Sungguminasa). Jurnal Mahkamah: Kajian Ilmu Hukum Dan Hukum Islam, 4(2), 221–244. https://doi.org/https://doi.org/10.25217/jm.v4i2.589
Fernando, Y. (2018). UU RI TIPIKOR Vs Putusan MK-RI Judicial Review Vs SEMA-RI 2012 Vs Wetboek van Strafrecht/Kitab Undang Undang Hukuman Dalam Perspektif Pelaksanaan Putusan Lembaga Konstitusi. Jurnal Ilmiah Hukum Dan Keadilan, 5(1), 40–54.
Fitriani, Y. (2017). Analisis Pemanfaatan Berbagai Media Sosial Sebagai Sarana Penyebaran Informasi Bagi Masyarakat. Paradigma, 19(2), 148–152. https://doi.org/https://doi.org/10.31294/p.v19i2.2120
Hardinanto, A. (2016). Hasil Cetak Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik Sebagai Alat Bukti Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Daring. Rechtidee, 11(1), 102–121. https://doi.org/https://doi.org/10.21107/ri.v11i1.1983
Hastarini, A., & Andini, O. G. (2019). Revaluasi Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. Jatiswara, 34(2), 143–154. https://doi.org/https://doi.org/10.29303/jatiswara.v34i2.199
Hidayat, B. D., Surono, A., & Hidayati, M. N. (2021). Ujaran Kebencian pada Media Sosial pada Saat Pandemi Covid-19 Studi Kasus Putusan No.72/Pid.Sus/2020/PT.Dps. Jurnal Magister Ilmu Hukum (Hukum Dan Kesejahteraan), 6(2), 23–44.
Indikator. (2021). Survei Nasional Suara Anak Muda tentang Isu-Isu Sosial Politik Bangsa Maret 2021. https://indikator.co.id/wp-content/uploads/2021/03/Rilis-Survei-Indikator_21-Maret-2021.pdf
Marpaung, R., & Moeliono, T. P. (2021). Perbandingan Hukum antara Prinsip Habeas Corpus dalam Sistem Hukum Pidana Inggris dengan Praperadilan dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Wawasan Yuridika, 5(2), 224–248. https://doi.org/10.25072/jwy.v5i2.494
Marzuki, P. M. (2014). Penelitian Hukum. Kencana Prenadamedia.
Natha, N. S., Dewi, A. A. S. L., & Suryani, L. P. (2021). Tinjauan Yuridis atas Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik terhadap Institusi Negara. Jurnal Preferensi Hukum, 2(3), 536–542. https://doi.org/https://doi.org/10.22225/jph.2.3.3997.536-542
Ngape, H. B. A. (2018). Akibat Hukum Putusan Hakim yang Menjatuhkan Putusan Diluar Surat Dakwaan Penuntut Umum. Justitia Jurnal Hukum, 2(1), 127–143. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.30651/justitia.v2i1.1229
Putera, R. M., & Yitawati, K. (2021). Tinjuan Yuridis Terhadap Pasal 28 Ayat (2) UU ITE (Sudi Kasus : I Gede Ari Astina Alias Jerinx atau JRX ). Yustisia Merdeka: Jurnal Imiah Hukum, 7(1), 59–65. https://doi.org/https://doi.org/10.33319/yume.v7i1.69
Rappang, P. N. S. (2021). Putusan Nomor 58/Pid.Sus/2021/PN.Sdr (Vol. 58).
SAFEnet. (2021). Daftar Kasus Netizen yang Terjerat UU ITE. SAFEnet. https://id.safenet.or.id/daftarkasus/
Samudra, A. H. (2020). Pencemaran Nama Baik dan Penghinaan Melalui Media Teknologi Informasi Komunikasi di Indonesia Pasca Amandemen UU ITE. Jurnal Hukum & Pembangunan, 50(1), 91–105. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.21143/jhp.vol50.no1.2484
Setyowati, D. (2020). Memahami Konsep Restorative Justice sebagai Upaya Sistem Peradilan Pidana Menggapai Keadilan. Pandecta: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 15(1), 121–141. https://doi.org/https://doi.org/10.15294/pandecta.v15i1.24689
Simanjuntak, E. (2019). Peran Yurisprudensi dalam Sistem Hukum di Indonesia. Jurnal Konstitusi, 16(1), 83–104. https://doi.org/https://doi.org/10.31078/jk1615
Sulistyawan, A. Y., & Atmaja, A. F. P. (2021). Urgensi Legal Reasoning Bagi Hakim dalam Pengambilan Putusan di Pengadilan untuk Menghindari “Onvoldoende Gemotiveerd.” Jurnal Ius Constituendum, 6(2), 482–496. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/jic.v6i2.4232
Syahriar, I. (2018). Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam Dimensi Politik Hukum. Jurnal Ilmu Hukum “THE JURIS,” 2(1), 6–14.
Wulansari, F. (2019). Pemenuhan Hak Korporasi sebagai Korban Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik. Jurist-Diction, 2(2), 435–458. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.20473/jd.v2i2.14227