MUDARABAH DALAM STUDI KOMPARASI MENURUT POJK NOMOR 53/POJK.04/2015 DAN KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH

  • Fitri Yessy Lestari Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) Fakultas Syariah IAIN Pontianak
  • Rusdi Sulaiman Fakultas Syariah IAIN Pontianak
  • Rasiam Rasiam Fakultas Syariah IAIN Pontianak
Kata Kunci: KHES, Mudarabah, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, Studi Komparasi Hukum

Abstrak

Penelitian ini berupaya untuk mengetahui dan membandingkan pengaturan tentang Mudarabah dengan menyajikan persamaan dan perbedaan yang didasarkan pada sumber utama yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 53/POJK.04/2015 Tentang Akad Yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah Di Pasar Modal dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Tahun 2008. Metode yang digunakan ialah metode yuridis normative untuk menarik norma-norma hukum dalam POJK Nomor 53/POJK.04/2015 dan KHES Tahun 2008. Adapun teknik analisa data yang digunakan ialah menelaah sistematika peraturan perundang-undangan, menarik azaz-azaz hukumnya, dan menelaah sinkronisasi peraturan perundang-undangan serta melakukan pemeriksaan keabsahan data pada sumber sekunder. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa POJK Nomor 53/POJK.04/2015 mengatur secara umum Mudarabah tentang subjek Mudarabah, objek Mudarabah, bagi hasil, dan ketentuan lain, sedangkan KHES Tahun 2008 mengatur secara khusus Mudarabah tentang subjek Mudarabah, objek Mudarabah, bagi hasil, dan ketentuan lain. Adapun persamaan dan perbedaan Mudharabah dalam POJK Nomor 53/POJK.04/2015 dan KHES Tahun 2008 yaitu persamaan Mudarabah ialah subjek Mudarabah memiliki hak dan kewajiban, objek Mudarabah berupa modal, bagi hasil berupa pembagian keuntungan, dan ketentuan lain yang meliputi biaya operasional dalam kerjasama Mudarabah, jangka waktu berakhirnya Mudarabah, dan penyelesaian perselisihan, sedangkan perbedaan dalam Mudarabah terdiri atas subyek Mudarabah yang terdapat pada ketentuan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan shahib al-mal dan mudharib, objek Mudarabah yang terdapat pada perbedaan perspektif dalam penyerahan modal untuk mudharib, selanjutnya bagi hasil dalam Mudarabah tentang kepastian shahib al-mal dalam mendapatkan keuntungan, sedangkan ketentuan lain terdapat pada pihak yang menyediakan biaya operasional.

 

Kata Kunci: Mudarabah, POJK, dan KHES

Diterbitkan
2021-07-16
Bagian
Articles