STATUS HUKUM UPAH PEKERJA MUSLIM MEMBANGUN GEREJA MENURUT KOMISI FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA KABUPATEN SANGGAU

  • Ergian Ramadhan Fahrezi Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Mu'amalah) Fakultas Syariah IAIN Pontianak
  • Rusdi Sulaiman Fakultas Syariah IAIN Pontianak
  • Moh. Fadhil Fakultas Syariah IAIN Pontianak

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis jawaban atas status hukum upah pekerja muslim membangun gereja di Kabupaten Sanggau menurut Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sanggau. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif serta dengan sifat deskriptif analisis. Sumber data menggunakan data primer berupa wawancara dengan informan pekerja bangunan muslim dan pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sanggau sedangkan data sekunder berupa buku, jurnal, skripsi, dan artikel-artikel membahas tentang kerjasama status hukum upah pekerja muslim membangun sarana ibadah gereja. Sedangkan uji keabsahan data, peneliti hanya menggunakan triangulasi. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa: 1) Sistem upah bagi para pekerja bangunan menggunakan sistem upah borongan dengan kesepakatan secara tertulis dan sistem upah harian dengan kesepakatan secara lisan. 2) Status hukum upah yang diterima para pihak beragama Islam yang melaksanakan kerjasama pembangunan gereja di antaranya pihak kontraktor, pihak pemborong/kepala tukang, dan pihak tukang menurut Komisi Fatwa MUI Kabupaten Sanggau adalah halal. 3) Dalil hukum yang digunakan Komisi Fatwa MUI Kabupaten Sanggau dalam menetapkan status hukum halal upah pekerja muslim membangun sarana ibadah gereja di Kabupaten Sanggau berpijak pada dalil tekstual yaitu Al-Qur’an, Sunnah, dan Qawaid Fiqhiyyah/Kaidah Fikih. Kemudian juga menggunakan dalil kontekstual yaitu dalil aqli (kondisi masyarakat yang pragmatis, sumber daya para pekerja yang tergolong rendah, dan alasan situsional) dan Tarikh Tasyri’ (istinbat hukum dari sejarah masa Sayyidina Ali dan masa KH. Hayim Asy’ari).

References

Al-Jawi, Syaikh Muhammad Nawawi Ibnu Umar, and Zainal Arifin. Kitab Nashaihul Ibad. 1st ed. Surabaya: Gitamedia Press, 2008.

Efendi, Jonaedi, Johnny Ibrahim, and Endang Wahyudi. METODE PENELITIAN NORMATIF & EMPIRIS. Depok: Prena Media, 2018.

Fatimah, Siti. “HUKUM MENERIMA UPAH MUSIC RECORDING UNTUK NYANYIAN KEAGAMAAN NON MUSLIM MENURUT IMAM ASY-SYĀFI`Ī (Studi Kasus Studio Music Recording Di Kota Medan).” Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, 2021.

Kurniawan, Septian Jefri. “UPAH DI PETERNAKAN BABI BAGI PEKERJA MUSLIM DALAM PERSPEKTIF MAQASHID SYARIAH (Study Kasus Di Peternakan Babi Desa Selorejo Bedeng 52 Kecamatan Batanghari Kabupaten Lampung Timur).” Institut Agama Islam Negeri Metro, 2020.

Lubis, Suhwardi K, Farid Wajdi, Tarmizi Tarmizi, and Suryani Suryani. Hukum Ekonomi Islam. 1st ed. Vol. 2. Jakarta: Sinar Grafika, 2020.

Rambe, Riswan. “Gerakan Ekonomi Islam Pada Era Pra Kemerdekaan.” At-Tawassuth: Jurnal Ekonomi Islam 3, no. 1 (2018): 531–53.

Shihab, Muhammad Quarish. Tafsir Al-Mishbah: Peran, Kesan Dan Keserasian Al-Qur’an. 4th ed. Vol. 3. Tanggerang: Lentera Hati, 2005.

Syarofit, Miqdarul Khoir, and Anisatun Nur Laili. “Hukum Hibah Tanah Untuk Gereja Persepektif Empat Mazhab.” JOSH: Journal of Sharia 1, no. 1 (2022): 1–11.

Published
2023-08-24
How to Cite
Fahrezi, E., Sulaiman, R., & Fadhil, M. (2023). STATUS HUKUM UPAH PEKERJA MUSLIM MEMBANGUN GEREJA MENURUT KOMISI FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA KABUPATEN SANGGAU. AL-AQAD, 3(1), 328-337. Retrieved from https://e-journal.iainptk.ac.id/index.php/al-aqad/article/view/1190