PENARIKAN BARANG JAMINAN PADA PRODUK PEMBIAYAAN GRIYA DI BANK SYARIAH INDONESIA (BSI) DALAM TINJAUAN KHES
DOI:
https://doi.org/10.24260/al-aqad.v3i1.1225Kata Kunci:
Penarikan Barang Jaminan, Produk Pembiayaan Griya, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES)Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur terhadap penarikan barang jaminan pada produk pembiayaan di BSI yang bernama Griya. Dengan mengambil lokasi penelitian di BSI Cabang Ahmad Yani Pontianak, peneliti mendeskripsikan tentang tinjauan KHES terhadap penarikan barang jaminan pada produk pembiayaan Griya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dan pendekatan jenis normatif dan empiris. Sumber data menggunakan data primer berupa wawancara, sedangkan data sekunder diperoleh dari buku-buku serta dokumen-dokumen yang dijadikan sebagai penguat dalam pengumpulan data. Hasil penelitian menunjukan bahwa: 1) Prosedur penarikan barang jaminan kepada nasabah yang wanprestasi yaitu dengan memberikan surat teguran 1, 2 dan 3 di bulan pertama setelah melakukan keterlambatan pembayaran selama 5 hari, 15 hari, dan 5 hari. Surat peringatan 1, 2 dan 3 di bulan kedua diberikan setelah keterlambatan pembayaran selama 5 hari, 15 hari, dan 5 hari. Surat somasi 1, 2 dan 3 di bulan ketiga diberikan setelah keterlambatan pembayaran 5 hari, 15 hari dan 5 hari. Surat peringatan keras 1, 2 dan 3 serta reminder by phone/visit di bulan keempat setelah keterlambatan 5 hari, 15 hari dan 5 hari dan yang terakhir pemasangan plakat lelang oleh pihak BSI; 2) Penarikan barang jaminan pada produk pembiayaan Griya diperbolehkan jika sudah melakukan perjanjian. Adapun tahap penyelesaian yang diatur di dalam KHES dapat dilakukan melalui tiga tahap. Pertama adalah cara penyelesaiannya melalui menjual objek akad yang telah diatur di dalam Pasal 129 yang kedua melalui konversi akad yang diatur di dalam pasal 132. Terakhir adalah tahap penyelesaiannya di pasal 133 yaitu melalui shulh atau pengadilan.
Referensi
Ahmad, Nurhakim. “Perlindungan Hukum Terhadap Penjamin Dalam Perspektif Kebijakan Perbankan Syariah.” Institut Agama Islam Negeri Metro, 2017.
Antonio, Muhammad Syafi’i. Bank Syariah: Dari Teori Ke Praktik. 1st ed. Jakarta: Gema Insani, 2001.
Ginting, Meri Kristiyani. “Prosedur Penyelesaian Kredit Macet Kredit Pemilikan Rumah (Kpr) Di Pt. Bank Permata Tbk (Permata Bank) Cabang Slamet Riyadi.” Universitas Sebelas Maret, 2012.
Indonesia, Pusat Pengkajian Hukum Islam dan Masyarakat Madani. Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Jakarta: Kencana, 2009.
Ramadhani, Athifa. “Pertanggung Jawaban Analis Kredit Terhadap Kredit Macet Pada Pt. Bank Bukopin, Tbk Cabang Makassar.” Universitas Hassanudin Makassar, 2019.
Sari, Chornelia Candra Permata. “Mekanisme Pembiayaan Griya IB Hasanah Di BNI Syariah KCP Cilacap.” Universitas Islam Negeri (UIN) Profesor Kiai Haji Saifudin Zuhri., 2014.
Surono, Aris. “Proses Pelelangan Jaminan Nasabah Bermasalah Pada Akad Murabahah Di PT. BPRS Muamalat Harkat Kecamatan Sukaraja.” Institut Agama Islam Negeri Bengkulu, 2019.
Thabroni, Gamal. “Teknik Analisis Data Penelitian Kualitatif Dan Kuantitatif.” Serupa. Id, 2021.
Umam, Khotibul. Perbankan Syariah: Dasar-Dasar Dan Dinamika Perkembangannya Di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2016.
Yuliana, Parita. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penarikan Barang Jaminan Akibat Ketidakmampuan Nasabah Membayar Angsuran( Studi Kasus Di Pegadaian Syariah Purwokerto).” Institut Agama Islam Negeri Purwokerto, 2018.

