PRAKTIK AKAD SEWA MENYEWA KEBUN KELAPA DESA TELUK NANGKA KECAMATAN KUBU DALAM TINJAUAN KHES
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi adanya kegiatan sewa-menyewa kebun kelapa di Desa Teluk Nangka Kecamatan Kubu dalam hal ini sewa-menyewa dilakukan dengan dua sistem akad yang berbeda. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) Bagaimana praktik sewa-menyewa kebun kelapa di Desa Teluk Nangka. 2) Bagaimana tinjauan KHES terhadap praktik sewa-menyewa kebun kelapa di Desa Teluk Nangka. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif karena berkaitan dengan hukum, maka peneliti menghubungkannya dalam pradigma penelitian hukum yaitu normatif-empiris. Sumber data primer berupa wawancara dari pihak Musta’jir (penyewa) dan Mu’ajir (menyewakan). Sedangkan data sekunder bersumber dari berbagai pihak seperti hasil buku jurnal, artikel-artikel, skripsi atau yang telah diterbitkan baik online maupun offline yang mendukung penelitian ini. Teknik pengumpulan data dengan melakukan observasi, wawancara dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisis data, peneliti melakukan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan kesimpulan. Kemudian, data tersebut diperiksa keabsahan datanya dengan melakukan triangulasi yaitu triangulasi teknik, triangulasi sumber, dan triangulasi waktu. Hasil penelitian menunjukan bahwa: 1) Pada praktik akad sewa menyewa kebun kelapa di Desa Teluk Nangka menggunakan dua sisem, yakni secara bulanan dan tahunan. Sistem bulanan dengan membayar uang sewa setiap bulannya dan objek sewa dalam pemanfaatnya adalah hanya kebunnya saja. Sedangkan sistem tahunan adalah dengan pembayaran sekali biasanya dilakukan secara cash atau tempo berapa hari dengan diberikan bonus 1 bulan sehingga masa waktu sewa tahunan adalah 13 bulan. Akad perjanjian dilakukan secara lisan dan belum pernah menggunakan akad secara tertulis. 2) Bahwa praktik akad sewa menyewa yang terdapat di dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) pada Bab XI Pasal 295-320, mendukung terkait akad sewa menyewa kebun kelapa di Desa Teluk Nangka. Hanya saja perjanjian antara kedua belah pihak harus terdapat kesepakatan yang jelas agar transaksi penuh dengan kejujuran dan keadilan.
References
Hasan, Hasan, and Akhmad Farroh. Fiqh Muammalah Dari Klasik Hingga Kontemporer: Teori Dan Praktek. Malang: UIN Maliki Press, 2018.
Helaluddin, Helaluddin, and Hengki Wijaya. Analisis Data Kualitatif: Sebuah Tinjauan Teori & Praktik. 1st ed. Makassar: Sekolah Tinggi Theologia Jaffray, 2019.
Mahkamah Agung RI, Mahkamah Agung RI. Komplikasi Hukum Ekonomi Syariah. Mahkamah Agung Republik Indonesia Dikrektorat Jenderal Badan Peradilan Agama, 2011.
Muhaimin, Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Perss, 2020.
Rismawanan, Nizah Rizah. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pelaksanaan Akad Ijarah Pada Pengolahan Gula Kelapa Di Desa Kalibenda Kecamatan Ajibaranga.” Universitas Islam Negeri Purwokerto, 2017.
Saharani, Nita. “Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Ijarah (Sewa Menyewa Tanah Di Desa Bumi Nabung Baru Kecamatan Bumi Nabung Kabupaten Lampung Tengah).” Institut Agama Islam Negeri Metro, 2018.
Saputri, Cici Eka. “Tinjaun Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Sewa Menyewa Lahan ( Study Kasus Di Desa Taman Cari Kecamatan Purbolinggo Kabupaten Lampung Timur).” Institut Agama Islam Negeri Metro, 2017.
Copyright (c) 2023 Ade Juniar, Abu Bakar, Nur Rahmiani
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.