ASPEK HUKUM DALAM PERMAINAN LAYANAN VOUCER GRATIS ONGKIR XTRA SHOPEE PERSPEKTIF FIKIH MUAMALAH

  • Nabila Putri Wuryani Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Mu'amalah) Fakultas Syariah IAIN Pontianak
  • Abu Bakar Fakultas Syariah IAIN Pontianak
  • Nur Rahmiani Fakultas Syariah IAIN Pontianak
Keywords: Fiqh Muamalah, KHES, Service Games, Shopee XTRA Free Shipping Vouchers

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk permainan layanan gratis ongkir XTRA pada Shopee yang dilakukan oleh penjual dan pembeli dalam menghindari penjual membayar biaya admin yang sudah di tentukan oleh pihak Shopee. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif. Teknik pengumpulan data yaitu wawancara dan dokumentasi. Peneliti ini dapat di simpulkan bahwa: 1) Bentuk permainan layanan gratis ongkir ini dimana penjual membebankan biaya admin kepada pembeli. Sehingga penjual tidak perlu menanggung biaya admin yang besar dari pihak Shopee dan pembeli dapat menikmati potongan gratis ongkir dari Shopee  tanpa harus menanggung biaya ongkir yang besar. 2) Hukum permainan layanan gratis ongkir XTRA terhadap akad yang telah disepakati oleh kedua belah pihak antara penjual dan pembeli tidak memenuhi norma keabsahan fikih muamalah dan KHES pasal 26 huruf a. Sebagai akibatnya, akad tersebut masuk ke dalam kategori akad fasad yaitu akad yang dapat dibatalkan. Akad fasad yang diatur dalam pasal 27 huruf b yaitu akad fasad/dapat dibatalkan yang penjelasannya diatur di pasal 28 angka 2. Ketentuan tentang asas akad yang diatur dalam pasal 21 tentang asas akad di atas memberikan konsekuensi hukum yang membatalkan keabsahan akad gratis ongkir yang telah memenuhi unsur pasal 22 tentang rukun akad dikarenakan tidak adanya unsur transparasi antara penjual dan market place Shopee sehingga menjadi akad fasad yaitu akad yang dapat dibatalkan atau tidak sah.

References

Adam, Panji. Fikih Muamalah Maliyah: Konsep, Regulasi, Dan Implementasi. 1st ed. Bandung: PT Refika Aditama, 2017.

Alamsyah, Fauzi Perdana. “Penetapan Biaya Administrasi Pada Akad Perspektif Hukum Islam (Studi Pada Baitul Mal Wattamwil (BMT) AL-Hasanah Desa Jati Mulyo Kabupaten Lampung Selatan).” Universitas Islam Negeri Raden Intan, 2018.

Hidayah, Sukma Arsyia. “Analisis Hukum Islam Terhadap Voucher Gratis Ongkir Di Shopee.” UIN Sunan Ampel Surabaya, 2022.

Kurniawan, Rahmad. “Regulasi Dan Implementasi Biaya Administrasi Pada Perbankan Syariah.” Ilmu Hukum Tambun Bungai 7, no. 1 (2018): 98–117.

Pangesti, Hafilah Nindya. “Praktik Jual Beli Rekayasa Untuk Mendapat Cashback Di Tokopedia Purwokerto Perspektif Hukum Ekonomi Syariah.” Institut Agama Islam Negeri Purwokerto, 2019.

Rifai, Rifai, Danang Danang, Sania Fitria, and Irma Nirmala Ramadhan. “Perkembangan Ekonomi Digital Mengenai Perilaku Pengguna Media Sosial Dalam Melakukan Transaksi.” ADI Bisnis Digital Interdisiplin Jurnal 3, no. 1 (2022): 49–52.

Saadah, N. “Perencanaan Keuangan Islam Sederhana Dalam Bisnis E-Commerce Pada Pengguna Online Shop. Economica: Jurnal Ekonomi Islam.” Economica: Jurnal Ekonomi Islam, 2018, 105–28.

Published
2023-08-24
How to Cite
Wuryani, N., Bakar, A., & Rahmiani, N. (2023). ASPEK HUKUM DALAM PERMAINAN LAYANAN VOUCER GRATIS ONGKIR XTRA SHOPEE PERSPEKTIF FIKIH MUAMALAH. AL-AQAD, 3(1), 338-349. Retrieved from https://e-journal.iainptk.ac.id/index.php/al-aqad/article/view/1677