PRAKTIK MENUMPANG LAHAN PERTANIAN PADI OLEH MASYARAKAT DESA SUNGAI AMBANGAH DALAM KAJIAN KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi adanya praktik yang masih terjadi di desa Sungai Ambangah yang didasari atas kebiasaan masyarakat zaman dahulu yaitu praktik menumpang lahan pertanian padi. Maka dari itu, peneliti tertarik untuk meneliti keabsahan dari cara praktik menumpang lahan pertanian padi tersebut ditinjau dari Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana praktik menumpang lahan pertanian padi yang sebenarnya terjadi di desa Sungai Ambangah tersebut. Jenis penelitian ini adalah normatif yang diperoleh dari pihak yang melakukan akad lahan tumpangan dan kajiannya berdasarkan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES). Peneliti menggunakan teknik pengumpulan data dengan observasi dan wawancara langsung kepada para pihak yang berakad. Data dikelompokkan menjadi data primer yakni beberapa petani di desa Sungai Ambangah dan KHES yang mengatur kerja sama bagi hasil dan data sekunder yakni buku-buku maupun jurnal-jurnal yang berhubungan dengan topik penelitian ini. Akhirnya, penelitian ini menunjukkan bahwa praktik menumpang lahan pertanian yang dilakukan sah secara hukum walau sudah dianggap sebagai adat dan kebiasaan. Praktik muamalah ini termasuk dalam muzara’ah yang terdapat dalam KHES. Dalam penelitian ini diharapkan adanya penelitian lanjutan mengenai alternatif penyelesaian sengketa apabila terjadi permasalahan yang timbul akibat konflik internal antar masyarakat dalam praktik menumpang ini.
Copyright (c) 2021 Yati Ariyani
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.