PENDEKATAN KEKELUARGAAN DALAM AKAD SEWA MENYEWA LAHAN PERTANIAN DI KALANGAN MASYARAKAT KELURAHAN SETAPUK BESAR SINGKAWANG UTARA

Penulis

  • Syssy Nurhidayati Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah IAIN Pontianak
  • Firdaus Achmad Fakultas Syariah IAIN Pontianak
  • Anggita Anggriana Fakultas Syariah IAIN Pontianak

DOI:

https://doi.org/10.24260/al-aqad.v4i1.2484

Kata Kunci:

Lahan Pertanian, Pendekatan Kekeluargaan, Sewa Menyewa

Abstrak

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui praktik sewa menyewa lahan pertanian di kalangan masyarakat Kelurahan Setapuk Besar Singkawang Utara. Selain itu peneliti meninjau akad ijarah tentang praktik sewa menyewa lahan pertanian di kalangan masyarakat Kelurahan Setapuk Besar Singkawang Utara. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan metode deskriftif- kualitatif  serta menggunakan pendekatan normatif-sosiologis. Penelitian ini menggunakan teknik observasi ke lokasi penelitian yaitu di Kelurahan Setapuk Besar Singkawang Utara, mewawancarai pihak pemilik lahan pertanian dan penyewa lahan pertanian serta melakukan dokumentasi. Alat yang digunakan yaitu berupa pedoman wawancara serta hasil dokumentasi yang didapatkan menggunakan handphone dan alat pendukung lainnya. Sumber data primer diperoleh dari hasil wawancara dengan narasumber sedangkan sumber data sekunder diperoleh dari referensi literasi. Teknik pemeriksaan keabsahan data yang digunakan yaitu triangulasi sumber yaitu teknik pengecekan data melalui beberapa sumber. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan sewa menyewa lahan pertanian yang dilakukan masyarakat dengan pendekatan kekeluargaan meliputi sewa dengan sistem bagi hasil, namun pada praktiknya pembayaran sewa tidak dipertegas oleh pemilik lahan sehingga pihak penyewa lahan cenderung mengabaikan pembayaran sewa yang telah diperjanjikan di awal. Berdasarkan hukum Islam praktik sewa yang dilakukan belum sesuai karena para pihak yang menyewa cenderung tidak memenuhi perjanjian. Ada ketidaksesuaian pembayaran serta kegiatan sewa yang dilakukan sehingga tidak memenuhi ketentuan akad ijarah yang menggunakan hasil panen berupa padi.

Referensi

Abdul Manan, Phil. “Kekerabatam.” ADABIYA 17, no. 33 (2015).

Hajar, Marwatul. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Sewa Menyewa Lahan Pertanian Dengan Pembayaran Hasil Panen Di Desa Wanasaba Lauk Kecamatan Wanasaba Kabupaten Lombok Timur.” Universitas Islam Negeri Mataram, 2020.

Lely, Fitri Nur, Irma Irma, Bahrul Ma’ani, and Pidayan Sasnifa. “Sistem Sewa Menyewa Tanah Sawah Menurut Hukum Ekonomi Syariah (Studi Kasus Di Desa Sungai Rengas Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi).” Universitas Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, 2020.

Mardani. Fiqh Ekonomi Syariah: Fiqh Muamalah. Ed. 1., cet. 1. Rawamangun, Jakarta: Kencana, 2012.

———. Hukum sistem ekonomi Islam. Cetakan 1, Edisi 1. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.

Natsir, Muhammad Ridwan. “Analisis Sewa Menyewa Lahan Pertanian Dalam Perspektif Islam Di Bontorita Desa Bontomangape Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar.” Universitas Muhammadiyah Makassar, 2022.

Suryaman, Iman. “Analisis Hukum Islam Tentang Praktik Sewa Menyewa Lahan Pertanian Dengan Sistem ‘Emplong’ (Studi Kasus Di Kampung Kuripan Kecamatan Padang Ratu Kabupaten Lampung Tengah).” Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung, 2018.

Yosephus, L. Sinuor. Etika bisnis: pendekatan filsafat moral terhadap perilaku pebisnis kontemporer. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2010.

Unduhan

Diterbitkan

2024-08-29

Cara Mengutip

PENDEKATAN KEKELUARGAAN DALAM AKAD SEWA MENYEWA LAHAN PERTANIAN DI KALANGAN MASYARAKAT KELURAHAN SETAPUK BESAR SINGKAWANG UTARA. (2024). Al-Aqad, 4(1), 489-496. https://doi.org/10.24260/al-aqad.v4i1.2484