SISTEM SMART PARKING DI GAIA MALL KUBU RAYA MENURUT KHES PASAL 305 DAN UU PERLINDUNGAN KONSUMEN NO 8 TAHUN 1999

Penulis

  • Rada Nawansari Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah IAIN Pontianak
  • Rahmat Rahmat Fakultas Syariah
  • Moh Fadhil Fakultas Syariah IAIN Pontianak

DOI:

https://doi.org/10.24260/al-aqad.v4i1.2634

Kata Kunci:

Gaia Mall, KHES, Perlindungan Konsumen, Smart Parking

Abstrak

Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui bagaimana sistem smart parking di Mall Gaia Kubu Raya berdasarkan KHES pasal 305 dan untuk mengetahui sistem smart parking di Mall Gaia Kubu Raya menurut UU Perlindungan Konsumen nomor 8 Tahun 1999. Pendekatan yang peneliti gunakan pendekatan kualitatif dan Hukum Yuridis Sosiologis. Pendekatan kualitatif adalah penelitian yang menekan pada aspek pendalaman data demi mendapatkan kualitas dari hasil suatu penelitian. Dalam penelitian ini pendekatan kualitataif difungsikan untuk menggali data-data atau informasi yang berkaitan dengan sistem smart parking di Mall Gaia Kubu Raya. Hasil penelitian menunjukan bahwa sistem smart parking menurut KHES pasal 100 ayat (2) dinyatakan tidak sah karena ada syarat yang belum terpenuhi, yakni pada keterangan jelas mengenai barang (ukuran, jumlah, wujud dll). Pelaku usaha tidak menjelaskan bagaimana cara kerja sistem smart parking tersebut sehingga para konsumen menjadi pihak yang dirugikan karenakan sistem kerja kartu smart parking tersebut wajib mengisi saldo dalam satu bulan sekali dengan jumlah Rp 35.000 dan saldo tersebut akan tetap habis dipakai maupun tidak dipakai dengan batas waktu satu bulan dan bulan selanjutnya tetap mengisi saldo seperti biasa. Sistem smart parking menurut UU Perlindungan Konsumen No 8 tahun 1999 ini dikatakan batal demi hukum karena pelaku usaha mencantumkan klausula baku pada sistem smart parking akibatnya pada konsumen mengalami kerugian.

Referensi

Bulan, Rindung. “Perlindungan Hukum Konsumen Jasa Parkir Kendaraan Mobil Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 458 K/Pdt.Sus- BPSK/2017.” Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, 2020.

Charisma, Ulul. “Top Up E-Toll Card Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Islam.” Institut Agama Islam Negeri Ponorogo, 2018.

Ibrahim, Ibrahim. Metodologi Penelitian Kualitatif. Jakarta: Alfabeta, 2015.

Karnawan, Wawan. “Klausula Baku Dalam Perjanjian E-Commerce Ditinjau Dari Sudut Perlindungan Konsumen.” Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2008.

Mahardoyo, Utand. “Kontrak Baku Dalam Transaksi E-Commerce.” Universitas Airlangga Surabaya, 2008.

Miru, Ahmadi. Hukum Kontrak Dan Perancangan Kontrak. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2011.

Miru, Ahmadi, and Sutarman Yudo. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2009.

Prima, Andy Kurdian. “Kontrak Baku Dalam Perjanjian Jual Beli Motor Ditinjau Dari Asas Kebebasan Berkontrak Di Dalam Kuhperdata Di Kota Makassar.” Universitas Hassanudin Makassar, 2010.

Rahmat, Rahmat, and Rusdi Sulaiman. “Asas Kebebasan Dalam Kontrak Baku Setelah Pemberlakuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah,” 2021, 60–63.

Salim, Salim. Hukum Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

Zainuddin, Ali. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Unduhan

Diterbitkan

2024-08-29

Cara Mengutip

SISTEM SMART PARKING DI GAIA MALL KUBU RAYA MENURUT KHES PASAL 305 DAN UU PERLINDUNGAN KONSUMEN NO 8 TAHUN 1999. (2024). Al-Aqad, 4(1), 484-488. https://doi.org/10.24260/al-aqad.v4i1.2634