JUSTIFIKASI HUKUM PADA AKTIVITAS KELOMPOK ARISAN PERSATUAN DI DESA PENIRAMAN KECAMATAN SUNGAI PINYUH KABUPATEN MEMPAWAH
DOI:
https://doi.org/10.24260/al-aqad.v4i1.2713Kata Kunci:
Arisan, Fikih Kontemporer, Hukum, MuamalahAbstrak
Penelitian ini berfokus pada justifikasi hukum pada aktifitas kelompok arisan persatuan di Desa Peniraman Kecamatan Sungai Pinyuh Kabupaten Mempawah. Tujuan penelitian ini guna mengetahui: 1) Pandangan masyarakat Desa Peniraman Kecamatan Sungai Pinyuh Kabupaten Mempawah tentang tradisi Praktik arisan persatuan. 2) Justifikasi hukum arisan persatuan di Desa Peniraman Kecamatan Sungai Pinyuh Kabupaten Mempawah. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif empiris dengan pendekatan kualitatif, sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan data primer yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Alat pengumpulan data yang digunakan oleh peneliti adalah pedoman wawancara. Sedangkan teknik analisis data dan penarikan kesimpulan dalam ujian keabsahan data menggunakan member check. Hasil penelitian menunjukan bahwa: 1) Masyarakat Desa Peniraman menganggap arisan persatuan sebagai tradisi yang harus dilestarikan, karena mengandung hal positif seperti silaturahmi yang selalu terjaga dan adanya rasa tolong menolong yang ditimbulkan oleh adanya tradisi arisan persatuan di Desa Peniraman. 2) Karena Arisan Persatuan sudah dikenal oleh masyarakat dan tidak bertentangan dengan dalil-dalil syara’ Dari segi berlakunya arisan persatuan termasuk dalam transaksi mubah (boleh) dilaksanakan dikarenakan ada unsur tolong menolong didalamnya dan tidak ada unsur riba maupun maisir yang di timbulkan didalam akad arisan persatuan di Desa Peniraman.
Referensi
Khalaf, Abdul Wahab. Mashadir Al-Tasyri al-Islamiy Fima La Nassa Fihi. Darul Qalam, 1972.
Purwadarminta, W. J. S. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Balai Pustaka, 1987.
Rafiq, Ahmad. “Praktik Arisan Jujuran Di Kecamatan Kertak Hanyar.” Universitas Islam Negeri (UIN) Antasari, 2020.
Rahmawati, Safira, and Istianah Istianah. “Transformasi Arisan Dalam Prespektif Hukum Ekonomi Syariah.” Jurnal Hukum Ekonomi Syariah 5, no. 2 (2022): 99–116.
Siregar, Syofian. Statistika Deskriptif Untuk Penelitian Di Lengkapi Perhitungan Manual Dan Aplikasi SPSS Versi 17. PT. Raja Grafindo Persada, 2019.
Sunggono, Bambang. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2003.
Usman, Husain, and Purnomo Setiady Akbar. Metodologi penelitian sosial. Jakarta: Bumi Aksara, 2006.
Yahya, Ridho Ali. “Tradisi Kirim Nduo Pranikah Perspektif ’Urf Di Dusun Siak Desa Durian Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya.” Institut Agama Islam Negeri Pontianak, 2022.
Yulida, Tri. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Arisan Bahan Bangunan (Studi Kasus Desa Kemiling, Kec. Sekampung Udik, Kab. Lampung Timur).” Institut Agama Islam Negeri Metro, 2019.

