PENETAPAN TARIF TRANSAKSI OLEH AGEN BRILINK DI KECAMATAN MEMPAWAH HULU MENURUT HUKUM EKONOMI SYARIAH (HES)
DOI:
https://doi.org/10.24260/al-aqad.v4i1.2720Kata Kunci:
BRILink, Hukum Ekonomi Syariah, Penetapan Tarif TransaksiAbstrak
Fokus penelitian ini untuk mengetahui cara Agen BRILink menetapkan tarif transaksi BRILink di Kecamatan Mempawah Hulu dan pelaksanaan penetapan tarif transaksi oleh Agen BRILink menurut Hukum Ekonomi Syariah. Peneliti menggunakan metode metode kualitatif yang bersifat perspektif kualitatif dengan jenis penelitian lapangan, pendekatan penelitaian normatif-empiris. Penelitian ini dilakukan di Agen BRILink Kecamatan Mempawah Hulu Desa Karangan, Kabupaten Landak. Sumber data penelitian ini ialah pihak BRI, agen BRILink dan nasabah BRILink. Teknik pengumpulan data yang digunakan ialah wawancara, observasi, dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisis data yang digunakan ialah reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan dan verifikasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Penetapan tarif jasa pada agen BRILink sudah ditetapkan oleh Bank BRI, namun terdapat perbedaan pelaksanaan tarif di antara agen BRILink karena faktor biaya operasional yang mempengaruhi biaya administrasi; 2) Dari perspektif Hukum Ekonomi Syariah, penetapan tarif jasa antara Bank BRI dan Agen BRILink dianggap sah karena sesuai dengan prinsip mudharabah yang menekankan pembagian keuntungan dan kerugian yang adil. Penetapan tarif antar bank dan agen menggunakan akad mudharabah dengan rasio keuntungan 50:50. Akad antara nasabah BRILink dengan agen BRILink juga dianggap sah dengan menggunakan metode ijarah sesuai dengan konsep rukun dan syaratnya. Penetapan tambahan tarif transaksi oleh agen BRILink disebabkan oleh biaya operasional yang mempengaruhi biaya administrasi, dan biaya tersebut sudah termasuk dalam biaya yang diinformasikan kepada nasabah.
Referensi
Avivah, Siti Zainiah. “Analisis Hukum Islam Tentang Penetapan Tarif Transfer Tunai Melalui Bank (Studi Di BRILink Desa Sidorahayu, Kecamatan Abung Semuli, Kabupaten Lampung Utara).” Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung, 2019.
Djamil, Fathurrahman. Penerapan Hukum Perjanjian Dalam Transaksi Di Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.
Hasan, Ali. Manajemen Bisnis Syariah : Kaya Dunia Terhormat Di Akhirat. 2nd ed. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2015.
Hidayatullah, Syarif, Rusdi Sulaiman, and Nur Rahmiani. “Analisis Klausul Perjanjian Tabungan Haji Antara Nasabah Dan Bank Kalbar Cabang Syariah Pontianak Perspektif Fatwa MUI.” Al-Aqad 3, no. 1 (n.d.): 391–96.
Indonesia, Bank Rakyat. “Sejarah Bank Rakyat Indonesia.” Bank Rakyat Indonesia, 2017.
Mulyasari, Dela. “Mekanisme Transaksi BRILink (Studi Di Desa Sidokerto Kecamatan Bumi Ratu Nuban Lampung Tengah).” Institut Agama Islam Negeri Metro, 2019.
Mustofa, Imam. Fiqih Muamalah Kontemporer. Jakarta: Rajawali Pers, 2016.
Peraturan Pemerintah, Peraturan Pemerintah. “Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan,” n.d.
Putra, Adi. “Tarif Jasa Agen BRILink Di Kecamatan Air Dikit Kabupaten Mukomuko Perspektif Ekonomi Islam.” Universitas Islam Negeri (UIN) Fatmawati Sukarno, 2021.
Saputra, Arisandi. “Penerapan Manajemen Resiko Untuk Meminimalisir Terjadinya Kerugian Pada Agen BRILink Di Desa Lemi, Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone.” Institut Agama Islam Muhammadiyah Sinjai, 2022.



