ANALISIS FATWA DSN-MUI No. 116/DSN-MUI/IX/2017 TENTANG UANG ELEKTRONIK SYARIAH TERHADAP PRAKTIK PENGGUNAAN APLIKASI DANA

Penulis

  • Dafa Rizqi Maulana Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah IAIN Pontianak
  • Abu Bakar Fakultas Syariah IAIN Pontianak
  • Nanda Himmatul Ulya Fakultas Syariah IAIN Pontianak

DOI:

https://doi.org/10.24260/al-aqad.v4i1.2776

Kata Kunci:

DANA, Fatwa DSN-MUI, Uang Elektronik

Abstrak

Penelitian ini untuk mengetahui praktik penggunaan uang elektronik DANA dan Analisis fatwa DSN-MUI No.116/DSNMUI/IX/2017 tentang Uang Elektronik Syariah terhadap Praktik Uang Elektronik DANA. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian emperis. Sumber data menggunakan data primer berupa hasil observasi dan dokumentasi, sedangkan data sekunder berupa, buku, jurnal, skripsi, dan artikel-artikel yang membahas tentang uang elektronik untuk penguat pengumpulan data. Teknik pengumpulan dari penelitian ini adalah observasi dan dokumentasi. Data dianalisis dengan metode deskriptif analisis. Kemudian, data tersebut diperiksa keabsahannya menggunakan member-check. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa praktik penggunaa uang elektronik DANA terdapat beberapa tahapan; dimulai dari download aplikasi DANA, melakukan registrasi DANA dengan memberikan syarat dan ketentuan registrasi DANA untuk memverifikasi akun uang elektronik, lalu melalukan pengisian saldo (top up) pada DANA, dan tahapan terakhiran akun DANA dapat digunakan untuk bertransaksi dan melalukan pembayaran pada berbagai fitur yang ada didalamnya. Fatwa DSN-MUI No. 116/DSN-MUI/IX/2017 menjelaskan beberapa aturan yang mencakup ketentuan umum, hukum, akad dan personalia hukum terkait, biaya layanan fasilitas, penyelenggaraan dan penggunaan uang elektronik, ketentuan khusus, dan penyelesaian masalah. Semua ketentuan tersebut sesuai dengan penggunaan DANA yang telah dijelaskan sebelumnya. Fatwa ini dikeluarkan karena perkembangan uang elektronik yang diterbitkan oleh bank dan non-bank semakin berkembang, sehingga memerlukan penjelasan syariah tentang batasan dan ketentuan hukum terkait uang elektronik. Berdasarkan analisis praktik pengguna dan fatwa tersebut, dapat disimpulkan bahwa DANA memenuhi ketentuan yang tercantum dalam fatwa tersebut.

Referensi

Anam, Choiril. “E-Money (Uang Elektronik) Dalam Perspektif Hukum Syari’ah.” Qawãnïn Journal of Economic Syaria Law 2, no. 1 (2018): 95–112.

Fajar, Mukti, and Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum : Normatif & Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.

Ihsanudin, Dede. “Uang Elektronik Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif (Analisa Perbandingan Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 Tentang Uang Elektronik (Electronic Money) Dan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 116/DSN-MUI/IX/2017 Tentang Uang Elektronik Syariah).” Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, 2021.

Marzuki, Peter Mahmmud. Penelitian Hukum. 1st ed. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2005.

Tarantang, Jefry, Rahmad Kurniawan, Ferry Firdaus, and Gusti Muhammad. “Electronic Money Sebagai Alat Transaksi Dalam Perspektif Islam.” An-Nisbah: Jurnal Ekonomi Syariah 7, no. 1 (2020): 1–21.

Unduhan

Diterbitkan

2024-08-30

Cara Mengutip

ANALISIS FATWA DSN-MUI No. 116/DSN-MUI/IX/2017 TENTANG UANG ELEKTRONIK SYARIAH TERHADAP PRAKTIK PENGGUNAAN APLIKASI DANA. (2024). Al-Aqad, 4(1), 528-532. https://doi.org/10.24260/al-aqad.v4i1.2776