KEBIJAKAN SEMBAKO MURAH DALAM SURAT EDARAN DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KOTA PONTIANAK NOMOR 510/406/DKUMP-3/IV/2021 MENURUT TOKOH MAJELIS ULAMA INDONESIA

  • Ema Bela Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Mu'amalah) Fakultas Syariah IAIN Pontianak
  • Rusdi Sulaiman Fakultas Syariah IAIN Pontianak
  • Nur Rahmiani Fakultas Syariah IAIN Pontianak
Keywords: Low-cost basic foods, Disperindag, Indonesian Ulema Council

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) Gambaran sembako murah menurut Surat Edaran Dinas Perindustrian dan Perdagangan kota Pontianak Nomor 510/406/DKUMP-3/IV/2021. 2) Pandangan Tokoh Majelis Ulama Indonesia kota Pontianak dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Barat terhadap kebijakan sembako murah dalam surat edaran Dinas Perindustrian dan Perdagangan kota Pontianak Nomor 510/406/DKUMP-3/IV/2021. 3) Konsep Dasar Hukum Yang Melandasi Pandangan Tokoh Majelis Ulama Indonesia (MUI) kota Pontianak dan Majelis Ulama Indonesia Kalimantan Barat Tentang Surat Edaran Disperindag. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pengambilan data langsung ke lapangan. Sumber data yang digunakan peneliti menggunakan data primer dan data sekunder. Teknik yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah teknik observasi, wawancara kepada tokoh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pontianak dan Kalimantan Barat, dan dokumentasi. Peneliti menggunakan pendekatan kualitatif yang bersifat deskriptif. Menurut hasil penelitian yang dilakukan, peneliti dapat menyimpulkan bahwa: 1) Gambaran sembako murah menurut Surat Edaran Dinas Perindustrian dan Perdagangan kota Pontianak Nomor 510/406/DKUMP-3/IV/2021 bahwa penjualan sembako murah merupakan aktivitas kegiatan berbasis perdagangan komoditi kebutuhan pokok dengan harga yang telah mendapat subsidi dari Pemerintah Daerah Provinsi. Kegiatan sembako murah ini merupakan salah satu bentuk antisipasi kenaikan harga pada Hari Raya Idul Fitri dan keterpaparan masyarakat Indonesia akibat pandemi COVID-19. 2) Menurut MUI kota Pontianak dan Kalimantan Barat terhadap kebijakan sembako murah dalam Surat Edaran Disperindag kota Pontianak Nomor 510/406/DKUMP-3/IV/2021 itu dihalalkan atau diperbolehkan. 3) Konsep dasar hukum yang melandasi pandangan tokoh MUI Kota Pontianak dan Kalimantan Barat tentang Surat Edaran Diserindag berpijak kepada konsep yang normatif dan konsep yang bersifat sosiologis dengan pandangan tekstual dan kontekstual secara berimbang.

 

Kata Kunci: Sembako Murah, Disperindag, Majelis Ulama Indonesia

Published
2021-10-08
How to Cite
Bela, E., Sulaiman, R., & Rahmiani, N. (2021). KEBIJAKAN SEMBAKO MURAH DALAM SURAT EDARAN DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KOTA PONTIANAK NOMOR 510/406/DKUMP-3/IV/2021 MENURUT TOKOH MAJELIS ULAMA INDONESIA. Al-Aqad, 1(2), 91-99. https://doi.org/10.24260/al-aqad.v1i2.371