TINJAUAN KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP PRAKTIK PINJAMAN UMUM DI BADAN USAHA MILIK DESA KABUPATEN MEMPAWAH
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik pinjaman umum di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang ada di Kabupaten Mempawah tepatnya di Desa Desa Parit Banjar yang akan dilihat kesesuaiannya dengan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) terhadap praktik pinjaman yang dilakukan oleh masyarakat Desa Parit Banjar. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian normatif-empiris yang secara langsung peneliti turun ke lapangan. Teknik yang digunakan dalam mengumpulkan data adalah data primernya melalui observasi, wawancara, dokumentasi dan data sekunder yang diperoleh melalui literatur kepustakaan dan KHES yang berkaitan dengan praktik di lapangan. Peneliti dapat menyimpulkan bahwa: 1) Praktik pinjaman umum pada BUMDes oleh masyarakat Desa Parit Banjar, pengelolaannya kedua belah pihak melakukan perjanjian di awal dan nasabah wajib melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan, pada pinjaman berbentuk kelompok yang terdapat lima orang di dalamnya. Untuk biaya administrasi, nasabah harus membayar uang dengan besaran 1,5 % pertahun; 2) Tinjauan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah mengenai syarat dan rukun mudharabah pada Pasal 231, Pasal 236, 243, 246 mengenai nisbah keuntungan, dan Pasal 36 mengenai inkar janji. Pada praktiknya, beberapa dari nasabah tidak menggunakan pinjaman untuk menjalankan usahanya akan tetapi digunakan untuk biaya kebutuhan sehari-hari (konsumtif). Hal ini bertentangan dengan perjanjian di awal yakni untuk modal usaha. Pengelola BUMDes perlu menyiapkan jenis pinjaman dengan melalui survei terlebih dahulu atas kebutuhan yang benar-benar dibutuhkan masyarakat dan survei lokasi tempat usaha calon nasabah.
Kata Kunci: BUMDes, KHES, Mudharabah, Pinjaman Umum
Copyright (c) 2021 Wakiah Wakiah, Rasiam Rasiam; Nur Rahmiani
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.