BISNIS PENGEMIS DALAM PERSPEKTIF PERATURAN DAERAH KALIMANTAN BARAT NO.11 TAHUN 2019 PASAL 37 DAN HUKUM ISLAM DI KOTA PONTIANAK

  • Agustini Agustini Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Mu'amalah) Fakultas Syariah IAIN Pontianak
  • Sukardi Sukardi Fakultas Syariah IAIN Pontianak
  • Suhardiman Suhardiman Fakultas Syariah IAIN Pontianak
Kata Kunci: Pengemis, Perda, Hukum Islam, Kota Pontianak

Abstrak

Penelitian ini berawal dari fenomena pengemis yang menjadi penyakit sosial di Kota
Pontianak. Pekerjaan tersebut tidak dibenarkan karena sangat mengganggu ketertiban
masyarakat, juga terdapat Perda yang mengatur untuk menangani para pengemis yaitu
Perda No.11 tahun 2019 pasal 37 Provinsi Kalimantan Barat. Bisnis pengelolaan
pengemis menjadi ketertarikan khusus yang ditujukan kepada pengguna jalan yang
melintas di perempatan lampu merah tol kapuas 1 Pontianak. Penelitian ini adalah
penelitian kualitatif dengan pendekatan kualitatif Sosio Legal Research yang
menggunakan metode deskriptif. Teknik pengumpulan data menggunakan data primer
yang terdiri dari observasi, wawancara, dokumentasi dan data sekunder yang diperoleh
melalui literatur kepustakaan, artikel, jurnal dan internet. Teknik analisis data
menggunakan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan kesimpulan.
Sedangkan dalam uji keabsahan data menggunakan triangulasi dan membercheck. Hasil
dari penelitian menunjukan tiga temuan: 1) Bisnis pengelolaan pengemis tidak sesuai
berdasarkan hukum positif maupun hukum Islam. 2) Implementasi Perda no.11 tahun
2019 pasal 37 belum berjalan dengan optimal, 3) Menurut hukum Islam, terdapat tiga
golongan yang dibolehkan mengemis yaitu, orang yang menanggung suatu tanggungan,
yang ditimpa suatu musibah dan yang ditimpa bencana.


Kata Kunci: Pengemis, Perda, Hukum Islam, Kota Pontianak

Diterbitkan
2021-10-21