HUKUM PEMBULATAN TIMBANGAN BERDASARKAN TINJAUAN KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH (KHES) PADA USAHA PENATU DI DESA PAL IX KECAMATAN SUNGAI KAKAP KABUPATEN KUBU RAYA

  • Ria Rifna Sukma IAIN Pontianak
  • Rahmat Rahmat Fakultas Syariah IAIN Pontianak
  • Abu Bakar
Kata Kunci: Bisnis Penatu, Hukum Pembulatan Timbangan, KHES

Abstrak

Abstrak

 

Tujuan penelitian dalam hukum pembulatan timbangan ini adalah bagaimana praktik pembulatan timbangan pada bisnis penatu (laundry) dan bagaimana menurut Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) terhadap pembulatan timbangan pada bisnis tersebut. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (field research) dan pendekatan kualitatif yang merupakan bagian dari studi kasus yang mana peneliti hanya mengambil satu lokasi usaha yang berada di Desa Sungai Kakap Pal IX Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini berupa wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa bisnis penatu (laundry) tersebut terdapat suatu praktik pembulatan timbangan. Pemilik laundry melakukannya dengan tujuan untuk memudahkan waktu pembayaran dan pengembalian uang pembayaran. Pembulatan timbangan pada bisnis penatu (laundry)  ditinjau dari KHES belum sesuai dengan prinsip keadilan dalam bermuamalah karena dalam transaksinya tidak boleh mempermainkan takaran. Bagaimanapun perbuatan membulatkan dan mengurangi timbangan dapat menimbulkan ketidakadilan dalam transaksi bagi salah satu pihak. Sehingga, setiap pelaku usaha harus berlaku secara jujur dan adil walaupun hanya sekedar usaha kecil. Diseminasi hasil penelitian ini menjadi penting agar KHES dapat difungsikan dalam aturan dan tatanan muamalah untuk menyelaraskan kehidupan bersama karena dalam KHES memberikan petunjuk dalam bermuamalah yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

 

Kata Kunci: Bisnis Penatu, Hukum Pembulatan Timbangan, KHES

Diterbitkan
2021-12-01