PELAKSANAAN PERJANJIAN KEMITRAAN PERKEBUNAN KELAPA SAWIT ANTARA PT PAPA AGROTAMA SAWIT DAN KOPERASI UNIT DESA MUFAKAT JAYA MANDIRI DALAM PERSPEKTIF KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH
Kata Kunci:
Perjanjian Kemitraan, Inti-Plasma, Kompilasi Hukum Ekonomi SyariahAbstrak
Perkebunan kelapa sawit merupakan sektor strategis dalam perekonomian Indonesia yang berperan penting dalam meningkatkan pendapatan masyarakat pedesaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pelaksanaan, pola kerja sama, serta isi dan ketentuan dalam perjanjian kemitraan antara PT Papa Agrotama Sawit dan Koperasi Unit Desa Mufakat Jaya Mandiri, serta menganalisis kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan lapangan. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, dengan data primer berasal dari bendahara koperasi, manajer kebun perusahaan, dan anggota koperasi, serta data sekunder dari dokumen perjanjian dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Teknik analisis data meliputi reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan, serta uji keabsahan data dilakukan dengan triangulasi sumber dan metode. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan kemitraan dilatarbelakangi oleh inisiatif masyarakat untuk mengelola lahan adat secara produktif, pola kerja sama yang diterapkan adalah sistem inti-plasma dengan pembagian hasil 63,6% untuk perusahaan dan 36,4% untuk koperasi, serta isi perjanjian telah sesuai dengan prinsip-prinsip akad muzara’ah, musaqah, dan mukhabarah dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, meskipun masih terdapat kelemahan dalam aspek legalitas koperasi yang belum berbadan hukum. Oleh karena itu, penguatan kelembagaan koperasi diperlukan agar perjanjian kemitraan ini sah secara syariah dan hukum positif.
Referensi
Arifin, Miftah. “Membangun Konsep Ideal Penerapan Asas Iktikad Baik Dalam Hukum Perjanjian.” Jurnal Ius Constituendum 5, no. 1 (2020): 66. https://doi.org/10.26623/jic.v5i1.2119.
Hayat, Muhyar. “Pelaksanaan Perjanjian Bagi Hasil Perkebunan Kelapa Sawit Antara PT Kharisma Riau Sentosa Prima Dengan Koperasi Unit Desa Produsen Talang Bersatu Kecamatan Rakit Kulim Kabupaten Indragiri Hulu” 15, no. 1 (2024): 37–48.
Huda, Lailatul. “Wanita Kauman Pengrajin Batik Kesultanan Yogyakarta 1900-1930.” Al-Manar 6, no. 2 (2012): 1–18.
Mahkamah Agung RI, and Ditjen Badilag. “Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah : Peraturan Mahkamah Agung RI No. 2 Tahun 2008,” 2013, 2.
Purba, Jan Horas Veryady. “Replanting Policy of Indonesian Palm Oil Plantation in Strengthening the Implementation of Sustainable Development Goals.” IOP Conference Series: Earth and Environmental Science 336, no. 1 (2019). https://doi.org/10.1088/1755-1315/336/1/012012.
Rabah, Aluf Ra’syiah, and Ridho Ardiansyah. “Urgensi Pembaharuan Pengaturan Hubungan Kemitraan Guna Mendorong Pertumbuhan UMKM Di Indonesia.” Jurnal Persaingan Usaha 3, no. 2 (2023): 120–30. https://doi.org/10.55869/kppu.v3i2.96.
Siregar, Syahria. “Sistem Kemitraan Bagi Hasil Dari Lahan Plasma Sawit Ditinjau Dari Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah,” 2023.
Ulil Albab, S.H.S., Erdha Widayanto, and Kevin B Sibarani. “Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan UMKM Dan Usaha Besar: Perbandingan Pengaturan Di Indonesia Dan Malaysia.” Jurnal Persaingan Usaha 3, no. 1 (2023): 74–86. https://doi.org/10.55869/kppu.v3i1.98.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Fighi Dwi Anggara, Syahbudi Syahbudi, Ishar Pulungan

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.

