ANALISIS PERJANJIAN DENGAN SISTEM EMPLONG DI DESA SUNGAI RENGAS BERDASARKAN KATAGORI HUKUM AKAD PASAL 26-28 DAN PENAFSIRAN AKAD PASAL 48-55 KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH
Kata Kunci:
Emplong, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, PerjanjianAbstrak
Tujuan penelitian yaitu untuk mengetahui: 1) Proses awal hingga disepakatinya perjanjian anatara pemilik dan penggarap lahan dengan sistem emplong di Desa Sungai Rengas. 2) Ketentuan perjanjian dengan sistem emplong berdasarkan Pasal 26-28 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah tentang katagori akad. 3) Menafsirkan perjanjian dengan sistem emplong berdasarkan Pasal 48-55 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah tentang penafsiran akad. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan atau empiris, dalam teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara dan dokumentasi. Analisis data dilakukan secara deskriptif melalui empat tahapan yaitu: pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan, penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Proses awal hingga kesepakatan perjanjian antara pemilik dan penggarap lahan dengan sistem emplong atau bagi hasil biasanya melalui beberapa tahapan sebagai berikut: Pendekatan Awal: Pemilik lahan (dalam hal ini orang yang memiliki tanah) dan penggarap (orang yang akan mengelola tanah) memulai komunikasi. Negosiasi Syarat-syarat Perjanjian: Pada tahap ini, kedua belah pihak melakukan negosiasi untuk menentukan persyaratan bagi hasil, seperti besar bagian hasil yang akan diterima oleh masing-masing pihak (misalnya, 50% untuk pemilik lahan dan 50% untuk penggarap). 2) Pasal 26 KHES Pasal ini mengatur tentang pengertian akad sewa-menyewa (ijarah) dalam konteks hukum ekonomi syariah. Dalam hal ini, "gori" dalam istilah syariah Merujuk pada objek atau barang yang disewa dan diperjualbelikan oleh penyewa sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati dalam akad. Pasal 27 Secara umum, Pasal 27 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah memberikan dasar bagi setiap transaksi agar memenuhi syarat dan rukun yang sah dalam Islam. 3) Pada pasal 48 disebutkan: “Pelaksanaan akad atau hasil akhir akad harus sesuai dengan maksud dan tujuan akad, bukan hanya pada kata dan kalimat”.
Referensi
Aristi, D. (2023). Sistem Kerjasama Pengelolahan Lahan Pertanian Menurut Tinjauan Fiqih Mualamah (Studi Kasus Pemilik Tanah dan Penggarap di Jorong Taratak Nagari Kubang Kecamatan Guguak Kabupaten Lima Puluh Kota) (Doctoral dissertation, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau).
Fitriana, L. (2022). Tinjauan Hukum Islam terhadap Praktik Petani Penggarap Lahan dengan Sistem Mukhabarah di Desa Selopanggung Kecamatan Semen Kabupaten Kediri (Doctoral dissertation, IAIN Kediri).
Hamid, A. M., & Yuha, N. (2021). Analisis Prinsip Ekonomi Islam Terhadap Praktik Kerjasama Pengolahan Sawah. ADILLA : Jurnal Ilmiah Ekonomi Syari’ah, 4(1), 75–88.
Erliza, E. (2020). Penggarapan Lahan oleh Buruh Tani di Kelurahan Tanjung Agung Kecamatan Pelabai Kabupaten Lebong Persfektif AlMukhabarah (Doctoral dissertation, IAIN BENGKULU).
Andani, M. (2021). Implementasi Kerjasama dalam Bidang Pertanian (Padi) Berdasarkan Prinsip Muzara’ah dan Mukhabarah Desa Pulau Ingu Kecamatan Benai. Juhanperak, 2(2), 750-764.
Sari, M. (2022). Tinjauan sistem kerja sama (mukhabarah) di bidang pertanian dalam perspektif islam. Al-kharaj, 2(1), 15–30.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Siti Aisyah, Moch. Riza Fahmi, Dwita Wahyuni

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.

