EFEKTIVITAS IMPLEMENTASI E-COURT TERHADAP AKSES KEADILAN DI PENGADILAN AGAMA PONTIANAK
Kata Kunci:
E-court, Pengadilan Agama Pontianak, Akses Keadilan, Peraturan Mahkamah AgungAbstrak
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) pelaksanaan sistem e-court di Pengadilan Agama Pontianak; 2) mengkaji faktor yang mempengaruhi akses keadilan dalam penerapan e-court di Pengadilan Agama Pontianak. Metode penelitian yang digunakan oleh peneliti adalah deskriptif-kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research) serta menggunakan pendekatan normatif-empiris. Data diperoleh dari dua sumber yaitu sumber data primer berupa wawancara dilakukan secara terstruktur pada panitera muda hukum, admin pengelola e-court, dan orang yang berperkara tanpa menggunakan e-court mengenai data-data yang diperlukan untuk mendukung penelitian ini. Dan sumber data sekunder dalam penelitian ini diperoleh dengan cara membaca dan mempelajari dokumen-dokumen yang relevan dengan penelitian ini, seperti dokumen-dokumen arsip perkara dan melalui media lain yang bersumber pada literatur dan data-data yang berkaitan. Wawancara merupakan teknik pengumpulan data yang digunakan oleh peneliti, sedangkan teknik analisis data peneliti melakukan reduksi data, penyajian data, dan kesimpulan. Kemudian, data diolah dan diperiksa keabsahan datanya dengan melakukan triangulasi.
Referensi
Abrori, F. “Urgensi E-Court dalam Meningkatkan Efektivitas Penyelesaian Perkara di Pengadilan Agama Jember.” Jurnal Hukum dan Hukum Islam 2, no. 1 (2024): 46–65.
Anggita, Sutri, dan Tamaulina Br Sembiring. “Reformasi Sistem Peradilan Pidana Tantangan dan Prospek di Era Digital.” Journal of International Multidisciplinary Research 2, no. 1 (2024): 256–71.
Arifany, Piousty Hasna. “Analisis Implementasi Pelaksanaan E-Court di Pengadilan Agama.” Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam, 2021, 37–42.
Berutu, Lisfer. “Mewujudkan Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan dengan E-Court.” Jurnal Ilmiah Dunia Hukum 5, no. 1 (2020): 41–53.
Buku Panduan E-Court, 2019.
Faza, Amrar Mahfuzh, dan Mukhlis Lubis. “Revolusi Digital dalam Peradilan Agama: Membuka Jalan Bagi Keadilan yang Lebih Inklusif di Indonesia.” UNES LAW REVIEW 6, no. 2 (2023): 7278–84.
Handayani, Dwi. “Efektivitas E-Court Perkara Perdata Masa Pandemi dan Pascapandemi Covid-19 di Makassar.” Jurnal Masalah-Masalah Hukum 52, no. 2 (2023): 119–30.
Julaiddin. “Akses (Justice) Mendapatkan Keadilan dalam Konstitusi Indonesia.” Unes Law Review 2, no. 2 (2019): 137–43.
Koswara, Priandita, dan Megawati. “Analisis Prinsip Independensi Hakim Konstitusi di Indonesia.” Ahmad Dahlan Legal Perspective 3, no. 1 (2023): 47–62.
Malikah, Cholis Shotul. “Tinjauan Hukum Islam terhadap Pelaksanaan Sistem E-Court di Pengadilan Agama Pekanbaru,” 2020.
Oktavia, Anisa, Imas Komala Sari, dan Kholifatun Anisa. “Implementasi E-Court dalam Penyelesaian Perkara di Pengadilan Agama Kota Pontianak,” n.d.
Retnaningsih, Sonyendah, Disriani Latifah Soroindah Nasution, Rouli Anita Velentina, dan Kelly Manthovani. “Pelaksanaan E-Court Menurut PERMA Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik dan E-Litigation Menurut PERMA Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik (Studi di Peng.” Jurnal Hukum dan Pembangunan 50, no. 1 (2020): 124–44.
Shodikin, Akhmad, Asep Saepullah, dan Imas Indah Lestari. “Efektivitas Penerapan Sistem E-Court Pengadilan Agama dalam Perkara Perceraian.” Jurnal MEDIASAS: Media Ilmu Syari’ah 4, no. 02 (2021): 135–48.
Susanto, Muhamad Iqbal, dan Wawan Supriyatna. “Menciptakan Sistem Peradilan Efisien dengan Sistem E-Court pada Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Se-Tangerang Raya.” JCH (Jurnal Cendekia Hukum) 6, no. 1 (2020): 104–16. https://doi.org/10.3376/jch.v6i1.287.
“Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009,” 2009.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Muhamad Arief Padilah, Moh. Fadhil, Husnun Nahdhiyyah

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.

