STATUS HALAL PRODUK FROZEN FOOD TOKO OM JACK DI KOTA PONTIANAK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL
Kata Kunci:
Jaminan Produk Halal, Frozen Food, Sertifikat HalalAbstrak
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih beredarnya produk frozen food yang belum memiliki sertifikat halal, padahal kejelasan status halal merupakan hak konsumen Muslim dan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik penjualan produk frozen food yang tidak memiliki sertifikat halal di Toko Om Jack Kota Pontianak serta menganalisis status kehalalan produk tersebut berdasarkan ketentuan Undang-Undang Jaminan Produk Halal. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, kemudian dianalisis menggunakan teknik analisis data deskriptif kualitatif dengan cara reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik penjualan produk frozen food di Toko Om Jack dilakukan sebagaimana praktik perdagangan pada umumnya, namun sebagian produk yang diperdagangkan belum memiliki sertifikat halal. Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, produk yang beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia pada prinsipnya wajib bersertifikat halal, sehingga praktik penjualan produk frozen food tanpa sertifikat halal tersebut belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan pengawasan dan kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya jaminan produk halal sebagai bentuk perlindungan hukum bagi konsumen, khususnya umat Muslim
Referensi
Al-Zuhaili, Wahbah. Tafsir Al-Munir. Jakarta: Gema Insani, 1991.
Baqi, Muhammad Fu’ad Abdul. Shahih Bukhari Muslim (Al-Lu’Lu’ Wal Marjan). jakarta: PT Elex Media Komputindo, 2017.
Faikoh, Dewi, and Aan Zainul Anwar. “Implementasi Penerapan Standar Jaminan Produk Halal Pada Produk UMK ( Usaha Mikro Dan Kecil ) Bersertifikat Halal.” Syarikat: Jurnal Rumpun Ekonomi Syariah 8, no. 1 (2025): 16–29.
Hermanto, Agus, and Rahmi Yuhani’ah. “Fiqih Makanan Minuman Kontemporer.” Malang: CV Literasi Nusantara Abadi, 2024.
Hidayat, Deden, Maskur, and Budiman. “Konsumsi Halal Sebagai Bentuk Ibadah : Perspektif Ekonomi Islam Dan Implikasinya Pada Perilaku Konsumen.” Journal of Artificial Intelligence and Digital Business (RIGGS) 1, no. 1 (2022): 5009–16.
Kurniawaty, Sarah Puspita, Winda Ramayani, and Wismanto. “Transaksi Jual Beli Dalam Pandangan Islam.” Jurnal Penelitian Multidisiplin 2, no. 1 (2024): 333–39.
Mosiba, Risna. “Halal Haram Dalam Perspektif Pendidikan (Kajian Hadis Tahlili).” Jurnal Inspiratif Pendidikan 7, no. 2 (2018): 252–62.
Sinilele, Ashar, Suriyadi, and Muhammad Fachrul Rahman. “Implementasi Jaminan Produk Halal Terhadap Pelaku Usaha Kecil Di Kota Palopo Pasca Undang-Undang Cipta Kerja.” Iqtishaduna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Jurusan Hukum Ekonomi Syariah 5, no. 1 (2023): 96–111.
Siregar, Hariman Surya, and Koko Khoerudin. Fiqih Muamalah Teori Dan Implementasi. Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2019.
Sugiyono. Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif,Kualitatif, Dan R&D. Edited by Alfabeta. Bandung, 2017.
Syahputra, Teddy, and Cahaya Permata. “Implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal Di Rumah Potong Hewan Ruminansia Kecamatan Medan Deli.” Borneo: Journal Of Islamic Studies 6, no. 1 (2025): 58–72.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Habibillah Putra Permana, Ardiansyah Ardiansyah, Suhardiman Suhardiman

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.

