Kepatuhan Syariah dan Regulasi Blockchain pada Investasi Emas di Aplikasi Pegadaian Syariah

Authors

  • haifa nurfitriani UIN Sunan Gunung Djati Bandung
  • cucu susilawati UIN Sunan Gunung Djati
  • eji wijaya UIN Sunan Gunung Djati

DOI:

https://doi.org/10.24260/2j1p8w80

Keywords:

blockchain, emas syariah, Pegadaian Syariah, smart contract, gharar, sharf

Abstract

Revolusi digital telah mendorong lembaga keuangan syariah mengadopsi teknologi terkini guna meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas layanan. Salah satu inovasi yang menjanjikan adalah integrasi blockchain dalam rantai transaksi investasi emas syariah, sebagaimana mulai diinisiasi oleh Pegadaian Syariah melalui aplikasi digitalnya. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis-normatif implementasi teknologi blockchain dalam rantai transaksi investasi emas pada aplikasi Pegadaian Syariah, dengan menitikberatkan pada aspek kepatuhan syariah (khususnya ketentuan bai’ al-sharf dan larangan gharar), perlindungan konsumen, serta kerangka regulasi yang melingkupinya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan fatwa, didukung studi kepustakaan dari jurnal bereputasi, buku akademik, regulasi OJK-BI, dan fatwa DSN-MUI dalam sepuluh tahun terakhir. Temuan menunjukkan bahwa blockchain mampu mentokenisasi kepemilikan emas fisik secara terverifikasi dan real-time, mencatat setiap transaksi dalam distributed ledger yang tak-terubah (immutable), serta menjalankan smart contract untuk memastikan kesesuaian akad. Dari perspektif syariah, implementasi ini berpotensi mengeliminasi gharar terkait keberadaan dan kuantitas emas, memastikan transaksi tunai (naqdan) sesuai Fatwa DSN-MUI No. 77/DSN-MUI/VII/2010, serta menghindari bai’ al-duyun bi al-dayn melalui mekanisme penyelesaian atomik. Meskipun demikian, terdapat celah regulasi di tingkat OJK dan Bappebti mengenai investasi emas digital syariah, serta kebutuhan sertifikasi syariah atas smart contract. Artikel ini merekomendasikan percepatan penyusunan pedoman teknis blockchain syariah, penguatan kolaborasi antara Pegadaian Syariah, otoritas, dan Dewan Pengawas Syariah, serta edukasi publik yang masif untuk mengawal ekosistem investasi emas digital yang maslahah dan berintegritas.

Downloads

Published

2026-10-18

How to Cite

Kepatuhan Syariah dan Regulasi Blockchain pada Investasi Emas di Aplikasi Pegadaian Syariah. (2026). Al-Aqad, 6(1). https://doi.org/10.24260/2j1p8w80