KESAHIHAN JUAL BELI KULAT DI DESA SUNGAI PINANG MENURUT PENGURUS MAJELIS ULAMA INDONESIA KABUPATEN MELAWI

  • Tanti Paramita Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Mu'amalah) Fakultas Syariah IAIN Pontianak
  • Rusdi Sulaiman Fakultas Syariah IAIN Pontianak
  • Nur Rahmiani Fakultas Syariah IAIN Pontianak
Kata Kunci: Hukum Islam, Kulat (Getah Karet), Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Abstrak

Penelitian ini bertujuan mencari jawaban atas status kesahihan jual beli ‘kulat (getah karet) di Desa Sungai Pinang dengan penambahan partikel atau kadar air di dalamnya menurut pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Melawi. Jenis penelitian ini adalah hukum empiris dengan pendekatan kualitatif serta dengan sifat deskriptif analisis. Sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan data primer yaitu observasi, wawancara, maupun bentuk dokumentasi. Untuk uji keabsahan data, peneliti hanya menggunakan triangulasi. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa: 1) Praktik dengan cara menambahan partikel atau kadar air ke dalam ‘kulat (getah karet) oleh masyarakat di Desa Sungai Pinang masih dilakukan sampai saat ini; 2) Status kesahihan jual beli ‘kulat (getah karet) dengan cara praktik penambahan partikel seperti serbuk kayu dan penambahan kadar air ke dalam ‘kulat ada dua pendapat menurut MUI Kabupaten Melawi, yaitu halal dan haram. Namun, jika penambahan partikel seperti batu kerikil, pasir, dan lumpur ke dalam ‘kulat hukumnya jelas haram; 3) Ada pendapat hukum lain selain Al-Qur’an, Hadis, dan Al-‘urf yang digunakan oleh pengurus MUI untuk membandingkan dan memberikan pendapat hukum yang tidak biasa digunakan oleh ulama lain yaitu dalil sejarah hukum. Implikasi penelitian ini adalah adanya perubahan perilaku tentang aktivitas jual beli yang bertentangan dalam Islam. Peran MUI Kabupaten Melawi sangat diperlukan dalam rangka memberikan pencerahan terhadap praktik jual beli ‘kulat’ yang dibernarkan dalam Islam.

Kata Kunci: Hukum Islam, Kulat (Getah Karet), Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Diterbitkan
2022-07-07