JUAL BELI DENGAN SISTEM “CIDUK” DI PASAR FLAMBOYAN PONTIANAK TINJAUAN HUKUM ISLAM

  • Syarifah Syarifah Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Mu'amalah) Fakultas Syariah IAIN Pontianak
  • Rasiam Rasiam Fakultas Syariah IAIN Pontianak
  • Nanda Himmatul Ulya Fakultas Syariah IAIN Pontianak
Kata Kunci: Sistem “Ciduk”, Jual Beli, Khiyar, ‘Urf, Hukum Islam

Abstrak

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana sistem “ciduk” pada praktik dagang di pasar Flamboyan Pontianak dan untuk mengetahui sistem “ciduk” pada praktik jual beli di pasar Flamboyan Pontianak dalam tinjauan Hukum Islam. Peneliti menggunakan jenis penelitian lapangan dengan metode deskriptif dan pendekatan hukum Islam. Metode pengumpulan data yaitu dengan wawancara kepada penjual dan pembeli, observasi lapangan, dan dokumentasi di pasar Flamboyan Pontianak. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Sistem “ciduk” pada jual beli di pasar Flamboyan Pontianak merupakan suatu praktik jual beli menggunakan alat untuk menyerok. Jadi, pembeli tidak bisa memilih barang dagangan serta pembeli tidak mengetahui kualitas barang dengan seutuhnya. Pembeli hanya melihat kualitas barang dari tampilan atasnya saja tanpa mengetahui kualitas barang dengan seutuhnya. Yang menarik adalah ada unsur kepercayaan dan juga kerelaan dari kedua belah pihak. 2) Jual beli dengan  sistem “ciduk” di pasar Flamboyan Pontianak ini telah memenuhi rukun jual beli. Ketidakjelasan objek dalam jual beli dengan sistem “ciduk” ini tidak ada unsur penipuan karena pada saat transaksi atau saat penjual mengambil barang dagangannya dilihat langsung oleh pembeli meskipun yang dilihat kualitas barang hanya pada permukaannya saja. Sistem “ciduk” di pasar Flamboyan Pontianak ini termasuk dalam ‘urf shahih yakni sesuatu yang baik yang menjadi kebiasaan suatu masyarakat namun tidak sampai menghalalkan yang haram dan tidak pula sebaliknya.

 

Kata Kunci: Sistem “Ciduk”, Jual Beli, Khiyar, ‘Urf, Hukum Islam

Diterbitkan
2022-08-25