SYIRKAH PADA NELAYAN DI DESA SUNGAI NYIRIH TINJAUAN KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH DAN FATWA NO:114/DSN-MUI/IX/2017
Abstract
Penelitian ini bertujuan mencari jawaban atas permasalahan pokok yaitu bagaimana praktik syirkah pada nelayan di Desa Sungai Nyirih dan bagaimana tinjauan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) terhadap praktiknya serta tinjauan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia nomor 114/DSN-MUI/IX/2017 tentang akadnya. Jenis penelitian ini termasuk penelitian yuridis-empiris yang dibuat secara deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan data primer yaitu wawancara, observasi, dokumentasi. Data sekunder yaitu buku, jurnal, artikel, dan internet. Teknik analisis data yaitu melalui tahapan pengumpulan data, kondensasi data, penyajian data dan kesimpulan. Sedangkan uji keabsahan data menggunakan triangulasi dan member-check. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa praktik syirkah pada nelayan di Desa Sungai Nyirih Kecamatan Selakau terdiri dari kesepakatan secara lisan. Pembagian hasil sudah disepakati semua pihak tidak menggunakan persentase dan hanya menggunakan bagian yang dibagi 6 karena memakai alat pancing. Hasil bagian kapal sendiri sudah meliputi biaya perawatan kapal. Dari beberapa hasil wawancara dan observasi, praktik syirkah yang dilakukan nelayan termasuk syirkah abdan dan dalam tinjauan KHES pada Pasal 154 yaitu semua pihak yang terikat wajib melaksanakan pekerjaan yang telah diterima oleh anggota syirkah lainnya. Dalam KHES pada pasal 156 juga meliputi akad kerja sama pekerjaan dimana pembagian keuntungan boleh berbeda dengan pertimbangan salah satu pihak lebih ahli. Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa para nelayan melakukan akad telah dinyatakan dengan jelas dan mudah dipahami oleh semua pihak dan kesepakatan dinyatakan secara lisan. Hal ini sesuai dengan ketentuan shighat akad dalam fatwa DSN-MUI nomor 114/DSN-MUI/IX/2017 tentang syirkah.
Copyright (c) 2022 Nadiya Nadiya
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.