Urgensi Memahami Ketentuan Pernikahan bagi Calon Pengantin untuk Membentuk Kelaurga Sejahtera
Abstract
The Islamic religion gives grace and benefit in every legal provision that applies to its servants, one of which is marriage. In order for humans to obtain blessings, before getting married, they must understand the legal provisions in marriage. This study aims to explain the legal provisions in marriage. The study method is a literature review of articles and books related to the provisions of marriage and critically analyzed. The results of this study conclude that firstly the age limit for marriage is not determined exactly, it is only determined when you are baliq or an adult, secondly, the age limit for maturity in Islamic psychology starts from the age of 21, assuming you are able to control gold. the three marriage laws are classified into five namely; obligatory, mubah, makruh, sunnah, and haram. To maintain harmony and harmony in married life and accept all the shortcomings that exist in our partners that we already know, but there are no thoughts of leaving each other but perfecting each other in household matters or work matters, and not burdening each other other.
ABSTRAK
Agama Islam memberikan anugera serta kemashlahatan dalam setiap ketentuan hokum yang dberlakukan untuk hambanya, salah satu adalah menikah. Agar manusia memperoleh keberkahan maka sebelum menikan harus memahami ketentuan hukum dalam pernikahan. Kajian ini bertujuan untuk menjelaskan ketentuan hukum dalam perkawianan. Metode kajian adalah literature review dari artikel dan buku yang berkaitan dengan ketentuan penikahan dan dianalisis secara kritis. Hasil dari kajian ini menyimpulkan bahwa pertama batasan usia untuk layak menikah tidak ditentukan secara pasti hanya ditentukan ketika sudah baliq atau dewasa, kedua batas usia matang dalam psikologi islam mulai dari usia 21 tahun dengan asumsi sudah mampu mengontrol emasi. ketiga hukum menikah diklasifikasikan menjadi lima yaitu; wajib, mubah, makruh, sunnah, dan haram. Untuk menjaga keharmonisan dan kerukunan dalam hidup berumah tangga dan merima semua kekurangan yang ada pada pasangan kita yang telah kita ketahui namun tidak ada pikiran untuk saling meninggalkan akan tetapi menyempurnakan satu sama lain dalam urusan rumah tangga ataupun urusan pekerjaan, dan tidak saling untuk memberatkan satu sama lain.
Kata kunci: urgensi, pernikahan, Usia menikah, keluarga sakinah
Downloads
References
Abdul Aziz Muhammad Azzam, D. (2015). Fiqh Munakahat. AMZAH.
Abdul Syukur al-Azizi. (2015). FIQH WANITA. DIVA press.
Abdussalam, N. (2017). Batas Minimal Usia Kawin Perspektif Hakim Pengadilan Agama dan Dosen Psikologi UIN Malang. JURISDICTIE, 6(2). https://doi.org/10.18860/j.v6i2.4101
Akhmad Munawar. (2015). Kata kunci : sahnya perkawinan di Indonesia. Al’ Adl, 21–31.
Anam, K. (2010). Studi Makna Perkawinan Dalam Persepektif Hukum Di Indonesia. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulungagung, 59–68.
Ashsubli, M. (2016). Undang-Undang Perkawinan Dalam Pluralitas Hukum Agama (Judicial Review Pasal Perkawinan Beda Agama). JURNAL CITA HUKUM, 3(2). https://doi.org/10.15408/jch.v2i2.2319
Dardiri, A. H., Tweedo, M., & Roihan, M. I. (2013). Pernikahan Beda Agama Ditinjau Dari Perspektif Islam Dan Ham. Khazanah, 6(1), 99–117. https://doi.org/10.20885/khazanah.vol6.iss1.art8
Dr. Muhammad bin ibrahim al hamad. (2016). Trilogi pernikahan. Griya Ilmu.
Fauzia, S. A. (2019). Mewujudkan keluarga sakinah melalui bimbingan pra-nikah. Oetoesan-Hindia: Telaah Pemikiran Kebangsaan, 1(2). https://doi.org/10.34199/oh.1.2.2019.001
Han, E., & Goleman, &. (2019). Psikologi perkawinan dan keluarga. Journal of Chemical Information and Modeling, 53(9).
Hudowo, J., & Dalem, I. W. (2017). Perkawinan Antar Agama dan UU No. 1 Tahun 1974. Jurnal Hukum & Pembangunan, 18(1). https://doi.org/10.21143/jhp.vol18.no1.1242
Indonesia, R. (1974). Undang-Undang Tentang Perkawinan. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 1985 Tentang Jalan, 2003(1).
Iskandar, Z. (2017). PERAN KURSUS PRA NIKAH DALAM MEMPERSIAPKAN PASANGAN SUAMI-ISTRI MENUJU KELUARGA SAKINAH. Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 10(1). https://doi.org/10.14421/ahwal.2017.10107
Jarbi, M. (2019). Pernikahan Menurut hukum Islam. Pendais, I(1), 56–68.
Musyafah, A. A. (2020). Perkawinan Dalam Perspektif Filosofis Hukum Islam. Crepido, 2(2), 111–122. https://doi.org/10.14710/crepido.2.2.111-122
Oktarina, L. P., Mahendra, W., & Demartoto, A. (2015). Pemaknaan Perkawinan: Studi Kasus pada Perempuan Lajang yang Bekerja di Kecamatan Bulukerto Kabupaten Wonogiri. Analisa Sosiologi, 4(1), 75–90.
Pratiwi, K., & Rusinani, D. (2020). Buku Ajar Psikologi Perkembangan dalam Siklus Hidup Wanita. In Jogyakarta : Dee Publish.
Ridho, M. (2018). Urgensi Bimbingan Pra Nikah Terhadap Tingkat Pencerian. JIGC (Journal of Islamic Guidance and Counseling), 2(1). https://doi.org/10.30631/jigc.v2i1.8
Shamad, M. Y. (2017). Hukum Pernikahan dalam Islam. Istiqra’, 5(September), 74–77.
Suryantoro, D. D., & Rofiq, A. (2021). Nikah Dalam Pandangan Hukum Islam. Ahsana Media, 7(02), 38–45. https://doi.org/10.31102/ahsanamedia.7.02.2021.38-45
Susanti, S. S. (2020). Pengembangan Kurikulum PAI dan Budi Pekerti di SMA. AS-SALAM Jurnal Ilmiah Ilmu-Ilmu Keislaman, 3(1).
Syamsuddin, A. (2009). Mengukir Sifat Kepribadian Muslim. Graha Ilmu.
Tantu, A. (2013). Asbar Tantu Arti Pentingnya Pernikahan ARTI PENTINGNYA PERNIKAHAN Oleh: Drs. Asbar Tantu, MH 1 . Al Hikmah, XIV No. 2, 257–265.
Ust. Muiz al Bantani. (n.d.). Fikih Wanita. Mulia.
Wibisana, W. (2016). Pernikahan Dalam Islam. Jurnal Pendidikan Agama Islam - Ta’lim, 14(2), 185–193.
Yusri, D., Sidek, A., & Arianti, C. (2020). Usia Ideal Perkawinan Perspektif Kompilasi Hukum Islam. Action Research Literate, 4(1). https://doi.org/10.46799/arl.v4i1.79
Yusuf, Y. (2020). DINAMIKA BATASAN USIA PERKAWINAN DI INDONESIA: Kajian Psikologi Dan Hukum Islam. JIL: Journal of Islamic Law, 1(2). https://doi.org/10.24260/jil.v1i2.59
Copyright (c) 2022 Arfannur
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.